Home / Berita Utama / Kriminalitas

Senin, 4 November 2024 - 12:13 WIB

Polda Jambi Sidik Kasus Amrizal

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira | dia

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira | dia

JAMBIBRO.COM — Kasus Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, yang diduga mencatut identitas ijazah milik orang lain untuk duduk di legislatif, telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kendati sudah masuk tahap penyidikan, namun penyidik Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.

“Hasil pemeriksaan dari semua saksi serta bukti yang sudah kita lakukan penyitaan, prosesnya sudah masuk tahap penyidikan,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira kepada wartawan.

Baca Juga  Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh Ternyata Pelaku Penggelembungan Suara

Seyogyanya Amrizal diperiksa pada Rabu 23 Oktober 2024. Namun dia mangkir. Andri pun menyayangkan ketidakhadiran Amrizal sebagai saksi terlapor itu.

“Penyidik sudah melakukan pemanggilan pertama. Dari pemanggilan pertama ini tidak ada konfirmasi kehadirannya, sehingga penyidik melayangkan pemanggilan kedua terhadap terlapor yang masih sebagai saksi,” ujar Andri.

Baca Juga  Tim Dayung Jambi Tambah Dua Perak

Andri berharap Amrizal datang memenuhi panggilan kedua untuk memberi keterangan. Apapun hasil pemeriksaannya, perkembangannya akan disampaikan ke awak media.

Diketahui, pemanggilan terhadap Amrizal diperlukan untuk klarifikasi kasus dugaan pencatutan identitas ijazah milik orang lain yang digunakan berujung diberikannya ijazah Paket C kepada Amrizal pada 2007.

Dalam kasus ini penyidik telah menggelar perkara pada 20 September 2024, dan memperkuat bukti dari Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Sumatra Barat, termasuk dari SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan.

Baca Juga  Bupati Muarojambi Hadiri Munas VI APKASI di Sulawesi Utara

Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN 1 Bayang, Nasirwan.

Sudah bisa dipastikan, Buku Pokok (BP) atau nomor induk 431 yang dipakai Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi itu bukan miliknya. Tapi milik Amrizal seorang petani sawit kelahiran Kapujan, Pesisir Selatan, 12 April 1974. | DIA

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Penertiban PKL Talang Banjar Dimulai, Pemkot Pastikan Solusi Terbaik

Berita Utama

Mudik Gratis Pemprov Jambi Dilepas, Pak Gub Tak Sempat Sambut Pemudik dari Jawa

Kriminalitas

1.301 Orang Diamankan Selama Operasi Pekat II Siginjai, Terbanyak Kasus Miras

Berita Utama

Jalan Khusus Angkutan Batu Bara Masih Katanya…

Berita Utama

Cek Endra Ajak Para Kader dan Simpatisan Golkar Menangkan Budi Setiawan, Ini Alasannya…

Berita Utama

Pemkot Jambi Perpanjang Lagi Masa Pembelajaran Daring

Kriminalitas

Misteri Kematian Gadis Cantik Terungkap

Berita Utama

Proyek Jalan Nasional ke Desa Pembengis Bikin Usman Ermulan Khawatir