HAMPIR semua investor di Jambi, dari minyak dan gas bumi (migas) sampai kelapa sawit, kena jurus yang sama. Begitu proyek jalan, tiba-tiba ada yang ngaku punya tanah. Tiap daerah orangnya itu ke itu saja.
Padahal, banyak kepala daerah yang mati-matian melobby para investor, agar berinvestasi di daerahnya. Dengan masuknya investasi, multiflier efeknya begitu banyak dari tenaga kerja hingga menambah pendapatan asli daerah (PAD).
“Seharusnya para kepala daerah mengawal hingga tuntas, ketika investor sudah masuk. Tolong dong, masalah-masalah tanah sudah diselesaikan. Jangan dibiarkan investor bertarung melawan masyarakat,” kata alumni Lemhannas PPSA 18, Mursyid Sonsang.
Kasus terbaru, sengketa lahan sepanjang 164 meter di Desa Kunangan, Kabupaten Tebo. Lahan ini akan dilalui pipa gas yang mengalirkan gas dari sumur MontDāOr ke Jindi South Jambi B.Co di Kabupaten Batang Hari. Pipa gas ini sepanjang 24 kilometer dibangun oleh PT Olindo.
Pihak Olindo sudah menganti rugi semua lahan yang bakal dilalui pipa yang akan ditanam dalam tanah. Sistim sewa selama 15 tahun. Tanah di atasnya tetap milik yang punya tanah. Pemberian uang ganti rugi dilakukan di hadapan notaris dan kepala desa.
Persoalan datang setelah pipa ditanam di lahan yang dimiliki Nur Alamsyah. Panjangnya 164 meter. Tiba-tiba muncul Marzuki, mengklaim bahwa tanah 164 meter itu punya dia, meski tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terdaftar di register desa, apalagi Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Yang punya bukti sah justru Nur Alamsyah alias Nur Alam yang memiliki lahan seluas 9,1 hektare, berbatasan dengan Ruben dan Darman. Tanah itu dibelinya dari Hadirin alias Dirin tahun 1998. Ada surat, kuitansi hingga saksi hidup.
Sementara klaim Marzuki pakai surat jual beli tahun 1993. Tapi meterainya baru dicetak tahun 1995. Belum lahir sudah dipakai. Secara administrasi, ini mustahil. Lebih ngaco lagi hitungannya. Transaksi Rp1.375.000,- untuk 15 hektare. Kalau dibagi, cuma Rp91.666,- per hektare. Harga tanah atau harga kacang goreng.
Kepala Desa Kunangan, Jusman mengaku selama 18 tahun memimpin desa, tidak pernah tahu ada tanah Marzuki di lokasi pipa gas PT Olindo itu. Nama Marzuki baru muncul setelah pipa tertanam.
“Setahu saya tanah Nur Alamsyah yang di situ, karena ada surat menyurat yang jelas,” tegas Jusman.
Marzuki lewat kuasa hukumnya, Leonardus Siahaan, membuat pengaduan ke Polres Tebo pada 12 Oktober 2026, soal dugaan penyerobotan dan perusakan kebun sawit.
Dalam laporan itu, Jusman ikut terseret, disebut mengarahkan pipa PT Olindo. Jusman naik pitam mendengarnya. Ia siap dipanggil polisi untuk menjelaskan semuanya.
“Saya disebut mengarahkan pipa PT Olindo. Saya pun juga heran. Mana mungkin ada kapasitas saya di situ. Pihak PT Olindo nemui saya hanya menyampaikan bahwa akan memasang pipa di wilayah saya. Jawaban saya, sepanjang itu lahannya sudah kalian bebaskan, sudah aman dengan warga, silahkan. Mereka transaksi langsung ke notaris, tidak lewat kades,” kata Jusman.
Mursyid Sonsang yang juga pendiri SMSI dan JMSI Pusat menanggapi adanya pengaduan Marzuki ke Polres Tebo. Ia minta Kapolres Tebo mengusut tuntas masalah ini dengan tegas dan terukur.
“Kapolres harus bergerak cepat, memproses pengaduan Marzuki ini, sebagai pintu masuk penyelidikan. Panggil Marzuki, Nur Syamsu, kepala desa, pihak perusahaan serta saksi-saksi. Jelas nantinya siapa yang bermain untuk dapat keuntungan,” ujar mantan Ketua IKAL Lemhannas Provinsi Jambi ini.
Kapolres harus ingat bahwa program dari Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menetapkan 12 jenis kejahatan prioritas yang wajib diberantas tanpa kompromi di 100 hari pertama masa jabatannya.
Salah satunya adalah premanisme berkedok sengketa lahan yang menghambat proyek vital nasional. Mursyid mengingatkan Polres Tebo agar segera menuntaskan kasus ini secara transparan dan berkeadilan.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, dikonfirmasi oleh wartawan lewat WhatsApp sejak Rabu, 21 Oktober 2026, belum memberikan jawaban perihal laporan Marzuki tersebut. | tim







