Home / Politik

Selasa, 27 Agustus 2024 - 23:25 WIB

Bawaslu Wanti-Wanti Sejumlah Potensi Pelanggaran Saat Pencalonan Kepala Daerah

Bawaslu Provinsi Jambi mengadakan media gathering, di D’pathi, Telanaipura, Kota Jambi, Selasa, 27 Agustus 2024 | dia

JAMBIBRO.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengadakan media gathering, dalam rangka mitigasi awal potensi sengketa pada tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi, Selasa, 27 Agustus 2024.

Kegiatan dilaksanakan di D’pathi Coffee, Telanaipura, Kota Jambi. Tujuannya untuk mentransformasi dan menginformasikan perkembangan dan kegiatan Bawaslu menyambut pesta demokrasi 2024.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jambi, Muhammad Hapis, mengajak kalangan jurnalis mengantisipasi sengketa menjelang Pilkada Serentak 2024, khususnya pada tahapan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi periode 2024 – 2029.

Baca Juga  Dilla Belajar Banyak dari Romi dan Abdullah Hich, Para Tokoh Sudah Paham

Hapis juga mengajak para jurnalis bersama-sama mengawasi dan menyaksikan pesta rakyat ini, serta menjaga harmonisasi.

“Tanggal 27 – 29 Agustus 2024 dibuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi. Mari kita samakan persepsi. Ada beberapa hal yang harus kami sampaikan,” ujarnya.

Hapis mengatakan, tahapan pilkada sudah memasuki intinya. Bawaslu sudah melakukan komunikasi partai. Momen ini sangat menguras energi, terkait aturan, keputusan lembaga, persoalan teknis dan perundangan.

Baca Juga  Hati-Hati Pilih Wakil, Budi Setiawan Utamakan Kemajuan Kota Jambi

Menurut Hapis, selaku penyelenggara, KPU sudah siap melaksanakan tahapan penerimaan berkas pendaftaran calon kepala daerah. 

“KPU memastikan tegak lurus dan patuh atas aturan yang ada. Keputusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi diterapkan dalam petunjuk teknis di KPU,” ujar Hapis.

Hapis mengungkapkan, sudah ada satu pasangan calon yang request  jadwal pendaftaran ke KPU Provinsi Jambi. Pasangan itu Al Haris – Abdullah Sani akan mendaftar Rabu 28 Agustus 2024, jam tiga sore.

Baca Juga  Budi dan Fadhil Bertemu ?...

Selaku lembaga pengawas, Bawaslu menekankan, ketika pendaftaran para ketua partai pengusung wajib hadir. Jika berhalangan, bisa mengikuti video conference.

Hapis mengingatkan, pada proses pendaftaran ada beberapa hal yang berpotensi terjadinya pelanggaran. Antara lain, penggunaan fasilitas negara oleh incumbent atau pejabat politik yang sedang menjabat.

Selain itu juga mewaspadai adanya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang terlibat dalam proses pendaftaran. Mereka harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. | DIA

Share :

Baca Juga

Politik

Budi Setiawan Tetap Low Profile Walau Kerap Dikecilkan dan Diremehkan

Politik

Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 Berlangsung Lancar

Politik

Baliho Zuwanda – Sawaluddin Mulai Bertebaran, Usung Tagline “Lumbung Pangan Rakyat”

Politik

Maaakkk, Ngeriiii… Dilla – Muslimin Unggul di Semua Kecamatan

Politik

Anak Muda Partai Golkar Bertekad Menangkan Budi Setiawan di Pilwako Jambi

Politik

Bawaslu dan KIP Provinsi Jambi Gelar Rapat Teknis Memperkuat Keterbukaan Informasi

Politik

Antipati Al Haris dan Romi ? Usman Ermulan Jadi Solusi

Politik

Hafiz Tanggapi Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas