Home / Reportase

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:20 WIB

Kurir Bawa 300 Butir Inex Ditangkap dalam Bus

SP diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi | dia

JAMBIBRO.COM – SP, seorang penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), dari Medan, Sumatra Utara, tujuan Jambi, diringkus anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi.

Pria 24 tahun asal Medan itu ditangkap Selasa malam lalu, saat membawa 300 butir pil ekstasi alias inex. Dia diciduk saat masih di dalam bus, di Jalan Lintas Timur Sumatra, Bukit Baling, Kabupaten Muarojambi.

SP ditangkap sebelum sampai bertemu pemesan inex yang dibawanya. Menurutnya, si pemesan tinggal di Kota Jambi, tapi dia tidak kenal. Dia hanya dibayar untuk mengantar, dengan upah empat juta rupiah.

Baca Juga  Belasan Mantan Teroris dan Jaringan JAS Ikrarkan Setia ke NKRI

Ketika tertangkap, polisi menemukan enam bungkus plastik berisi inex, di saku celana SP. Penangkapan SP sempat membuat heboh penumpang bus. Dia pun digelandang ke Polda Jambi.

“Pelaku merupakan target Operasi Antik. Kami mendapat informasi adanya pengiriman narkoba jenis ekstasi ke Jambi,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Mat Sanusi, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga  Kapolda Jambi Ajak Semua Pihak Bersinergi Kawal Pemilu 2024

Mat Sanusi menjelaskan, SP disuruh orang tak dikenal mengantar ekstasi dari Medan ke Jambi. Pemilik ekstasi itu berada di negara Kamboja. Ekstasi tersebut diambil SP dari sebuah angkot di Kota Medan.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan, siapa pemasok dan penerima narkoba ini. Pelaku mengaku terpaksa menjadi kurir lantaran sedang butuh uang,” ungkap Mat Sanusi.

SP juga mengaku tahu barang yang dibawanya adalah narkoba. Dia terpaksa mengambil tugas itu karena sedang butuh uang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Baca Juga  OJK Gandeng Polda Jambi Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Masyarakat

“Saya tahu itu ekstasi. Saya sedang butuh uang untuk keluarga. Saya dijanjikan upah Rp.4 juta, tapi baru dibayar Rp.1 juta,” kata SP singkat.

SP kini mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Dia dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

Meriahkan Hari Juang TNI AD, Korem 042/Gapu Gelar Bakti Kesehatan

Reportase

Gerak Cepat Pasca Serangan Siber, Bank Jambi Siagakan Layanan Terbatas di Masa Libur Nyepi dan Lebaran

Reportase

Beredar Lagi Video Heboh Ketua Baznas Provinsi Jambi

Reportase

Ungguli Sutrisno dan Haryadi, Helmi Pimpin Unja Sampai 2028

Reportase

Atlet Tinju Jambi Bukan Kaleng-kaleng, Budi Setiawan Yakin Mampu Bawa Pulang Medali PON XXI

Reportase

Pertamina EP Jambi Perkuat Pemahaman Masyarakat Soal Aset Negara

Reportase

Berburu Babi di Hutan Renah Kayu Embun, Wira Hilang…

Reportase

BBS Lepas Peserta Kejurkab Drumband 2025