Home / Ekobis

Kamis, 18 Januari 2024 - 00:31 WIB

OJK Tindaklanjuti Komitmen Indonesia di Forum G-20

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2023, tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal.

Penerbitan POJK ini ditujukan untuk penyederhanaan penyampaian pelaporan keuangan, dan memberi kepastian hukum bagi perusahaan terbuka, yang tercatat di lebih dari satu negara dalam menyusun laporan keuangan.

POJK 26/2023 merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Indonesia di forum G-20, untuk meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia.

Baca Juga  Pentingnya Sinergi Pelaku Perbankan Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

Selain itu juga dalam rangka mendukung dan meningkatkan penerapan standar akuntansi keuangan yang berkualitas dan diterima internasional.

Adapun substansi pengaturan POJK 26/2023:

1. Ketentuan umum berisi definisi emiten, perusahaan terbuka tercatat di lebih satu negara, ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal, Standar Akuntansi Keuangan Internasional, pengguna SAK Internasional, dan Laporan Tahunan.

Baca Juga  Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia, Bukti Kepercayaan Global terhadap Ekonomi Nasional

2. Ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan di antaranya mencakup:

  • Ketentuan akuntansi yang menjadi acuan bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara.
  • Kewajiban menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari Satu Negara.
  • Pengaturan opsi untuk menyusun laporan keuangan sesuai SAK Internasional dan mengecualikan peraturan OJK terkait.
  • Tanggal efektif penerapan SAK Internasional bagi Pengguna SAK Internasional.
  • Persyaratan pengungkapan yang wajib dilakukan ketika memilih opsi untuk menggunakan SAK Internasional sebagai acuan penyusunan laporan keuangan.
  • Kewajiban bagi Pengguna SAK Internasional untuk menerapkan SAK Internasional secara konsisten dan ketentuan peralihan saat Pengguna SAK Internasional tidak lagi menjadi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara. ***
Baca Juga  OJK dan Ditjen AHU Kemenkum Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertukaran Data

Share :

Baca Juga

Ekobis

Petani Binaan Pertamina EP Jambi Sukses Panen Jagung dan Tomat

Ekobis

OJK Terbitkan Peraturan Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Ekobis

Bazar Minyak Goreng Premium Harga Terjangkau Asian Agri “Diserbu” Warga

Ekobis

Pemprov Jambi Gelontorkan Rp.14,2 Miliar untuk Beasiswa

Ekobis

BI Jambi Gelar FEB Triwulan I Bahas Hilirisasi Pangan

Berita Utama

Bank Jambi HUT ke-61, Abdullah Sani Minta Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Ekobis

OJK Terus Dorong Pengembangan Perusahaan Rintisan dan UMKM

Ekobis

Pindah ke Yogyakarta, Hermanto Digantikan Warsono