Home / Kriminalitas

Selasa, 11 Juni 2024 - 19:41 WIB

Bawa 4 Kilo Sabu, Oknum PNS dan Selingkuhan Diciduk

Polda Jambi menggelar konferensi pers penangkapan kurir sabu antar provinsi, Selasa 11 Juni 2024 | dia

JAMBIBRO.COM – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), YR (42). Warga Kota Pekanbaru, Riau itu diduga kurir sabu jaringan antar provinsi.

YR ditangkap bersama seorang wanita, NL (29), warga Banten. Selain diduga menjadi kurir narkoba, YR dan NL juga dicurigai sebagai pasangan selingkuh.

Selain itu, anggota Ditresnarkoba Polda Jambi juga menangkap MS (46), juga warga Pekanbaru, Riau. Ketiganya sama-sama terlibat dalam kasus narkoba jaringan antar provinsi.

Baca Juga  IJTI dan Polda Jambi Sepakat Bangun Jurnalisme Positif

YR, NL dan MS diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Jambi di Jalan Lintas Timur KM 62, Desa Suko Awin, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, 4 Juni 2024.

Saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi mendapati empat kilo sabu di kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengantar barang terlarang tersebut.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Sabu dan Ekstasi Seharga Rp.10 Miliar Lebih

“Barang bukti 4 kilo sabu dibawa dari Aceh tujuan Lampung. Kami mendapat informasi dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti,” kata Direktur Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, Selasa (11/6/2024).

Ernesto menjelaskan, YR dan NL merupakan pasangan kekasih. Mereka dijanjikan upah Rp30 juta rupiah untuk mengantar sabu yang dikemas dalam satu bungkusan itu.

Setelah mengamankan ketiga pelaku, anggota Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya di Lampung.

Baca Juga  Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 33 Personel Ditresnarkoba Polda Jambi Terima Penghargaan

“Dua pelaku lainnya ditangkap di Lampung. Mereka berperan sebagai penerima dan pemantau sabu yang nilainya mencapai 5 miliar rupiah itu,” beber Ernesto.

Ernesto menyatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini. Mereka sudah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 junto pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup hingga hukuman mati. | DIA

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polda Jambi Ditunggu, Endres Chan Lapor Polda Sumbar

Kriminalitas

Bawa Dua Kilo Sabu, Kurir Narkoba Asal Riau Diringkus di Merlung

Kriminalitas

Warga Sarolangun Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh Suami

Berita Utama

Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh Ternyata Pelaku Penggelembungan Suara

Kriminalitas

Heboh Mayat Wanita Cantik Dalam Lemari

Kriminalitas

Menggiurkan… Sopir Angkutan Minyak Ilegal Dapat Upah 4 Juta Rupiah

Kriminalitas

Sembunyikan Sabu dalam Dus Berisi Madu, Dua Kurir Ditangkap

Kriminalitas

Debt Collector Picu Kriminalitas, Indonesia Darurat Kejahatan Kedua di ASEAN