Home / Reportase

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:22 WIB

Kasus Amrizal Belum Juga Ada Tersangka, Apo Hal Ko ?…

Prof Dr Usman SH MH

Prof Dr Usman SH MH

JAMBIBRO.COM — Lambannya penanganan kasus dugaan penggunaan identitas ijazah oleh Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari partai besar, Golongan Karya (Golkar), membuat publik terheran-heran.

Kasus itu sudah sejak beberapa bulan lalu dilaporkan oleh LSM KOMPEJ ke Polda Jambi. Tapi, sampai sekarang belum juga ada tersangkanya. Padahal, seluruh bukti dan keterangan saksi sudah memperkuat kebenaran dugaan itu.

Keheranan bahkan datang dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja), Prof Dr Usman SH MH. Pasalnya, menurut Usman, kasus dugaan pencatutan identitas ijazah milik orang lain merupakan bentuk tindak kejahatan pidana.

Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung, ini menegaskan, siapapun bisa melaporkan peristiwa seperti itu ke kepolisian, sepanjang mereka mengetahui ijazah yang dipakai bukan miliknya.

“Siapapun boleh melaporkan, yang penting tahu itu bukan ijazah yang dia pakai,” jelas Usman.

Usman berpendapat, polisi mesti mengusut tuntas kasus ijazah Amrizal. Soalnya, kasus itu melibatkan wakil rakyat yang seharusnya memiliki integritas tinggi dan kejujuran.

Baca Juga  Maulana dan Diza Pantau Kehadiran Lewat JCOC, Masih Ada ASN Bandel

Dalam kasus Amrizal, Usman bilang polisi bisa memakai pasal pemalsuan surat, yang diatur dalam pasal 263 KUHP.  Amrizal disebut-sebut mencatut 2 identitas milik orang lain melalui surat keterangan kehilangan ijazah SMP.

Dengan bermodal surat kehilangan ijazah dari SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat tersebut Amrizal mendapatkan ijazah Paket C dari PKBM Al Barokah Desa Bendung Air, Kayu Aro, Kerinci, Jambi, pada 2007.

“Sama, berarti ijazahnya (Paket C) juga palsu,” tegas Usman yang memperoleh gelar magister Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia (UI).

Diketahui, penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi akan minta penjelasan Ahli Hukum Pidana terkait kasus Amrizal.

Pemeriksaaan saksi ahli ini diperlukan, untuk mengetahui secara jelas kasus Amrizal yang akhirnya menjadi anggota DPRD Kabupaten Kerinci 2 periode.

Baca Juga  Gempar ! Polda Jambi Usut Kasus Korupsi Hampir 22 Miliar Rupiah di Diknas

“Kami sedang menjadwalkan pemeriksaan Ahli Pidana,” ujar Paur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, Jumat lalu.

Dalam kasus ini kabarnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Amrizal, setelah dua kali mangkir.

Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala SMPN 1 Bayang, Harmen, dan pemilik ijazah yang juga bernama Amrizal.

Penyidik pun telah memperkuat bukti-bukti di Pesisir Selatan dengan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN 1 Bayang, Nasirwan.

Keduanya memastikan Buku Pokok (BP) atau nomor induk 431 bukan milik Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi yang lahir di Kemantan, Kerinci, 17 Juli 1976, tapi milik Amrizal lain.

Amrizal dinilai tergolong berani menjalankan aksinya. Dia diduga mencatut 2 identitas ijazah milik orang lain dengan tujuan meraih keuntungan pribadi.

Ada dua individu bernama Amrizal yang lahir pada tahun dan tempat berbeda. Pemiliknya cuma satu orang.

Baca Juga  PKL Talang Banjar Akhirnya Ditertibkan, Pemkot Jambi Sediakan Tempat Layak dan Manusiawi

Nomor induk 431 adalah milik Amrizal yang lahir di Kapujan, Sumatra Barat, 12 April 1974. Terakhir dia tercatat sebagai siswa SMP Muhammadiyah yang ikut ujian gabungan di SMPN 1 Bayang.

Sedangkan STTB nomor 0728387, adalah milik Endres Chan, yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974. Endres Chan merupakan prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Sumatra Barat.

Amrizal juga memperoleh surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan, yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama, Agustus 2007, sebelum surat keterangan kehilangan ijazah SMP terbit.

Tak hanya itu, Amrizal bahkan punya ijazah sarjana berlogo Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) Sungai Penuh – Kerinci.

Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) yang dihoro-horo Amrizal pun dianggap palsu, mengingat ketidakjelasan latar belakang ijazah SMP-nya. | DIA

Share :

Baca Juga

Ragam

Peringati Hari Lahir Pancasila, Momentum Merefleksi Semangat Persatuan

Reportase

Menuju Universal Coverage, 3.000 Pekerja Rentan Kota Jambi Dapat Jaminan Sosial

Reportase

Bazar Minyak Goreng Premium Harga Terjangkau Asian Agri “Diserbu” Warga

Reportase

Polisi Tangkap Tersangka Pembakaran Kotak Suara di Sungai Penuh

Reportase

Layanan ATM Mulai Normal, OJK Dorong Bank Jambi Perkuat Sistem Pertahanan Siber

Reportase

Ahli Waris Widianto Terima Santunan Kematian

Reportase

Disparitas Tajam Stunting, Tantangan Besar di Balik Capaian Nasional

Reportase

Diduga Ada Kegiatan Fiktif di Kantor Camat Muara Sabak Timur