Home / Hukum

Jumat, 19 Januari 2024 - 21:35 WIB

Perkuat Pasar Modal, OJK Terbitkan Aturan Ini

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan Pasar Modal. Mendukung itu, diterbitkan lagi 2 Peraturan OJK.

Pertama, POJK Nomor 29 Tahun 2023, tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka.

Kedua, POJK Nomor 30 Tahun 2023, tentang pengomunikasian hal audit utama dalam laporan akuntan publik atas laporan keuangan yang diaudit di Pasar Modal.

POJK 29/2023 merupakan upaya OJK mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka, dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.

POJK ini bertujuan memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan, serta menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain.

Tujuan lainnya, mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan, namun mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi.

Substansi pengaturan POJK 29/2023, antara lain:

  • Pembelian kembali saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
  • Kewajiban Perusahaan Terbuka mengumumkan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham beserta isi keterbukaan informasinya.
  • Kewajiban mengungkapkan informasi mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
  • Jangka waktu penyelesaian pelaksanaan pembelian kembali saham.
  • Kewajiban Perusahaan Terbuka melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali.
  • Cara pengalihan saham hasil pembelian kembali.
  • Mekanisme dan prosedur pelaksanaan cara pengalihan saham hasil pembelian kembali.
  • Kewajiban Perusahaan Terbuka melaporkan hasil pembelian kembali dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Baca Juga  Thomas AM Djiwandono Perkuat Dewan Komisioner OJK

Dengan diterbitkannya POJK 29/2023 ini, POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sedangkan POJK Nomor 30 Tahun 2023 bertujuan menghilangkan ketidaksetaraan pengomunikasian hal audit utama dalam laporan akuntan publik untuk audit atas laporan keuangan dari entitas dengan akuntabilitas publik selain emiten yang timbul karena adanya Standar Audit tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen (SA 701).

Adapun SA 701 mengatur pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik pada audit atas satu set laporan keuangan lengkap dari emiten yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia.

Baca Juga  Perkuat Pengembangan Pasar Karbon, OJK - FSRA-ADGM Jalin Kerja Sama

Standar Audit merupakan bentuk tindak lanjut atas standar pelaporan auditor yang baru dan direvisi pada tahun 2015 oleh International Auditing and Assurance Standards Board.

Substansi POJK 30/2023, antara lain mengatur:

  • Entitas dengan akuntabilitas publik di Pasar Modal terdiri atas:
    • Entitas yang melakukan penawaran umum dan efeknya tercatat atau diperdagangkan di bursa efek;
    • Entitas yang menjadi wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tercatat dan diperdagangkan di bursa efek;
    • Entitas yang menjadi wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tidak tercatat di bursa efek;
    • Perusahaan Publik;
    • Entitas yang melakukan kegiatan di Pasar Modal; dan
    • Entitas lain di Pasar Modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  • Penerapan pertama kali pengomunikasian Hal Audit Utama dalam laporan Akuntan Publik wajib dilakukan dengan ketentuan:
    • bagi entitas yang melakukan Penawaran umum serta entitas yang menjadi wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tercatat dan diperdagangkan di bursa efek, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2023;
    • bagi entitas yang menjadi wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tidak tercatat di bursa efek, Perusahaan Publik, dan entitas yang melakukan kegiatan di Pasar Modal, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2024; dan
    • bagi entitas lain di Pasar Modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan yang pertama kali disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga  Tegas dan Terukur, OJK Cabut Izin Usaha PT SMEFI

Dengan pengaturan POJK 30/2023 ini diharapkan terdapat kesetaraan seluruh laporan Akuntan Publik atas audit laporan entitas di Pasar Modal, dengan telah menerapkan komunikasi Hal Audit Utama. | REL

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Hukum

Wakapolda Jambi Mendadak Cek Mako Batalyon B Pelopor, Ternyata…

Hukum

Jelang Pilkada Serentak Pemprov Jambi Kembali Tegaskan Pengaturan Angkutan Batu Bara

Hukum

Dua Petinggi Polda Jambi dan Dua Kapolres Resmi Berganti

Hukum

Kapolda Jambi Temui Korban Peluru Nyasar, Jamin Pengobatan Hingga Sembuh

Hukum

OJK Sosialisasikan Kewenangan Penyidikan Sektor Jasa Keuangan ke Jajaran Polri dan Kejaksaan

Berita Utama

Gubernur Jambi Rapat Bersama Asosiasi Sopir Batu Bara

Hukum

Sekretaris PN Sarolangun Usir Empat Wartawan, AJI Kota Jambi Ambil Sikap

Hukum

Hadiri High Level Meeting, Kapolda Jambi Bilang Begini…