Home / Rilis

Jumat, 15 November 2024 - 16:18 WIB

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Emas batanghan | foto : voi.id

Emas batanghan | foto : voi.id

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024, tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Kegiatan Usaha Bulion adalah usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

POJK ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, antara lain mengenai cakupan kegiatan, persyaratan, mekanisme perizinan, pentahapan pelaksanaan dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga  OJK Luncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Selain itu, diatur penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan.

Baca Juga  Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil Menghadapi Peningkatan Ketidakpastian Global

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya mendorong LJK menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat.

POJK ini merupakan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

Baca Juga  OJK bersama AFTECH, AFSI dan AFPI Gelar The 6th IFSE dan Bulan Fintech Nasional 2024

POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | REL

Share :

Baca Juga

Rilis

OJK Gelar Forum Survei Penilaian Integritas

Rilis

Diawali Pembekuan Kegiatan Usaha, OJK Akhirnya Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura

Rilis

Kolaborasi untuk Inklusi: Pemerintah dan OJK Bersatu Perluas Akses Keuangan Daerah

Rilis

barenbliss Sukses Gelar Campus Roadshow 2025

Rilis

Moody’s Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia, Bukti Kepercayaan Global terhadap Ekonomi Nasional

Rilis

Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Singkong Jadi Sumber Harapan

Rilis

Siap Dukung Kegiatan Hulu Migas, Kapolda Jambi Kunjungi FSO 115

Rilis

Tinjau Tol Sumsel – Jambi, Gibran Minta Rampung 2027