Home / Politik

Selasa, 27 Agustus 2024 - 23:25 WIB

Bawaslu Wanti-Wanti Sejumlah Potensi Pelanggaran Saat Pencalonan Kepala Daerah

Bawaslu Provinsi Jambi mengadakan media gathering, di D’pathi, Telanaipura, Kota Jambi, Selasa, 27 Agustus 2024 | dia

JAMBIBRO.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengadakan media gathering, dalam rangka mitigasi awal potensi sengketa pada tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi, Selasa, 27 Agustus 2024.

Kegiatan dilaksanakan di D’pathi Coffee, Telanaipura, Kota Jambi. Tujuannya untuk mentransformasi dan menginformasikan perkembangan dan kegiatan Bawaslu menyambut pesta demokrasi 2024.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jambi, Muhammad Hapis, mengajak kalangan jurnalis mengantisipasi sengketa menjelang Pilkada Serentak 2024, khususnya pada tahapan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi periode 2024 – 2029.

Baca Juga  Ini Budi… Mimpi Anak Muda Memajukan Kota Jambi

Hapis juga mengajak para jurnalis bersama-sama mengawasi dan menyaksikan pesta rakyat ini, serta menjaga harmonisasi.

“Tanggal 27 – 29 Agustus 2024 dibuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi. Mari kita samakan persepsi. Ada beberapa hal yang harus kami sampaikan,” ujarnya.

Hapis mengatakan, tahapan pilkada sudah memasuki intinya. Bawaslu sudah melakukan komunikasi partai. Momen ini sangat menguras energi, terkait aturan, keputusan lembaga, persoalan teknis dan perundangan.

Baca Juga  Budi - Eko Menang… Kota Jambi BerBudi… Kota Jambi BISA !!!

Menurut Hapis, selaku penyelenggara, KPU sudah siap melaksanakan tahapan penerimaan berkas pendaftaran calon kepala daerah. 

“KPU memastikan tegak lurus dan patuh atas aturan yang ada. Keputusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi diterapkan dalam petunjuk teknis di KPU,” ujar Hapis.

Hapis mengungkapkan, sudah ada satu pasangan calon yang request  jadwal pendaftaran ke KPU Provinsi Jambi. Pasangan itu Al Haris – Abdullah Sani akan mendaftar Rabu 28 Agustus 2024, jam tiga sore.

Baca Juga  Halal Bihalal Bersamaan dengan Pesta Anak “Rajo”, Tamu Budi Setiawan Tetap Membludak

Selaku lembaga pengawas, Bawaslu menekankan, ketika pendaftaran para ketua partai pengusung wajib hadir. Jika berhalangan, bisa mengikuti video conference.

Hapis mengingatkan, pada proses pendaftaran ada beberapa hal yang berpotensi terjadinya pelanggaran. Antara lain, penggunaan fasilitas negara oleh incumbent atau pejabat politik yang sedang menjabat.

Selain itu juga mewaspadai adanya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang terlibat dalam proses pendaftaran. Mereka harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. | DIA

Share :

Baca Juga

Politik

PKS Usung Dilla Hich – Muslimin Tanja, Terobosan Pro Rakyat Sudah Menanti

Politik

Terima Kunjungan Kajati Jambi, Edi Purwanto Ajak Hermon Dekristo Berkolaborasi Bangun Jambi

Politik

Dipastikan Dapat Dukungan Nasdem, Dilla Hich Makin Kuat

Politik

Partai Golkar Tak Ada Alasan Tidak Usung Budi Setiawan di Pilwako Jambi

Politik

Diantar Ribuan Massa, Romi Hariyanto Diteriaki “Pejuang Demokrasi”

Politik

Budi Setiawan dan PPP Makin “Mesra”

Politik

Dua Anggota DPRD Provinsi Jambi Saksikan Pengukuhan Kades dan BPD se-Kabupaten Tebo

Politik

KPU Kota Jambi Umumkan Nama Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota