Home / Rilis

Senin, 16 Desember 2024 - 22:49 WIB

OJK Terbitkan Peraturan Penyedia Likuiditas Perdagangan Efek

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas, sebagai upaya meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar.

POJK ini berlaku sebagai landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas dalam melakukan tindakan mencakup penjualan dan pembelian efek oleh perusahaan efek, atau pihak lain secara terus menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek pada penyelenggara pasar.

Baca Juga  Transformasi Penguatan Keuangan Syariah, OJK Kukuhkan KPKS

POJK 18/2024 antara lain mengatur keberadaan penyedia likuiditas atau liquidity provider sebagai pihak yang telah mendapat persetujuan dari penyelenggara pasar untuk memperdagangkan efek dan memiliki kewajiban melakukan kuotasi atas efek tertentu yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pasar guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan efek tersebut.

Dalam POJK ini diatur bahwa pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai liquidity provider meliputi perantara pedagang efek; dan pihak lain yang disetujui oleh OJK.

Baca Juga  Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Berdaya Tahan

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang penyedia likuiditas ini antara lain:

1. Persyaratan dan Larangan bagi Liquidity Provider.
2. Transaksi Short Selling oleh Liquidity Provider.
3. Pengaturan dan Pengawasan Liquidity Provider oleh Penyelenggara Pasar.
POJK ini mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan pada 8 November 2024.

Pada saat POJK ini mulai berlaku maka:

Baca Juga  Kinerja Industri Jasa Keuangan Jambi Stabil dan Tumbuh Positif

1. Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek; dan
2. Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ***

Share :

Baca Juga

Rilis

Meriahkan Lima Dekade Perjalanan RGE, Asian Agri Gelar Bakti Sosial

Rilis

User Baru PINTU Dorong Kenaikan Volume Trading Kategori Token DEX Hampir 500%

Rilis

OJK Terbitkan Tiga Peraturan Perkuat Bank Perekonomian Rakyat

Rilis

OJK dan PIISEI Edukasi Keuangan Perempuan, Cerdas Berinvestasi dan Bertransaksi

Rilis

PHR Komitmen Berdayakan Masyarakat dan Lahirkan Batik Khas di Tanah Sumatera

Rilis

Satgas PASTI Berantas Ratusan Pinjaman Online Ilegal dan Pinpri

Rilis

Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Singkong Jadi Sumber Harapan

Rilis

Dirut BEI Iman Rachman Mundur, OJK Ambil Alih