Home / Ekobis

Selasa, 10 Oktober 2023 - 23:44 WIB

Kuatkan Kerja Sama, OJK dan Ombudsman Ingin Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Penandatanganan kerja sama penguatan pelayanan publik oleh OJK dan Ombudsman | Humas OJK

Penandatanganan kerja sama penguatan pelayanan publik oleh OJK dan Ombudsman | Humas OJK

Penandatanganan kerja sama penguatan pelayanan publik oleh OJK dan Ombudsman | Humas OJK

JAMBIBRO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Republik Indonesia menyepakati penguatan kerja sama penyelenggaraan pelayanan publik di sektor jasa keuangan.

Sinergitas itu dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih.

Selain itu ditandatangani perjanjian kerja sama oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Penguatan kerja sama dengan Ombudsman diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik, guna mencegah terjadinya mal-administrasi pada setiap pengaduan masyarakat yang masuk ke OJK. 

Baca Juga  OJK Dorong Budaya Menabung Sejak Dini untuk Bangun Negeri

Hal ini juga menjadi salah satu upaya OJK untuk memperkuat perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Kerja sama OJK dan Ombudsman meliputi kegiatan sosialisasi dan edukasi sektor jasa keuangan, termasuk penyelenggaraan bersama mengenai pelayanan publik antara OJK dan Ombudsman.

Kolaborasi dapat berupa seminar, pelatihan, dan diskusi terfokus mengenai standar dan upaya dalam mengoptimalkan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kami ingin melihat koordinasi dan kerja sama tadi benar-benar sampai tingkat yang implementatif, tidak lagi dalam tatanan formal. Semoga kerja sama yang telah kita jalin dan bangun terus ke depan berjalan lancar dan menjadi pengakuan terbaik bagi kita semua untuk kemajuan nusa dan bangsa,” kata Mahendra.

Baca Juga  Keuangan Syariah Makin Moncer, Aset Tembus Rp2.972 Triliun

Sementara itu, Ketua Ombudsman mengharapkan penguatan kerja sama dengan OJK dapat terus memperbaiki pelayanan kepada konsumen khususnya di sektor jasa keuangan. 

“Melalui kerja sama ini diharapkan setiap masalah diselesaikan dengan lebih cepat, lebih baik, sehingga harapan masyarakat bisa dipenuhi dengan baik tanpa adanya fraud, tanpa adanya penyimpangan-penyimpangan prosedur, sehingga kualitas governance dari penyelenggaraan pelayanan publik kita semakin berkualitas,” kata Mokhammad Najih.

Baca Juga  Tugas Pengawasan dan Pelayanan Sektor Jasa Keuangan Harus Sejalan dengan Pancasila

Ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati meliputi:

1. Koordinasi peningkatan kualitas pelayanan publik terkait sektor jasa keuangan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan.

2. Penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan atau informasi.

3. Sosialisasi dan edukasi keuangan serta penyelenggaraan pelayanan publik.

4. Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia.

5. Bidang kerja sama lain yang disepakati sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK secara proaktif terus meningkatkan upaya untuk memperkuat perlindungan konsumen, serta mempercepat penanganan pengaduan kendala yang dialami atau kebutuhan informasi masyarakat terkait produk dan layanan jasa keuangan. (DIR)

Share :

Baca Juga

Ekobis

Saksikan Pameran Mobil Suzuki Canggih di Jamtos

Ekobis

Dua Pejabat Diskominfo Provinsi Jambi Raih Penghargaan Parto.id Award

Ekobis

25.474 Warga Provinsi Jambi Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Totalnya 339 Miliar Rupiah

Ekobis

Areal Meningkat 109 Persen, Kelapa Sawit Masih Andalan Jambi

Ekobis

SKK Migas dan Jindi South Jambi Temukan Gas 9.45 MMSCFD

Ekobis

Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2024: Sinergi Memperkuat Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Nasional

Ekobis

Gentala Arasi 2024 Berakhir, Showcase UMKM Capai 1,675 Miliar Rupiah

Ekobis

FJM Jambi – Sumsel Kompak Dukung Industri Hulu Migas