Home / Rilis

Jumat, 15 November 2024 - 16:18 WIB

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Emas batanghan | foto : voi.id

Emas batanghan | foto : voi.id

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024, tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Kegiatan Usaha Bulion adalah usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

POJK ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, antara lain mengenai cakupan kegiatan, persyaratan, mekanisme perizinan, pentahapan pelaksanaan dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga  Resiliensi Perbankan Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Selain itu, diatur penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan.

Baca Juga  Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha OMC Palsu

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya mendorong LJK menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat.

POJK ini merupakan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

Baca Juga  OJK dan OECD Kolaborasi Bangun Inisiatif Edukasi Keuangan Global OECD/INFE

POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | REL

Share :

Baca Juga

Rilis

OJK Bentuk Departemen UMKM dan Keuangan Syariah

Rilis

Modus Penghimpunan Dana Ilegal, Dua Tersangka Diproses Hukum

Rilis

Satgas PASTI Berantas Ratusan Pinjaman Online Ilegal dan Pinpri

Rilis

OJK Terbitkan Peraturan Penyedia Likuiditas Perdagangan Efek

Rilis

Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Terapkan Beyond Care Insurance

Rilis

OJK Komitmen Tegakkan Integritas dan Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

Rilis

OJK Tegaskan Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Aman

Rilis

Generasi Muda Antusias Dengar Gagasan Diza Hazra Aljosha