Home / Reportase

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Terpidana Kasus Zina Diringkus Tim Tabur Kejari Tanjabtim

Wahyu Ishadi dibekuk tim Kejari Tanjabtim bersama Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang | hr

Wahyu Ishadi dibekuk tim Kejari Tanjabtim bersama Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang | hr

JAMBIBRO.COM – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) memburu buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) membuahkan hasil.

Tim Tabur Kejari Tanjabtim berhasil mengamankan Wahyu Ishadi bin Ishak, terpidana perkara tindak pidana perzinaan (gendak), Jumat 21 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Wahyu diamankan di kediamannya, Jalan Agung RT 001 RW 006, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Wahyu merupakan terpidana dalam perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 23/Pid.B/2025/PN Tjt tanggal 28 Mei 2025, ia dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.

Baca Juga  Paguyuban Jawa Bersatu Dukung Romi - Sudirman

Eksekusi terhadap Wahyu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT-325/L.5.18/Eoh.3/06/2025 tertanggal 20 Juni 2025.

Sebelumnya, Wahyu tidak ditahan selama proses persidangan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, ia tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman.

Kejari Tanjabtim kemudian menetapkannya sebagai DPO melalui Surat Penetapan DPO Nomor R-57/L.5.18/Eku.3/06/2025.

Pengamanan dilakukan personel Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang bersama Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang.

Saat diamankan, Wahyu disebut tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif.

Setelah diamankan, Wahyu dibawa ke Polsek Nipah Panjang untuk pemeriksaan serta verifikasi identitas. Sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjabtim tiba di lokasi dan memastikan identitas Wahyu sesuai data DPO.

Baca Juga  Adam Tenggelam dan Terseret Arus Saat Mandi di Sungai

Tak berhenti di situ, Wahyu kemudian dibawa ke Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Rombongan tiba di lapas sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah proses administrasi dan serah terima selesai, Wahyu resmi diserahkan ke pihak lapas untuk menjalani masa pidana selama 9 bulan.

Keberhasilan tersebut hasil sinergi antara Kejari Tanjabtim, Cabang Kejari Tanjabtim di Nipah Panjang dan Polsek Nipah Panjang dalam melakukan pencarian, pengamanan hingga eksekusi terhadap terpidana.

Baca Juga  11 Kilo Ganja Gagal Beredar di Jambi

Kajari Tanjabtim, Anto Widi Nugroho mengatakan, pengamanan DPO merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan.

“Tidak ada ruang bagi para DPO untuk menghindari proses hukum. Kejari Tanjabtim akan terus melakukan pencarian dan pengamanan terhadap setiap DPO, guna memastikan putusan pengadilan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anto, Sabtu 22 Agustus 2026.

Dengan diamankannya Wahyu Ishadi, Kejari Tanjabtim menunjukkan komitmennya menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk terhadap terpidana yang sebelumnya berupaya menghindari eksekusi. | HR

 

Share :

Baca Juga

Politik

Romi – Sudirman Berpeluang Besar Menang Pilgub Jambi, Ini Alasannya…

Reportase

Terbenam Tanpa Teriakan, Idris Pulang dalam Diam

Reportase

Kapolda Jambi Ucapkan Terima Kasih Perayaan Tahun Baru 2024 Aman dan Tertib

Reportase

Misteri Kematian Gadis Cantik Terungkap

Reportase

Wakapolda Jambi Mendadak Cek Mako Batalyon B Pelopor, Ternyata…

Reportase

Al Haris Beberkan Polemik Penanganan Dunia Usaha Batu Bara

Reportase

Lagi-lagi Gudang Minyak Ilegal Terbakar… Masih Ado Laa ?…

Reportase

Nomor Ijazahnya Dicatut, Endres Chan “Tantang” Amrizal