Home / Politik

Rabu, 1 November 2023 - 17:09 WIB

Agus Rama Wafat, DPRD Provinsi Jambi Turut Berduka

JAMBIBRO.COM – DPRD Provinsi Jambi ikut berbelasungkawa , atas wafatnya Agus Rama, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dan 2019-2024, Rabu, 1 November 2023.

Ucapan belasungkawa disampaikan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto. Dia mendoakan almarhum diampuni segala kekhilafannya dan ditempatkan di tempat mulia oleh Allah SWT.

Baca Juga  Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Hiswana Migas Bahas Elpiji dan BBM Jelang Nataru

“Atas nama pribadi, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, saya mengucapkan turut berduka cita dan berbelasungkawa,” ujar Edi.

Edi menyebut, sosok Agus Rama selama menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi dikenal cukup aktif. Dia merupakan sosok yang baik.

Baca Juga  Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Pemprov Tindaklanjuti Rekomendasi Dewan

Edi menyebut, dalam perjalanan hidupnya bersama DPRD Provinsi Jambi selama mengemban tugas sebagai anggota dewan, almarhum telah banyak mencurahkan pikiran, tenaga dan memberikan masukan.

“Terima kasih banyak atas kerja-kerja beliau selama ini. Kami merasa kehilangan. Bagi keluarga yang ditinggalkan agar senantiasa diberikan kesabaran dan ketabahan,” ucapnya.

Baca Juga  KUA-PPAS Provinsi Jambi 2025 Disepakati Rp.4,47 Triliun

Almarhum Agus Rama meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, Rabu pagi. ***

Share :

Baca Juga

Politik

Budi Setiawan Tak Terlawan di Alam Barajo, Warga Jamin Menang 70%

Politik

KPU Kota Jambi Luncurkan Pilkada Serentak 2024

Politik

Membedah Calon Wakil Dilla Hich, dari Kades hingga Jurnalis

Politik

DPRD Provinsi Jambi Dukung Swasembada Pangan Prabowo

Politik

Ketua DPRD Provinsi Jambi Gunting Pita Resmikan Masjid Baiturrahim Rantau Keloyang

Politik

Bachyuni Makin Mantap Maju Pilkada Muarojambi, Finalnya Setelah Pulang Haji

Politik

Maulana – Diza dan Abdul Rahman – Guntur Memenuhi Syarat Administrasi

Politik

Pilbup Tanjabtim Makin Menarik, Para Tokoh Besatu Menangkan Dilla Hich – MT