Home / Reportase

Selasa, 2 Januari 2024 - 01:41 WIB

Angkutan Batu Bara Tidak Boleh Lagi Pakai Jalan Umum

Gubernur Jambi, Al Haris, ketika memimpin rapat pembangunan jalan khusus angkutan batu bara, belum lama ini | foto : dok

JAMBIBRO.COM – Angkutan batu bara kini dilarang melintas di jalan umum. Larangan itu disepakati oleh Gubernur Jambi bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Provinsi Jambi.

Informasi yang didapat, Gubernur Jambi, Al Haris, menggelar rapat koordinasi pengendalian masalah angkutan batu bara dengan forkopimda, di Peranginan Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin, 1 Januari 2024.

“Itu tadi ditandatangani bersama di Peranginan Rumah Dinas Gubernur Jambi,” kata sumber di Pemprov Jambi, Senin malam.

Kesepakatan ditandatangani oleh Gubernur Jambi Al Haris, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Kapolda Jambi diwakili Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Dhafi, dan Sekda Provinsi Jambi Sudirman.

Sedangkan Danrem 042/Gapu diwakili Kasi Intel Haris Sukarman, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi diwakili Kasi Sosial, Kebudayaan dan Kemasyarakatan Budi Maulana.

Baca Juga  Al Haris Lantik Tujuh Komisioner KPID Provinsi Jambi Periode 2024 - 2027

Rapat mengambil beberapa kesimpulan. Pertama, kendaraan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di ruas jalan yang ditentukan.

Untuk mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun, hauling menuju stockpile di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, dilarang melewati ruas jalan Sarolangun – Batanghari – Pijoan – Simpang Rimbo – Paal X – Lingkar Selatan – Simpang 46 – Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Untuk mulut tambang dari Sungai Bahar – Desa Pelempang Kabupaten Muarojambi, dilarang melintas di ruas jalan Panerokan – Simpang Tempino – Paal X – Lingkar Selatan – Simpang 46 – menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso

Untuk mulut tambang yang dari Sungai Gelam, dilarang melewati ruas jalan Sungai Gelam – Simpang 46 menuju TUKS atau stockpile di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Baca Juga  Generasi Muda Jambi Harus Kokohkan Semangat Nasionalisme

Kedua, ditegaskan, perusahaan pemegang izin IUPOP, IPP dan IUJP serta transportir, tidak boleh mengangkut batu bara sampai pembangunan jalan khusus selesai. Alternatifnya, hauling batu bara agar memaksimalkan jalur sungai.

Ketiga, ditegaskan pula, setiap badan usaha pemegang izin PKP2B dan IUP-OP, wajib ikut dan bertanggung jawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan batu bara.

Keempat, khusus untuk angkutan batu bara menuju TUKS di Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat, Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau), serta Bengkulu, masih dapat memakai jalan umum, namun dengan beberapa syarat.

Syarat itu antara lain, kendaraan yang digunakan wajib memakai truk 2 as truk PS, jumlah muatan maksimal 8 ton (belum termasuk berat kendaraan), dan mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Baca Juga  Polda Jambi Tindak Tegas Angkutan Batu Bara Pembangkang

Kelima, badan usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir angkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS, jika memanfaatkan jalan umum sesuai kewenangannya, wajib memiliki izin rekomendasi dari penyelenggara jalan.

Terakhir, dalam pelaksanaan instruksi Polda jambi melalui ditlantas dan ditpolair bersama Satgaswasgakkum Batu Bara Provinsi Jambi, sesuai kewenangannya agar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah menyebutkan, dijadwalkan Selasa siang, 2 Januari 2024, Gubernur Jambi, Al Haris, akan menyampaikan soal kesepakatan larangan tersebut.

“Besok jam 11 press release gub,” jawab Ariansyah yang dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp. (*)

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Reportase

Nasabah Kehilangan Saldo, OJK Pantau Ketat Bank Jambi

Reportase

Bukti Baru Kasus Ijazah Amrizal

Reportase

BPHTB Dua Hari Selesai! Wali Kota Jambi Terobos Sistem Administrasi Jual Beli Properti

Reportase

Usman Ermulan Desak Pemerintah Cepat Atasi Kemacetan di Jembatan Batanghari 1

Reportase

Hanyut 40 Kilometer, Datuk Jempet Ditemukan di Mersam

Reportase

Timnas Indonesia Tahan Imbang Australia, Maarten Vincent Paes Mengagumkan

Reportase

Polda Jambi Garap Kasus Ijazah “Duo Amrizal”, Akankah Terungkap ?…

Reportase

Pemkot Jambi Dorong Inovasi Kampung Bahagia Lewat Kunjungan ke Bengkulu