Home / Hukum

Senin, 16 Desember 2024 - 22:49 WIB

OJK Terbitkan Peraturan Penyedia Likuiditas Perdagangan Efek

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas, sebagai upaya meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar.

POJK ini berlaku sebagai landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas dalam melakukan tindakan mencakup penjualan dan pembelian efek oleh perusahaan efek, atau pihak lain secara terus menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek pada penyelenggara pasar.

Baca Juga  Kebijakan OJK Dukung Pembiayaan Perumahan untuk Masyarakat Penghasilan Rendah

POJK 18/2024 antara lain mengatur keberadaan penyedia likuiditas atau liquidity provider sebagai pihak yang telah mendapat persetujuan dari penyelenggara pasar untuk memperdagangkan efek dan memiliki kewajiban melakukan kuotasi atas efek tertentu yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pasar guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan efek tersebut.

Dalam POJK ini diatur bahwa pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai liquidity provider meliputi perantara pedagang efek; dan pihak lain yang disetujui oleh OJK.

Baca Juga  OJK Pastikan Siap Awasi Aset Keuangan Digital, Termasuk Aset Kripto

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang penyedia likuiditas ini antara lain:

1. Persyaratan dan Larangan bagi Liquidity Provider.
2. Transaksi Short Selling oleh Liquidity Provider.
3. Pengaturan dan Pengawasan Liquidity Provider oleh Penyelenggara Pasar.
POJK ini mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan pada 8 November 2024.

Pada saat POJK ini mulai berlaku maka:

Baca Juga  Dalam Tempo Tiga Bulan Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Pinpri Ilegal

1. Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek; dan
2. Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ***

Share :

Baca Juga

Hukum

Dua Petinggi Polda Jambi dan Dua Kapolres Resmi Berganti

Hukum

Petugas Hari Ibu di Polda Jambi Dilakoni Kaum Perempuan

Hukum

OJK Komitmen Tegakkan Integritas dan Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

Hukum

Dukung Pembinaan Napi Wanita, Pertamina EP Field Jambi Dapat Penghargaan

Hukum

Silaturahmi dengan Kapolda Jambi, Ini Komitmen LKBN Antara

Hukum

Sekretaris PN Sarolangun Usir Empat Wartawan, AJI Kota Jambi Ambil Sikap

Berita Utama

Pindah dari Pariaman Agung Basuki Jabat Kapolres Tanjabbar Gantikan Padli

Hukum

IJTI dan Polda Jambi Sepakat Bangun Jurnalisme Positif