Home / Reportase

Selasa, 20 Februari 2024 - 06:20 WIB

Tak Mampu Tahan Emosi, Anak Kandung Dicekik Sampai Tewas

Jasad N terbujur kaku setelah dicekik ayah kandungnya | infojambi

JAMBIBRO.COM  – Sebuas-buasnya harimau, tidak akan mau memakan anaknya sendiri.

Pepatah ini tidak berlaku bagi  AY (37), warga Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Tabir Lintas, Merangin.

AY tega menghabisi anak kandungnya, N (13), yang masih sekolah. Leher N dicekik hingga tewas, di rumahnya.

Kejadian pembunuhan ini terungkap, saat seorang warga datang ke rumah AY, hari Minggu kemarin.

Menurut warga, hari Minggu itu, sekitar jam 11, N masih terlihat bermain layangan bersama teman-temannya.

N kemudian dipanggil ayahnya. Disuruh pulang ke rumah. Tak lama berselang N keluar lagi. Main lagi.

Baca Juga  Puluhan Rumah Hancur Akibat Tanah Timbunan Longsor

Usai bermain, N pamitan pada ayahnya, mau ke rumah ibunya. Ayah dan ibu N memang sudah lama bercerai.

Namun, AY tidak mengizinkan N pergi ke rumah ibunya. Tapi N tetap bersikeras ingin pulang ke rumah ibunya.

Sikap N itu membuat AY marah besar. AY yang tersulut emosi mencekik leher anaknya sampai tewas.

Melihat N terkulai tak bernyawa, AY kebingungan. Dia menggali lubang di dalam rumahnya untuk mengubur jasad N.

Perbuatan AY itu diketahui kerabatnya, Sabli, yang tiba-tiba datang hendak mengambil kartu BPJS untuk membeli obat.

Baca Juga  Gara-gara Tak Dikasih “Nambuh", Doni Nekat Habisi Nyawa Ina

Sabli terkejut saat masuk ke rumah AY. Dia heran melihat AY menggali lubang di dalam rumah. Dia juga sempat bertanya dan dijawab santai oleh AY.

Sabli pun curiga. Dia berusaha mencari N. Ketika memeriksa kamar, Sabli mendapati N terbujur kaku.

Sabli langsung memberitahu warga desa. Tak lama kemudian AY diamankan warga.

Warga yang marah beramai-ramai mengikat tangan dan kaki AY, lalu melaporkannya ke polisi.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, melalui Kasat Reskrim Iptu Mulyono menyebut, kasus ini masih didalami. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan.

Baca Juga  Angso Duo Berdarah, Cemburu Yasmin Berujung Maut

“Benar ada peristiwa pembunuhan. Korbannya anak sendiri. Kasusnya sedang kami tangani,” kata Mulyono, Senin kemarin.

Mulyono mengungkapkan, AY dan istrinya, ibu N, sudah 3 tahun berpisah. Walau begitu mereka baru 40 hari resmi bercerai.

Informasinya, AY pernah mengalami gangguan jiwa. Karena itu polisi akan memeriksakan kejiwaan AY ke dokter ahli jiwa.

“Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” ujar Mulyono, dikutip dari infojambi.com. |*

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Reportase

Wakil Bupati Muaro Jambi Bagikan Bendera Merah-Putih, Gelorakan Semangat Nasionalisme

Reportase

Alasan Keluar Kota, Ko Apek Tak Penuhi Panggilan Penyidik

Reportase

Pemkab Muaro Jambi Lakukan Audiensi Asistensi dan Evaluasi Pasca Demonstrasi

Reportase

Ketika Pemilik Media Bongkar Dugaan Kongkalikong Kerja Sama Media di Diskominfo Provinsi Jambi

Reportase

Dipimpin Elpisina, Perolehan Kursi PKB Jambi Naik

Reportase

Kolonel Nyamin Resmi Jabat Danrem 042/Gapu

Reportase

Wali Kota Maulana Lantik 8 Pejabat Eselon II

Reportase

IJTI Jambi Salut Capaian Kinerja Polda Jambi Menjaga Kamtibmas