Home / Reportase

Jumat, 2 Februari 2024 - 13:22 WIB

Kejari Muarojambi Selamatkan Lagi Uang Negara 3,4 Miliar Rupiah

Terpidana Tonggung Napitupulu menyerahkan uang pengganti kepada Kejari Muarojambi pada Kamis 1 Februari 2024 | DIA

JAMBIBRO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi kembali menyelamatkan kerugian negara. Kejari Muarojambi baru saja menerima uang pengganti dari Tonggung Napitupulu.

Uang pengganti itu dibayarkan dalam kasus korupsi proyek pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Talang Duku, Jambi, tahun anggaran 2011.

Dalam proyek itu, Tonggung Napitupulu divonis bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga  Gempar ! Polda Jambi Usut Kasus Korupsi Hampir 22 Miliar Rupiah di Diknas

Tonggung Napitupulu dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Muarojambi di Lapas Kelas IIA Jambi pada 5 Januari 2017. Dia telah menjalani pidana pokok sampai 10 Juni 2022.

Selanjutnya, Tonggung Napitupulu menjalani hukuman subsider pidana denda pada 10 Juni 2022 sampai 7 Desember 2022. Kemudian dia menjalani subsider pidana uang pengganti pada 7 Desember 2022 yang akan berakhir 7 Desember 2025.

Baca Juga  Diduga Ada Kegiatan Fiktif di Kantor Camat Muara Sabak Timur

Tonggung Napitupulu diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1272 K/Pid.Sus/2014 tanggal 5 Oktober 2015. Dia dikenakan pidana 6 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider pidana kurungan 6 bulan.

Selain itu, Tonggung Napitupulu juga dijatuhkan hukuman pidana tambahan, berupa membayar uang pengganti subsider pidana penjara selama 3 tahun.

Baca Juga  Korupsi DAK Disdik Jambi, Varial Adhi Putra Cs Tersangka, Hukuman Berat Menanti

Uang pengganti dari Tonggung Napitupulu diserahkan oleh anak kandungnya. Uang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi, Kamin, di kantor Kejari Muarojambi.

“Kami menerima pembayaran uang pengganti 3,4 miliar rupiah itu pada Kamis 1 Februari 2024, dan telah dilakukan penyetoran ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI),” kata Kamin, Jumat, 2 Februari 2024. | DIA

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Reportase

Hilang Pascabentrok, Warga SAD Ditemukan Masih Hidup

Reportase

PAUD hingga SLTP Negeri dan Swasta Kembali Belajar Tatap Muka

Reportase

Optimisme DPMPTSP Kota Jambi Kejar Target Investasi Rp1,5 Triliun Tahun 2026

Reportase

Cueki Masukan Dewan Pers, Bapak Pecinta Topi Cowboy Ini Berulah Lagi…

Reportase

Tak Kasih Ampun Lagi, OJK Instruksikan Perbankan Blokir Rekening Terlibat Judi Online

Reportase

Kota Jambi Juara Umum MTQ 54 Tingkat Provinsi

Reportase

48 Jam… Jenazah Edi Suparman Tiba di Rumah Duka

Reportase

Pertumbuhan Tak Merata, Kelas Menengah Mulai Hilang