Home / Ekobis

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:49 WIB

Program Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah

JAMBIBRO.COM – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaan, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur, pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Baca Juga  OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan, setiap amanat UU P2SK, diikuti penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.

Baca Juga  Dalam Tempo Tiga Bulan Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Pinpri Ilegal

Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat, karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.

Baca Juga  Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Berdaya Tahan

Lebih jauh lagi, akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠ Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. | REL

Share :

Baca Juga

Ekobis

BPHTB Dua Hari Selesai! Wali Kota Jambi Terobos Sistem Administrasi Jual Beli Properti

Ekobis

Ekonom Unja Muhammad Ridwansyah Paparkan Indikator Kemajuan Provinsi Jambi

Ekobis

Akses Inklusi Keuangan Wujudkan Masyarakat Produktif

Ekobis

OJK Terbitkan Aturan Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling

Ekobis

Ahli Waris Ujang Rudianto, Suhendri dan Untung Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Ekobis

Perbankan Syariah Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Ekobis

Perekonomian Provinsi Jambi 2024 Diperkirakan Tumbuh 4,70 – 5,20 %

Berita Utama

Kinerja Industri Jasa Keuangan Jambi Stabil dan Tumbuh Positif