Home / Nasional

Rabu, 28 Februari 2024 - 12:50 WIB

OJK Dorong Penyehatan BPR Bermasalah

Dian Ediana Rae

Dian Ediana Rae

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen menegakkan integritas sistem keuangan, guna menyehatkan industri perbankan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR), sesuai UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan yang juga anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, OJK terus melakukan upaya penguatan dan konsolidasi BPR.

Jumlah BPR sepanjang 2023 menurun 33 BPR, sebagian besar disebabkan penggabungan dengan BPR dalam satu grup kepemilikan untuk penguatan permodalan.

Walaupun secara kuantitas BPR berkurang, namun jumlah kantor tidak jauh berbeda, mengingat penggabungan kantor cabang masing-masing secara umum menjadi kantor cabang dari BPR yang melakukan penggabungan.

Sementara itu, jumlah BPR yang memiliki modal inti di atas Rp.6 miliar mengalami peningkatan. Sebelumnya 1.076 BPR kini menjadi 1.190 BPR.

Baca Juga  OJK Terus Dorong Pengembangan Perusahaan Rintisan dan UMKM

Di tengah tantangan perekonomian yang berat terhadap industri jasa keuangan, industri BPR masih dapat tumbuh sepanjang 2023.

Pertumbuhan itu dicerminkan oleh peningkatan total aset, penyaluran kredit, dan penghimpunan dana masing-masing sebesar 7,52 persen, 9,57 persen, dan 8,63 persen.

Menurut Dian, UU P2SK memberi penguatan kepada BPR yang tidak dimiliki sebelumnya. Konsekuensinya, OJK perlu melakukan penyesuaian regulasi dan sistem pengawasan terhadap BPR dengan baik.

“Penyesuaian ini tidak mudah. OJK sangat mendukung menjadikan seluruh BPR sebagai bank yang bisa diandalkan masyarakat, terpercaya, efisien dan terus meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian,” katanya.

Dalam waktu dekat OJK akan meluncurkan “Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR”, sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023, dan akan berlanjut dengan penerbitan peraturan baru lainnya di 2024.

OJK optimis BPR dapat menghadapi tantangan yang berkembang di 2024, seperti melalui tahun politik dan normalisasi kebijakan restrukturisasi pasca Covid-19.

Baca Juga  UMKM Kini Bisa Dapat Pembiayaan Lebih Mudah dan Terjangkau

OJK juga memastikan seluruh BPR sehat dan memenuhi rasio permodalan serta indikator-indikator kinerja individual BPR lainnya.

Untuk BPR bermasalah, OJK mendorong perbaikan tingkat kesehatan melalui berbagai tindakan pengawasan sesuai ketentuan.

Bagi BPR yang memiliki masalah integritas, seperti fraud atau pelanggaran tata kelola yang mendasar, OJK akan menutup BPR itu bila kondisinya terus memburuk dan menyerahkannya kepada LPS.

Selain itu OJK juga melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat fraud dan pelanggaran mendasar lainnya dengan menyerahkan kepada aparat penegak hukum.

“OJK akan menegakkan integritas perbankan dengan cara membersihkan parasit dari sistem perbankan, sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR berkinerja baik dan telah berkontribusi pada perekonomian, terutama menggerakkan UMKM di daerah,” kata Dian.

Baca Juga  OJK Gandeng Polda Jambi Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Masyarakat

Dian mengharapkan kedepan BPR beroperasi adalah BPR yang sehat, kuat
dan mampu menjalankan fungsi intermediasinya dengan baik serta tetap mengedepankan aspek perlindungan nasabah.

UU P2SK yang terbit Januari 2023 hanya memberi batas waktu 1 tahun kepada OJK, untuk menyelesaikan penyehatan bank, termasuk BPR. Apabila melampaui batas waktu, BPR tidak sehat harus diserahkan pada LPS sesuai UU P2SK.

Masyarakat tidak perlu khawatir dengan dananya, karena dijamin LPS. Penyelesaian pembayaran oleh LPS selama ini telah berjalan cepat dan efektif.

OJK berharap dengan upaya penyerahan sisa-sisa BPR yang memiliki masalah mendasar kepada LPS untuk dilakukan resolusi tahun ini.

Industri BPR akan memasuki era baru BPR, yang lebih sehat, berdaya saing dan berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional melalui ekspansi kredit BPR ke sektor UMKM. | REL

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Nasional

Kementerian ESDM Bersama SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Bencana Sumatra

Nasional

Usman Ermulan Dukung Rencana Prabowo Pertimbangkan Kenaikan PPN 12 Persen

Nasional

SKK Migas Sumbagsel Upacara HUT 80 RI di Tengah Laut Lepas, Satu-satunya di Indonesia

Nasional

Pemkot Jambi Catat Prestasi Kearsipan Nasional Raih Penghargaan ANRI 2024

Nasional

FPI Jambi Kirim Relawan Bantu Korban Bencana Sumatra
OJK

Nasional

OJK Tuntaskan Pembentukan TPKAD di Seluruh Indonesia

Nasional

Bedah Buku “Rahasia Nusantara” di Kantor BI Jambi

Nasional

OJK Kembangkan Perizinan Terintegrasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan