Home / Reportase

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:10 WIB

BI Jambi Gandeng Media dan Protokol Sosialisasikan UU P2SK

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Robby Fathir Nashary | dod

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Robby Fathir Nashary | dod

KANTOR Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi menggandeng wartawan dan protokol pemerintah, untuk mensosialisasikan perubahan dan penguatan peran bank sentral melalui amandemen Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kegiatan tersebut dikemas dalam Capacity Building Forum Wartawan Ekonomi dan Bisnis (Forweb) Jambi dan protokol pemerintah se-Provinsi Jambi, di Hotel Melia Purosani, Yogyakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.

Kegiatan yang diinisiasi BI Jambi itu diikuti 33 wartawan. Selain insan pers, kegiatan juga diikuti 20 orang protokol pemerintah daerah dan instansi vertikal di Provinsi Jambi.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Robby Fathir Nashary, sangat menyadari bahwa komunikasi memiliki posisi penting dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia.

Baca Juga  Polda Jambi Catat Penurunan Pelanggaran Personel, Kasus Narkoba Justru Meningkat

Sebagai bank sentral, berbagai kebijakan yang dirumuskan berdasarkan asesmen kondisi ekonomi harus dapat dipahami masyarakat, agar memberi dampak nyata terhadap perekonomian nasional maupun daerah.

Robby menilai keberhasilan pelaksanaan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh kualitas kebijakan itu sendiri. Pemahaman publik terhadap kebijakan juga menjadi faktor penting agar tujuan yang ingin dicapai terwujud optimal.

“Sebagai Bank Sentral, khususnya dalam menjalankan kebijakan dari hasil asesmen perekonomian untuk kemudian bisa memberi dampak nyata pada perekonomian Indonesia dan daerah, tentu komunikasi menjadi suatu hal yang sangat krusial,” katanya.

Baca Juga  Menuju Universal Coverage, 3.000 Pekerja Rentan Kota Jambi Dapat Jaminan Sosial

Robby menjelaskan, Bank Indonesia terus mengalami transformasi kelembagaan. Salah satu perubahan penting, terjadi pada 2023 melalui amandemen Undang-Undang P2SK yang turut mengatur penguatan fungsi dan kedudukan Bank Indonesia.

Menurut Robby, tujuan perubahan regulasi memperkuat peran dan fungsi Bank Indonesia. Pemahaman terhadap substansi perubahan menjadi penting bagi media maupun unsur protokol yang berperan sebagai perantara informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

“Komunikasi kebijakan tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan berbagai pihak. Kolaborasi dengan media dan protokol menjadi bagian penting dalam strategi komunikasi Bank Indonesia,” katanya.

Baca Juga  Tim SAR Temukan Korban Kecelakaan Kapal di Sungai Pengabuan

Robby menilai media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi ke masyarakat. Sementara itu, protokol berperan membantu menyampaikan pemahaman kepada para kepala daerah maupun pimpinan instansi vertikal.

Para wartawan dan protokol diharap memperoleh pemahaman yang sama mengenai transformasi Bank Indonesia setelah amandemen UU P2SK. Dengan begitu akan mempermudah pelaksanaan tugas masing-masing pihak dalam mendiseminasikan informasi kebijakan.

Robby juga menyoroti perubahan lanskap komunikasi yang dipengaruhi perkembangan teknologi. Setiap kanal informasi memiliki karakteristik audiens berbeda, sehingga pendekatan komunikasi pun harus disesuaikan. | dod

Share :

Baca Juga

Reportase

Ngopi Sambil Gosip Pilkada Bersama Forum Warga Berbasis Keluarga

Reportase

Didukung 80 Persen Pengurus Cabor Langkah Rustam Makin Mulus

Reportase

Perda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan

Reportase

Timnas Indonesia Tahan Imbang Australia, Maarten Vincent Paes Mengagumkan

Politik

Budi Setiawan Tak Terlawan di Alam Barajo, Warga Jamin Menang 70%

Reportase

28 Santri Jambi Siap Torehkan Prestasi di Ajang MQK Internasional

Reportase

PEP Jambi Field Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 Puspa Asri

Reportase

Kinerja Industri Jasa Keuangan di Jambi Stabil dan Tumbuh Positif