Home / Ekobis

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:49 WIB

Program Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah

JAMBIBRO.COM – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaan, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur, pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Baca Juga  OJK Gelar “Ngopi Pagi”, Perkuat Governansi Internal

Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan, setiap amanat UU P2SK, diikuti penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.

Baca Juga  OJK Bersama Pemerintah Luncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam Dan Aktivitas Keuangan Ilegal

Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat, karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.

Baca Juga  OJK Terbitkan Peraturan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen

Lebih jauh lagi, akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠ Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. | REL

Share :

Baca Juga

Ekobis

Sudirman Bantah Pemprov Jambi Defisit Anggaran 3 Tahun Terakhir

Ekobis

Pemprov Jambi – Bank Indonesia Sepakat Tingkatkan Kolaborasi Atasi Inflasi dan Stabilitas Ekonomi

Ekobis

Menko Airlangga Hartarto Salurkan Bantuan Pangan 2024 di Jambi

Ekobis

SKK Migas Gelar Pentas 2023, Perkuat Komitmen Penegakan Integritas

Ekobis

OJK Gelar ACMF International Conference 2023

Ekobis

Inflasi Terkendali, Cabai, Daging Ayam Ras dan Bawang Diwaspadai

Ekobis

Khairul Suhairi Siap Bawa Bank Jambi Lebih Maju Lagi

Ekobis

Warga Jambi Tak Perlu Panik, Stok Pangan Jelang Idul Fitri Cukup