AS saat diperiksa penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi | dia
JAMBIBRO.COM – Pemilik basecamp narkoba di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, AS (38), diringkus anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
AS ditangkap setelah anggota Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat. Petugas kemudian mengamankan AS saat bertransaksi narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser mengungkapkan, anggotanya mendapat informasi di Desa Tarikan ada sebuah basecamp yang kerap dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba.
“Transaksinya di sebuah basecamp. Setelah itu tim melakukan penangkapan dan mengamankan satu orang terduga,” kata Ernesto, Selasa, 3 September 2024.
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan satu kantong plastik berisi dompet warna pink. Isinya delapan paket plastik klip kecil berisi sabu dan uang tunai.
Saat akan diamankan, AS berusaha membuang barang bukti. Setelah diinterogasi, AS mengakui mendapatkan narkoba itu dari seseorang berinisial S yang saat ini masih diburu polisi.
“Sebelum penangkapan, AS baru saja mentransfer uang Rp.700 ribu kepada S. AS merupakan residivis kasus penganiayaan, sudah delapan kali mengambil narkoba dalam tiga pekan. Dalam sehari dia bisa menjual satu gram sabu,” kata Ernesto.
Uang hasil penjualan narkoba tersebut disetor AS satu juta rupiah untuk 1 gram. Dia mengambil sebanyak dua gram dan bisa dihabiskan selama dua hari.
“Saat tim sampai di lokasi, S tidak ada di rumahnya. Kemudian tim menggeledah rumah S, namun tidak ditemukan apapun,” beber Ernesto.
Akibat ulahnya, AS terancam pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. | DIA