Home / Reportase

Senin, 30 September 2024 - 23:36 WIB

Polisi Kejar Kasus Ijazah Amrizal Sampai ke Bayang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira | dia

JAMBIBRO.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah menggelar perkara kasus dugaan penggunaan identitas ijazah SMP milik orang lain oleh Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 – 2029.

Gelar perkara dilakukan untuk melihat progres perkembangan kasus yang dilaporkan oleh LSM Kompej itu. Berbagai barang bukti sudah diamankan, bahkan sejumlah saksi sudah diperiksa.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan rencana penyidik akan melakukan pemeriksaan sesuai rekomendasi gelar perkara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.

Adapun rekomendasi hasil gelar perkara dimaksud, antara lain melakukan pemeriksaan di SMP Negeri 1 Bayang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat.

“Sudah dilakukan gelar perkara oleh rekan-rekan penyidik. Kemudian direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dinas pendidikan dan SMP di daerah Bayang, Pesisir Selatan,” kata Andri.

Andri memastikan kasus itu terus diusut oleh Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Rencana pemeriksaan di daerah Bayang, Pesisir Selatan, akan dilakukan secepatnya.

“Setelah itu kami akan kembali menggelar perkara untuk menentukan status penanganan selanjutnya. Kami jadwalkan secepat mungkin. Hasil pemeriksaan itu akan menjadi bahan gelar menentukan langkah berikutnya,” ucap Andri.

Baca Juga  Polri untuk Masyarakat, Jaga Kondusivitas dan Pelayanan

Sekedar mengingatkan, kasus ini awalnya ditangani Polres Kerinci pada 2014. Sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik, seperti Kabid Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, dan Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas.

Diperoleh informasi, saat pemeriksaan oleh Polres Kerinci ke SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, pihak yang dimintai keterangan mengaku ada alumninya bernama Amrizal.

Kuat dugaan mereka terkecoh. Mereka menganggap mantan siswa itu Amrizal yang lahir di Kapujan, Pesisir Selatan, bukanlah Amrizal yang kala itu menjabat anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

Polda Jambi juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa pemilik ijazah yang sah, serta mantan Kepala SMPN 1 Bayang, Harmen.

Intinya, ada dua individu bernama Amrizal, yang lahir pada tahun berbeda dan berasal dari tempat berbeda pula.

Buku Pokok (BP) dengan nomor 431 dipastikan bukan milik Amrizal yang lahir di Kemantan, Kerinci, pada 17 Juli 1976, yang kini menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi.

Baca Juga  Polda Jambi Garap Kasus Ijazah “Duo Amrizal”, Akankah Terungkap ?...

BP 431 itu dipastikan milik Amrizal yang lahir di Kapujan, Pesisir Selatan, pada 12 April 1974. BP atau nomor induk merupakan nomor khusus yang hanya dimiliki satu orang, sebagai nomor identitas siswa sampai dinyatakan lulus.

Modus diduga dilakukan Amrizal seolah-olah dia tamat dari SMPN 1 Bayang. Dia mengandalkan surat kehilangan ijazah yang dikeluarkan Agustus 2007 oleh Kepala SMPN 1 Bayang masa itu, Erman Ahmad.

Ali Amri, Kepala SMPN 1 Bayang setelah Erman Ahmad, mengeluarkan surat lagi. Isinya meluruskan kesalahan dari surat sebelumnya, yang telah melegalisir dan membenarkan surat kehilangan Amrizal yang dibuat Erman Ahmad.

Begitu juga dengan kepala sekolah setelahnya, Harmen. Dia memastikan ijazah itu bukanlah milik Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi.

Harmen membeberkan, ketika dicek keabsahannya di buku pengambilan ijazah tamatan tahun ajaran 1988 – 1990, tidak ada nama Amrizal yang lahir di Kemantan, Kerinci, 17 Juli 1976 dengan nomor BP 431 dan nomor STTB 0728387.

Harmen menegaskan, pihaknya waktu itu hanya menemukan data Amrizal yang lahir di Kapujan, 12 April 1974, dengan nomor BP 431 dan nomor seri STTB 537.

Baca Juga  Bawaslu Jambi Buka Posko Pengaduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Surat kehilangan ijazah tersebut kemudian digunakan Amrizal untuk mendapatkan ijazah Paket C dari sekolah PKBM Al Barokah, Desa Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci, di tahun 2007.

Bermodal ijazah Paket C itu Amrizal mencalonkan diri pada Pemilu 2009, tapi gagal. Pada 2014 dan 2019 Amrizal terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci, lalu pada Pemilu 2024 terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi.

Amrizal bahkan mendapat memiliki ijazah sarjana dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada 2022. Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) yang disandangnya menjadi pertanyaan.

Banyak pihak mempersoalkan ketidakjelasan ijazah SMP Amrizal. Ijazah sarjana yang didapatnya dinilai tidak sah. Ijazah S1 itu kabarnya dipakai Amrizal saat mendaftarkan diri menjadi caleg DPRD Provinsi Jambi.

Selain itu, Amrizal juga memperoleh surat kehilangan ijazah dari SDN 11 Kapujan, Pesisir Selatan. Surat itu dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama, Agustus 2007.

Sementara itu, Amrizal yang dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi 9 September lalu, hingga kini masih belum mau memberi keterangan seputar kasus yang melilitnya itu. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

Gubernur Jambi Puji Peran Pesantren Cetak Generasi Religius

Reportase

Al Haris Perintahkan Berantas Geng Motor, Tidak Boleh Mundur

Reportase

BBS Lepas Peserta Kejurkab Drumband 2025

Reportase

Tim Serigala Patroli Mobile, Imbau Anak Muda Jauhi Geng Motor

Reportase

Polda Jambi Tangkap Lima Kilo Sabu Lagi, Ngeriii…

Reportase

Relokasi Pasar Mayang Mangurai, Bupati Dillah Temui Kementerian PU

Reportase

Narkoba Seharga Rp.8,7 Miliar Dimusnahkan, Selamatkan 33.555 Jiwa

Nasional

Presiden Prabowo Subianto Bertemu Raja Thailand King Rama 10