Home / Reportase

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:59 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kartu Peserta bagi Kontingen Pramuka Batanghari untuk Jambore Nasional XII

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang Hari menyerahkan kartu kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada anggota Pramuka, Senin | foto : ns

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang Hari menyerahkan kartu kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada anggota Pramuka, Senin | foto : ns

JAMBIBRO.COM — BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Batang Hari menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada anggota Pramuka Kontingen Cabang Batang Hari yang akan mengikuti Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026.

Penyerahan kartu kepesertaan tersebut berlangsung di Serambi Rumah Dinas Bupati Batang Hari, Senin 10 Agustus 2026. Kegiatan ini dihadiri Bupati Batanghari M Fadil Arief, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Batang Hari Pio Susandi, Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Batang Hari Muhammad Azan, Ketua KONI Batang Hari Tandri, Aprizal dari Kementerian Agama, serta sejumlah kepala OPD Kabupaten Batanghari.

Baca Juga  Pemkab Muaro Jambi Terima Penghargaan Paritrana Awards 2024

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Batang Hari, Pio Susandi mengatakan, kepesertaan anggota Pramuka tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat yang menjalankan aktivitas dan kegiatan produktif.

Menurut Pio, program tersebut juga menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Pio.

Pio menjelaskan, iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), normalnya sebesar Rp16.800 per bulan.

Baca Juga  Pemkab Tanjabtim dan BPJS Ketenagakerjaan Perluas Cakupan UCJ

Melalui program JKK, peserta memperoleh perlindungan ketika mengalami kecelakaan yang berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan. Manfaat yang diberikan, antara lain biaya transportasi atau ongkos angkut serta biaya perawatan hingga peserta dinyatakan sembuh.

“Yang ditanggung itu ongkos angkut, biaya perawatan sampai sembuh, santunan jika terjadi cacat atau meninggal dunia,” jelas Pio.

Sementara itu, melalui program Jaminan Kematian (JKM), ahli waris peserta berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Santunan tersebut terdiri atas santunan kematian yang diberikan sekaligus, serta bantuan biaya pemakaman.

Selain itu, terdapat manfaat beasiswa bagi anak peserta yang memenuhi ketentuan. Bantuan beasiswa diberikan untuk maksimal dua orang anak dengan nilai manfaat maksimal Rp174 juta.

Baca Juga  JMO dan MLT Mudahkan Pekerja Dapatkan Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Dengan adanya perlindungan tersebut, anggota Pramuka Kontingen Cabang Batang Hari yang mengikuti Jambore Nasional XII Tahun 2026 diharapkan dapat menjalankan seluruh rangkaian kegiatan dengan lebih aman dan terlindungi dari risiko kecelakaan maupun risiko sosial lainnya.

Penyerahan kartu kepesertaan ini menjadi bentuk sinergi antara BPJAMSOSTEK dan Pemerintah Kabupaten Batanghari dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk bagi peserta yang terlibat dalam kegiatan kepramukaan. | PR

Share :

Baca Juga

Politik

Fadli Sudria Desak Bayarkan Insentif Nakes, Direktur RSUD Raden Mattaher Harus Dievaluasi

Reportase

Bazar Minyak Goreng Premium Harga Terjangkau Asian Agri “Diserbu” Warga

Reportase

Purna Paskibraka Wajib Jadi “Duta Pancasila” Disiplin Berintegritas

Reportase

22 Pejabat Eselon II Pemkot Jambi Ikut Job Fit

Reportase

Pagi Berdarah di Talang Bakung…

Reportase

Gubernur Jambi Cup 2024 Berakhir, Merangin Pertahankan Gelar

Reportase

OJK Bersama Pemerintah Luncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam Dan Aktivitas Keuangan Ilegal

Reportase

Industri Jasa Keuangan Jambi Stabil, Tumbuh Positif pada Agustus 2025