Home / Politik

Selasa, 27 Agustus 2024 - 23:25 WIB

Bawaslu Wanti-Wanti Sejumlah Potensi Pelanggaran Saat Pencalonan Kepala Daerah

Bawaslu Provinsi Jambi mengadakan media gathering, di D’pathi, Telanaipura, Kota Jambi, Selasa, 27 Agustus 2024 | dia

JAMBIBRO.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengadakan media gathering, dalam rangka mitigasi awal potensi sengketa pada tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi, Selasa, 27 Agustus 2024.

Kegiatan dilaksanakan di D’pathi Coffee, Telanaipura, Kota Jambi. Tujuannya untuk mentransformasi dan menginformasikan perkembangan dan kegiatan Bawaslu menyambut pesta demokrasi 2024.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jambi, Muhammad Hapis, mengajak kalangan jurnalis mengantisipasi sengketa menjelang Pilkada Serentak 2024, khususnya pada tahapan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi periode 2024 – 2029.

Baca Juga  Bawaslu Siap Awasi Pilkada Serentak 2024, Masa Tenang 24 - 26 November

Hapis juga mengajak para jurnalis bersama-sama mengawasi dan menyaksikan pesta rakyat ini, serta menjaga harmonisasi.

“Tanggal 27 – 29 Agustus 2024 dibuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi. Mari kita samakan persepsi. Ada beberapa hal yang harus kami sampaikan,” ujarnya.

Hapis mengatakan, tahapan pilkada sudah memasuki intinya. Bawaslu sudah melakukan komunikasi partai. Momen ini sangat menguras energi, terkait aturan, keputusan lembaga, persoalan teknis dan perundangan.

Baca Juga  Tinjau Logistik Pilkada di Tanjabtim, Sudirman Minta Aparat Keamanan Kawal Surat Suara

Menurut Hapis, selaku penyelenggara, KPU sudah siap melaksanakan tahapan penerimaan berkas pendaftaran calon kepala daerah. 

“KPU memastikan tegak lurus dan patuh atas aturan yang ada. Keputusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi diterapkan dalam petunjuk teknis di KPU,” ujar Hapis.

Hapis mengungkapkan, sudah ada satu pasangan calon yang request  jadwal pendaftaran ke KPU Provinsi Jambi. Pasangan itu Al Haris – Abdullah Sani akan mendaftar Rabu 28 Agustus 2024, jam tiga sore.

Baca Juga  Saksi-saksi Sampaikan Keterangan dan Bawa Bukti Kasus Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024

Selaku lembaga pengawas, Bawaslu menekankan, ketika pendaftaran para ketua partai pengusung wajib hadir. Jika berhalangan, bisa mengikuti video conference.

Hapis mengingatkan, pada proses pendaftaran ada beberapa hal yang berpotensi terjadinya pelanggaran. Antara lain, penggunaan fasilitas negara oleh incumbent atau pejabat politik yang sedang menjabat.

Selain itu juga mewaspadai adanya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang terlibat dalam proses pendaftaran. Mereka harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. | DIA

Share :

Baca Juga

Politik

PAN Berjaya di Tanjung Jabung, Romi Diuntungkan ?

Politik

Pilkada Brutal, Hasil Survei Tidak Menjamin, Isi Tas dan Tim Tak Berkhianat Menentukan

Politik

Mursyid Sonsang Yakin Dillah – Muslimin Sukses Bangun Tanjabtim

Politik

PAN Tanjabtim Sepakat Dukung Dilla Hich, DPP dan Kader Jangan Ragu Lagi…

Politik

Bawaslu Pantau Kampanye Pilkada di Internet

Politik

Putra Owner Safa Marwa Group Jabat Ketua DPRD Kerinci

Politik

KPU Kota Jambi Umumkan Nama Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Politik

Kepolisian Jamin Distribusi Kotak Suara PSU Bungo Aman dan Lancar