Home / Reportase

Minggu, 6 Juli 2025 - 16:51 WIB

OJK Tegaskan Tidak Terlibat Penawaran Umum Perdana Saham PT IPO

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberi persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima, termasuk izin penggunaan logo OJK dalam pamflet, atau bentuk komunikasi lain yang diterbitkan perusahaan itu, terkait penawaran jasa persiapan, konsultasi, atau layanan lainnya kepada perusahaan yang hendak melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public 0ffering (IPO).

Penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin. Tindakan itu tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Tugas Pengawasan dan Pelayanan Sektor Jasa Keuangan Harus Sejalan dengan Pancasila

OJK mengingatkan, pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, dan UU Nomor 21 Tahun 2011, tentang OJK, OJK memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kegiatan, pihak, dan produk yang dilakukan di pasar modal, demi menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat.

Sehubungan dengan hal itu, OJK menghimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten agar berhati-hati, serta tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar, atau tidak memiliki izin dari OJK.

Baca Juga  OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan AKD Di Indonesia

“Pastikan hanya menggunakan jasa dari lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK. Informasinya dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi dalam rilisnya yang diterima JAMBIBRO.COM.

Apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran mencurigakan, diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK, atau kepada aparat penegak hukum. OJK akan menempuh langkah hukum tegas, untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan.

Baca Juga  Transformasi Penguatan Keuangan Syariah, OJK Kukuhkan KPKS

Ismail menegaskan, OJK tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, selain yang telah diatur resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024, tentang rencana kerja dan anggaran otoritas jasa keuangan dan pungutan di sektor jasa keuangan. | PR

Share :

Baca Juga

Reportase

Pemkab Muaro Jambi Gerak Cepat Tangani Dampak Puting Beliung

Reportase

PKL Talang Banjar Akhirnya Ditertibkan, Pemkot Jambi Sediakan Tempat Layak dan Manusiawi

Reportase

Polda Jambi Garap Kasus Ijazah “Duo Amrizal”, Akankah Terungkap ?…

Ragam

Satgas Karhutla Berangkat Jaga Pos Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Reportase

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi Terima Kunjungan Gubernur

Reportase

Usman Ermulan Desak Pemerintah Cepat Atasi Kemacetan di Jembatan Batanghari 1

Reportase

Mobil Pemudik Tabrakan di Bungo, Begini Kondisi Penumpangnya…

Nasional

Surat Plt Dirjen Minerba Harusnya Ditujukan ke Pengusaha Batu Bara