Home / Reportase

Selasa, 11 Juni 2024 - 19:41 WIB

Bawa 4 Kilo Sabu, Oknum PNS dan Selingkuhan Diciduk

Polda Jambi menggelar konferensi pers penangkapan kurir sabu antar provinsi, Selasa 11 Juni 2024 | dia

JAMBIBRO.COM – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), YR (42). Warga Kota Pekanbaru, Riau itu diduga kurir sabu jaringan antar provinsi.

YR ditangkap bersama seorang wanita, NL (29), warga Banten. Selain diduga menjadi kurir narkoba, YR dan NL juga dicurigai sebagai pasangan selingkuh.

Selain itu, anggota Ditresnarkoba Polda Jambi juga menangkap MS (46), juga warga Pekanbaru, Riau. Ketiganya sama-sama terlibat dalam kasus narkoba jaringan antar provinsi.

Baca Juga  1.301 Orang Diamankan Selama Operasi Pekat II Siginjai, Terbanyak Kasus Miras

YR, NL dan MS diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Jambi di Jalan Lintas Timur KM 62, Desa Suko Awin, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, 4 Juni 2024.

Saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi mendapati empat kilo sabu di kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengantar barang terlarang tersebut.

Baca Juga  Perkembangan Tewasnya Brigadir EWS, Lima Polisi Jadi Tersangka

“Barang bukti 4 kilo sabu dibawa dari Aceh tujuan Lampung. Kami mendapat informasi dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti,” kata Direktur Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, Selasa (11/6/2024).

Ernesto menjelaskan, YR dan NL merupakan pasangan kekasih. Mereka dijanjikan upah Rp30 juta rupiah untuk mengantar sabu yang dikemas dalam satu bungkusan itu.

Setelah mengamankan ketiga pelaku, anggota Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya di Lampung.

Baca Juga  Polda Jambi Ultah, Rumah Nenek Minah Dibedah

“Dua pelaku lainnya ditangkap di Lampung. Mereka berperan sebagai penerima dan pemantau sabu yang nilainya mencapai 5 miliar rupiah itu,” beber Ernesto.

Ernesto menyatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini. Mereka sudah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 junto pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup hingga hukuman mati. | DIA

Share :

Baca Juga

Politik

PAN Akhirnya Jagokan Dillah Hich Maju di Pilbup Tanjabtim

Politik

Al Haris Akhirnya Ajukan Revisi RPJMD Provinsi Jambi 2021 – 2026, Dewan Bentuk Pansus

Reportase

Jambi Raih Lagi Emas PON XXI Aceh – Sumut, Kali Ini dari Petanque

Reportase

Para Sopir Batu Bara Minta Gubernur Jambi Buka Jalan Nasional

Reportase

Wali Kota Jambi Salurkan Bantuan Beras untuk 26.173 Warga 

Reportase

Bupati Tanjung Jabung Timur Cari Alternatif Pembiayaan Infrastruktur ke PT SMI

Reportase

Tiga Pemain Minyak Ilegal Ditangkap, Sang Boss Dirawat di RS Bhayangkara

Reportase

BBS Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan di Pemerintahannya