Home / Ekobis

Sabtu, 2 Desember 2023 - 20:38 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanguraha

Ilustrasi | foto : infobanknews.com

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN).

Pencabutan dilakukan karena PT ASPAN tidak memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan.

PT ASPAN tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

“Pencabutan dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.

Baca Juga  OJK Terpilih Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pengawas Dana Pensiun Dunia

Ogi menyebut, OJK ingin menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi.

Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU).

OJK telah memberi waktu yang cukup bagi PT ASPAN untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan.

Menurut Ogi, Direksi PT ASPAN dan pemegang saham telah beberapa kali menyampaikan Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan Permodalan.

Namun, OJK tidak dapat menyetujui, karena tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan yang bergerak di asuransi umum ini.

Baca Juga  OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan AKD Di Indonesia

OJK juga telah melakukan pengawasan, dan menemukan indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut.

OJK juga memenuhi permintaan beberapa pemegang polis, untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT ASPAN, terkait penyelesaian kewajiban pada pemegang polis.

Tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT ASPAN, dilakukan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin, PT ASPAN wajib menghentikan kegiatan usahanya. Dalam tempo 30 hari wajib menyelenggarakan RUPS, untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.

Baca Juga  OJK Luncurkan Buku Saku Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia

Sejak pencabutan izin, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT ASPAN dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT ASPAN.

Pemegang Polis tetap dapat menghubungi manajemen PT ASPAN dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.

Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis. | REL

Share :

Baca Juga

Ekobis

Hauling Batu Bara Lewat Jalan Nasional Dibuka Lagi, Tapi Utamanya Tetap Jalur Sungai

Ekobis

OJK Terbitkan Peraturan Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Ekobis

Jokowi Resmikan Proyek Tangguh Train 3 di Papua Barat

Ekobis

Direktur Utama PHR Regional Sumatra Tinjau Stasiun Pengumpul Puspa Asri

Ekobis

Al Haris Resmikan Mal Pelayanan Publik Sarolangun

Ekobis

Abdullah Sani Ajak Stakeholder Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Turunkan Stunting dan Kemiskinan

Ekobis

Gubernur Jambi Resmikan Kedai Pangan Singkut dan Kemasan Beras Balumbo Biduk

Ekobis

SKK Migas – Jadestone Berhasil Alirkan Gas Perdana Pasok PLN Batam