Home / Reportase

Senin, 4 November 2024 - 12:13 WIB

Polda Jambi Sidik Kasus Amrizal

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira | dia

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira | dia

JAMBIBRO.COM — Kasus Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, yang diduga mencatut identitas ijazah milik orang lain untuk duduk di legislatif, telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kendati sudah masuk tahap penyidikan, namun penyidik Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.

“Hasil pemeriksaan dari semua saksi serta bukti yang sudah kita lakukan penyitaan, prosesnya sudah masuk tahap penyidikan,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira kepada wartawan.

Baca Juga  Tabir Gelap Perbankan, Jejak Crazy Rich Jambi dan Tragedi Ilham

Seyogyanya Amrizal diperiksa pada Rabu 23 Oktober 2024. Namun dia mangkir. Andri pun menyayangkan ketidakhadiran Amrizal sebagai saksi terlapor itu.

“Penyidik sudah melakukan pemanggilan pertama. Dari pemanggilan pertama ini tidak ada konfirmasi kehadirannya, sehingga penyidik melayangkan pemanggilan kedua terhadap terlapor yang masih sebagai saksi,” ujar Andri.

Baca Juga  Kasus Amrizal Belum Juga Ada Tersangka, Apo Hal Ko ?...

Andri berharap Amrizal datang memenuhi panggilan kedua untuk memberi keterangan. Apapun hasil pemeriksaannya, perkembangannya akan disampaikan ke awak media.

Diketahui, pemanggilan terhadap Amrizal diperlukan untuk klarifikasi kasus dugaan pencatutan identitas ijazah milik orang lain yang digunakan berujung diberikannya ijazah Paket C kepada Amrizal pada 2007.

Dalam kasus ini penyidik telah menggelar perkara pada 20 September 2024, dan memperkuat bukti dari Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Sumatra Barat, termasuk dari SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan.

Baca Juga  Tedy Arif Budiman Pimpin BI Jambi, Warsono ke Papua

Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN 1 Bayang, Nasirwan.

Sudah bisa dipastikan, Buku Pokok (BP) atau nomor induk 431 yang dipakai Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi itu bukan miliknya. Tapi milik Amrizal seorang petani sawit kelahiran Kapujan, Pesisir Selatan, 12 April 1974. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

Pengurus KONI Pusat Akui Prestasi Olahraga di Jambi Meningkat

Reportase

Narkoba Seharga Rp.78 Miliar Lebih Dimusnahkan

Reportase

Buntut Ribut-ribut… Zuwanda Maju Pemilihan Ketua Umum KONI Provinsi Jambi

Reportase

Pemkot Jambi Gembleng Ribuan PPPK Tenaga Guru dan Kesehatan

Reportase

Sembunyikan Sabu dalam Dus Berisi Madu, Dua Kurir Ditangkap

Reportase

Ciptakan PSU Damai, Polres Bungo Pasang IP Camera di Seluruh TPS

Reportase

Wali Kota Jambi Dukung Pembatasan Medsos bagi Anak

Reportase

Gubernur Jambi Ajak ASN dan Masyarakat Bersinergi Lahirkan Kerja Nyata