Home / Rilis

Senin, 16 Desember 2024 - 22:49 WIB

OJK Terbitkan Peraturan Penyedia Likuiditas Perdagangan Efek

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas, sebagai upaya meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar.

POJK ini berlaku sebagai landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas dalam melakukan tindakan mencakup penjualan dan pembelian efek oleh perusahaan efek, atau pihak lain secara terus menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek pada penyelenggara pasar.

Baca Juga  Gencarkan Edukasi OJK Luncurkan Bulan Literasi Keuangan 2025

POJK 18/2024 antara lain mengatur keberadaan penyedia likuiditas atau liquidity provider sebagai pihak yang telah mendapat persetujuan dari penyelenggara pasar untuk memperdagangkan efek dan memiliki kewajiban melakukan kuotasi atas efek tertentu yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pasar guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan efek tersebut.

Dalam POJK ini diatur bahwa pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai liquidity provider meliputi perantara pedagang efek; dan pihak lain yang disetujui oleh OJK.

Baca Juga  OJK Gandeng BPS Gelar Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang penyedia likuiditas ini antara lain:

1. Persyaratan dan Larangan bagi Liquidity Provider.
2. Transaksi Short Selling oleh Liquidity Provider.
3. Pengaturan dan Pengawasan Liquidity Provider oleh Penyelenggara Pasar.
POJK ini mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan pada 8 November 2024.

Pada saat POJK ini mulai berlaku maka:

Baca Juga  Pentingnya Sinergi Pelaku Perbankan Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

1. Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek; dan
2. Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ***

Share :

Baca Juga

Rilis

Dirut BEI Iman Rachman Mundur, OJK Ambil Alih  

Rilis

Suzuki Hadirkan Warna Baru New Carry, Bikin Usaha Makin Stylish

Rilis

Delapan Capaian Kinerja Positif Hulu Migas Pertengahan 2025

Rilis

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Rilis

OJK Tekankan Pentingnya Pelaporan Keuangan yang Andal sebagai Bahan Baku Pengawasan

Rilis

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Malam Tahun Baru Bertema Perjalanan Keliling Dunia

Rilis

Pentingnya Kolaborasi dengan Media Massa Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Rilis

Satgas Pasti Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran