Home / Berita Utama / Politik

Kamis, 12 September 2024 - 23:25 WIB

Muhammadiyah Terusik Kasus Ijazah Amrizal, Apa Kabar Penyelenggara Pemilu ?…

Anggota DPRD Provinsi Jambi, Amrizal | dok

Anggota DPRD Provinsi Jambi, Amrizal | dok

Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 – 2029, Amrizal, tersandung kasus hukum | dia

JAMBIBRO.COM – Kasus ijazah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 – 2029, semakin menjadi sorotan publik. Politisi Partai Golkar itu telah dilantik Senin 9 September 2024.

Sebelumnya, Amrizal dua periode lolos menjadi anggota DPRD di Kabupaten Kerinci. Tahun 2014 – 2019 dan 2019 – 2024. Tapi dia tenang-tenang saja.

Publik benar-benar dibuat bengong oleh penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu. Tak ada satupun yang berupaya meluruskan kasus itu. Padahal, jika Amrizal terbukti bersalah, miliaran keuangan negara dirugikan.

Amrizal viral karena diduga menggunakan dokumen tidak sah untuk mendapatkan ijazah Paket C —tanda tamat pendidikan setingkat SLTA. Bermodal ijazah Paket C itulah dia menjadi anggota legislatif.

Untuk mendapatkan ijazah Paket C, Amrizal diduga memakai surat keterangan kehilangan ijazah yang dikeluarkan SMP Negeri 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat.

Dengan surat keterangan kehilangan ijazah SMP yang diterbitkan tahun 2007, Amrizal yang lahir di Kemantan, Kerinci, Jambi, 17 Juli 1976 itu seakan menunjukkan dia benar sekolah hingga tamat dari SMP Negeri 1 Bayang.

Namun, belakangan terungkap, Amrizal memakai nomor Buku Pokok (BP) 431. Sementara, nomor BP, atau sekarang dikenal dengan nomor induk 431 itu aslinya milik Amrizal yang lahir di Kapujan, Pesisir Selatan, Sumatra Barat, 12 April 1974.

Persoalan baru muncul. Amrizal pemilik nomor BP 431 asli adalah siswa SMP Muhammadiyah Bayang. Dia mengikuti ujian akhir di SMP Negeri 1 Bayang.

Keterkaitan nama besar Muhammadiyah itu mengundang reaksi tokoh-tokoh berpengaruh organisasi Muhammadiyah.

Salah satunya mantan Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Jambi, Heru Kurniawan.

Baca Juga  Al Haris dan Hesti Nyoblos di TPS 14

Heru mempertanyakan integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Khususnya soal verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan Amrizal.

“Bagaimana individu dengan latar belakang pendidikan minim bisa lolos duduk di posisi penting lembaga legislatif,” ujar Heru.

Menurut Heru, dampak kasus ini tidak hanya dirasakan Amrizal si pemilik ijazah sah, tapi juga orang-orang sekelilingnya, khususnya keluarga besar Muhammadiyah dan SMP Negeri 1 Bayang.

“Kami kader Muhammadiyah melihat persoalan ini sudah terang benderang,” ucap Heru pada Kamis (12/9/2024).

Heru menjelaskan, organisasi Muhammadiyah merasa terpukul dengan kasus ijazah Amrizal ini. Reputasi dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi Muhammadiyah dipertaruhkan.

“Kami merasakan dampaknya. Situasi ini dapat berpengaruh pada citra Muhammadiyah,” tegas Heru.

Amrizal yang naik kelas menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi dinilai menodai nama baik Muhammadiyah. Heru berharap pihak kepolisian tegas mengambil tindakan.

Heru sangat mengharapkan penyelesaian kasus ini dapat memulihkan kepercayaan masyarakat, dan mengembalikan kehormatan organisasi Muhammadiyah.

“Kami berharap ayahanda (pengurus Muhammadiyah-Red) di Sumatra Barat memperhatikan dan menjaga keluarga besar SMP Muhammadiyah. Ini persoalan hak. Kepolisian kami harap segera menyelesaikan persoalan ini,” bebernya.

Harapan Heru itu menjadi seruan bagi pihak berwenang, agar menyelesaikan kasus ijazah Amrizal sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pengamat kebijakan publik, Nasroel Yasier menegaskan, KPU dan Bawaslu harus bertanggung jawab atas kekacauan yang terjadi terkait kasus ijazah Amrizal.

Nasroel minta KPU dan Bawaslu tidak berdiam diri. Mereka memiliki kewenangan melakukan pengecekan ulang keabsahan dokumen yang diajukan para caleg.

“KPU dan Bawaslu tampak kurang serius menyelidiki berkas Amrizal. Sepertinya ada sesuatu yang tersembunyi di tengah jalan. Mereka seharusnya melacak keberadaan Amrizal yang asli,” ujar Nasroel.

Baca Juga  Yan Iswara Rosya Gantikan Yudha Nugraha Kurata Pimpin OJK Jambi

Nasroel mengungkapkan, KPU dan Bawaslu perlu mengulangi pemeriksaan terhadap seluruh dokumen milik Amrizal, mulai dari tingkat SD, SMP, Paket C hingga S1.

Menurut Nasroel yang juga Wakil Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jambi, penelitian tentang cara Amrizal memperoleh ijazah Paket C yang diduga melanggar aturan harus dilakukan, terutama penggunaan ijazah SMP milik orang lain yang kebetulan memiliki nama sama.

“Proses ini penting ditelusuri kembali. Jika saya jadi Bawaslu, saya selesaikan dalam seminggu. Data buku pengambilan ijazah bisa jadi barang bukti yang jelas,” ucap Nasroel.

Nasroel berpendapat, kasus ini jangan dianggap remeh, karena dapat merusak integritas dunia pendidikan di Tanah Air, tapi juga berdampak luas pada sistem demokrasi dan kepercayaan publik.

Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi yang menjadi mitra KPK ini minta proses hukum yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi berjalan transparan.

Diketahui, Amrizal telah dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 – 2029, Senin (12/9/2024). Pelantikan dihadiri seluruh ketua partai politik, termasuk Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra.

Cek Endra menegaskan, meski Amrizal telah dilantik, proses hukumnya terus berlangsung tidak akan terpengaruh.

“Itu biarlah. Saya serahkan pada penegak hukum, sedang dalam proses, tunggu saja hasilnya seperti apa. Namun untuk pelantikan tetap berlaku,” kata mantan Bupati Sarolangun itu.

Cek Endra menegaskan, jika dugaan Amrizal memakai ijazah palsu terbukti, Partai Golkar dipastikan melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Amrizal.

“Ya, nanti melalui prosedur PAW. Kita menunggu sajalah, apapun hasil pengusutan kepolisian. Kami akan ikuti,” ujar Cek Endra.

Baca Juga  Hafiz Pantau CAT PPDB SMA Titian Teras, Trafo Listrik Sempat Meledak

Sementara itu, ditemui wartawan setelah pelantikan, Amrizal tetap enggan berkomentar tentang kasus ijazah yang sedang dihadapinya.

Menariknya, pada acara pelantikan, Amrizal dikawal oleh beberapa orang di kanan kirinya. Dia satu-satunya anggota dewan yang pakai pengawalan.

“Hahaha… itu tidak bisa lagi lah,” kata Amrizal singkat sembari meninggalkan ruangan pelantikan.

Sebelumnya, Amrizal juga tidak menanggapi soal kasus ijazahnya yang dilaporkan ke Polda Jambi.

“Dak biso jawab kito itu, biaklah anu bae,” ujar Amrizal kepada wartawan usai gladi bersih pelantikan, di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Minggu, 8 September 2024.

Sekedar mengingatkan, Polda Jambi telah memberi isyarat segera menentukan tersangka dalam kasus ijazah Amrizal.

Perkara ini ditangani Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa Amrizal pemilik ijazah yang sah, dan mantan Kepala SMP Negeri 1 Bayang, Harmen.

Intinya, pemeriksaan tersebut menunjukkan ada dua orang bernama Amrizal, yang lahir pada tahun dan tempat berbeda.

Jika terbukti bersalah, Amrizal dipastikan dicopot. Bahkan dia bakal menghadapi proses hukum yang kompleks. Hukuman penjara, denda serta mengembalikan kerugian negara menantinya. Sebaliknya, jika tidak terbukti, dia tetap lanjut.

Penanganan kasus ijazah Amrizal dilakukan secara cermat dan terperinci. Kepolisian melibatkan banyak saksi dan verifikasi dokumen. Polda Jambi berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan transparan.

“Kalau dianggap cukup buktinya, pasti ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, karena sudah ditemukan dugaan pidana di situ,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira. | DIA

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Usman Getol Perjuangkan Jembatan Batanghari 3, Sayang Tak Digubris Al Haris

Berita Utama

Pj Wali Kota Jambi Dilantik Selasa Sore, Ini Kegiatannya Usai Pelantikan…

Politik

Edi Purwanto Ajak Bersama Menjaga Adat Melayu Jambi

Berita Utama

Laporan Endres Chan di Polda Jambi Sebulan Lebih Tak Jelas Ceritenye…

Berita Utama

Wali Kota Maulana Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Transportasi Berobat

Berita Utama

Polda Jambi Garap Kasus Ijazah “Duo Amrizal”, Akankah Terungkap ?…

Politik

Romi – Sudirman Nomor 1, Haris – Sani Nomor 2

Berita Utama

Jangan Ada Korban Lagi, KPU Perketat Syarat Anggota KPPS