Home / Reportase

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:20 WIB

Kurir Bawa 300 Butir Inex Ditangkap dalam Bus

SP diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi | dia

JAMBIBRO.COM – SP, seorang penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), dari Medan, Sumatra Utara, tujuan Jambi, diringkus anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi.

Pria 24 tahun asal Medan itu ditangkap Selasa malam lalu, saat membawa 300 butir pil ekstasi alias inex. Dia diciduk saat masih di dalam bus, di Jalan Lintas Timur Sumatra, Bukit Baling, Kabupaten Muarojambi.

SP ditangkap sebelum sampai bertemu pemesan inex yang dibawanya. Menurutnya, si pemesan tinggal di Kota Jambi, tapi dia tidak kenal. Dia hanya dibayar untuk mengantar, dengan upah empat juta rupiah.

Baca Juga  Ko Apex Lagi-lagi Tak Hadiri Panggilan Penyidik Polda Jambi

Ketika tertangkap, polisi menemukan enam bungkus plastik berisi inex, di saku celana SP. Penangkapan SP sempat membuat heboh penumpang bus. Dia pun digelandang ke Polda Jambi.

“Pelaku merupakan target Operasi Antik. Kami mendapat informasi adanya pengiriman narkoba jenis ekstasi ke Jambi,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Mat Sanusi, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga  Kapolda Jambi Ingatkan Personel, Salah Tetap Salah, Benar Tetap Benar

Mat Sanusi menjelaskan, SP disuruh orang tak dikenal mengantar ekstasi dari Medan ke Jambi. Pemilik ekstasi itu berada di negara Kamboja. Ekstasi tersebut diambil SP dari sebuah angkot di Kota Medan.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan, siapa pemasok dan penerima narkoba ini. Pelaku mengaku terpaksa menjadi kurir lantaran sedang butuh uang,” ungkap Mat Sanusi.

SP juga mengaku tahu barang yang dibawanya adalah narkoba. Dia terpaksa mengambil tugas itu karena sedang butuh uang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Baca Juga  Polda Jambi Tangkap Enam Lagi Pemain Minyak Ilegal

“Saya tahu itu ekstasi. Saya sedang butuh uang untuk keluarga. Saya dijanjikan upah Rp.4 juta, tapi baru dibayar Rp.1 juta,” kata SP singkat.

SP kini mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Dia dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

Polda Jambi Ajukan Blokir Ribuan Situs Judi Online

Reportase

Mutasi Besar Warnai Polda Jambi, Sejumlah Perwira Bergeser Jabatan

Reportase

Pemprov Jambi Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Gandeng UMKM Skala Besar

Reportase

Kualitas Layanan Publik Fokus Utama, Gubernur Jambi Sidak Samsat Tebo

Reportase

BPJS Ketenagakerjaan dan BPVP Jambi Komitmen Tingkatkan Kompetensi dan Perlindungan Sosial 

Ekobis

Kenaikan Harga Bahan Dapur Pemicu Inflasi di Jambi

Reportase

Cueki Masukan Dewan Pers, Bapak Pecinta Topi Cowboy Ini Berulah Lagi…

Reportase

Khawatir Karir Terancam, Endres Chan Minta Golkar Selesaikan Kasus Ijazah Amrizal