Home / Berita Utama

Senin, 25 Desember 2023 - 14:24 WIB

Napi Lapas Jambi Dapat Remisi Natal, 2 Kasus Korupsi, 10 Kasus Narkotika

Ilustrasi

JAMBIBRO.COM – Merayakan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/a Jambi memberi remisi kepada 33 warga binaannya.

Pengurangan masa tahanan diberikan khusus dalam rangka Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Juga  Pejabat Lapas Jambi Ngopi Bareng Wartawan

Saat ini ada 49 warga binaan Lapas Jambi beragama Kristen, terdiri dari 38 narapidana, dan 11 orang tahanan.

Kepala Lapas Kelas II/a Jambi, Yunus Maraden Simangunsong menyebut, narapidana penerima remisi meliputi 2 orang kasus korupsi, 10 orang kasus narkotika, dan 21 orang kasus pidana umum.

Baca Juga  Lapas Jambi Terima Titipan Tersangka Kasus Korupsi Dana Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis

Yunus menjelaskan, ada 5 orang narapidana yang sengaja tidak diusulkan mendapat remisi.

Baca Juga  Bachyuni Ajak Semua Pihak Bersemangat Jadikan Muarojambi Lebih Baik

“Alasannya, 3 orang belum sampai 6 bulan menjalani hukuman, dan 2 orang sedang menjalani hukuman subsider,” kata Yunus dalam rilisnya yang diterima jambibro.com. ●

Editor : Doddi Irawan

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Warga Jambi Tak Perlu Panik, Stok Pangan Jelang Idul Fitri Cukup

Berita Utama

Cek Endra Sendirian di Bursa Ketua Golkar Jambi

Berita Utama

Boyong 38 Medali Porwil XI Sumatra, Jambi Loloskan 3 Cabor ke PON Aceh – Sumut

Berita Utama

Pertama Kali Terjadi, Pejabat UIN STS Jambi Dilantik di Lapangan Terbuka

Berita Utama

APRI Butuh Dukungan Pemkot Jambi, Dampak Nyatanya Sudah Dirasakan

Berita Utama

Wali Kota Maulana Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Transportasi Berobat

Berita Utama

Mutiara Rengkuh Dua Emas Cabor Dayung di PON XXI

Berita Utama

Kaltim Tuan Rumah Rakernas 3 JMSI, Peserta Akan Kunjungi IKN