Home / Opini

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:36 WIB

Polemik Pengemis dan Anak Jalanan di Lampu Merah: Efektifkah Larangan Memberi Sedekah?

Muhammad Daffa Aditya

Muhammad Daffa Aditya

Oleh: Muhammad Daffa Aditya | Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Di hampir setiap persimpangan lampu merah di Kota Jambi, kehadiran pengemis dan anak jalanan menjadi pemandangan yang sulit dipisahkan dari aktivitas masyarakat. Saat kendaraan berhenti karena lampu merah, mereka menghampiri pengendara dengan mengulurkan tangan, menawarkan jasa kecil, atau sekadar berharap belas kasihan.

Di sisi lain, pemerintah terus mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang di jalan dengan alasan dapat memperpanjang praktik mengemis dan eksploitasi anak.

Namun pertanyaannya, apakah larangan memberi sedekah benar-benar mampu menyelesaikan persoalan? Ataukah kebijakan tersebut hanya menyentuh gejala, sementara akar masalahnya masih dibiarkan tumbuh?

Kemiskinan Tidak Bisa Diselesaikan dengan Larangan

Banyak masyarakat memahami larangan memberi uang kepada pengemis sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi aktivitas mengemis di jalan. Secara teori, ketika masyarakat berhenti memberi, maka penghasilan para pengemis akan berkurang sehingga mereka tidak lagi menjadikan jalan sebagai tempat mencari nafkah.

Sayangnya, kenyataan tidak sesederhana itu. Sebagian besar pengemis dan anak jalanan hadir karena tekanan ekonomi, rendahnya pendidikan, terbatasnya lapangan pekerjaan, hingga kondisi keluarga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup. Selama faktor-faktor tersebut belum ditangani secara serius, larangan memberi sedekah hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.

Baca Juga  Pemimpin Digital atau Sekadar Pemimpin Bermedsos?

Masyarakat akhirnya berada pada posisi yang dilematis. Di satu sisi mereka ingin mematuhi aturan pemerintah, tetapi di sisi lain rasa kemanusiaan membuat mereka sulit mengabaikan orang yang meminta bantuan di depan mata.

Anak Jalanan Adalah Korban, Bukan Pelaku

Keberadaan anak-anak di lampu merah seharusnya menjadi alarm bahwa masih ada persoalan sosial yang belum terselesaikan. Banyak dari mereka berada di jalan bukan atas pilihan sendiri, melainkan karena dorongan keluarga, tekanan ekonomi, bahkan tidak sedikit yang menjadi korban eksploitasi oleh pihak tertentu.

Apabila pemerintah hanya berfokus pada razia atau larangan memberi uang, maka yang disentuh hanyalah permukaannya. Anak-anak tersebut tetap akan kembali ke jalan apabila tidak ada pendampingan, pendidikan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi keluarganya.

Baca Juga  Pajak Naik, Hutang Tetap Menggunung

Karena itu, persoalan anak jalanan seharusnya dipandang sebagai isu perlindungan sosial, bukan semata-mata persoalan ketertiban lalu lintas.

Kebijakan Harus Diiringi Solusi Nyata

Larangan memberi sedekah akan lebih mudah diterima masyarakat apabila pemerintah mampu menyediakan alternatif yang jelas. Misalnya dengan memperkuat program rehabilitasi sosial, pelatihan kerja, bantuan ekonomi bagi keluarga miskin, serta membuka layanan pengaduan apabila ditemukan praktik eksploitasi anak.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah dapat mengajak masyarakat menyalurkan sedekah melalui lembaga sosial resmi agar bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan tanpa mendorong praktik mengemis di jalan.

Pendekatan yang bersifat persuasif tentu akan lebih efektif dibandingkan hanya memasang spanduk larangan tanpa diikuti solusi yang konkret.

Pemerintah dan Masyarakat Harus Berjalan Bersama

Persoalan pengemis dan anak jalanan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Namun demikian, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab utama dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada penyelesaian akar persoalan.

Baca Juga  Pemimpin Berani Korupsi, Rakyat Berani Lapar

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ketika mereka tidak lagi memberi uang di jalan, pemerintah benar-benar hadir memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada mereka yang selama ini bergantung pada belas kasihan pengguna jalan.

Apabila hal tersebut dapat diwujudkan, maka larangan memberi sedekah tidak lagi dipandang sebagai bentuk hilangnya rasa empati, melainkan bagian dari upaya membangun sistem bantuan sosial yang lebih tepat sasaran.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan suatu kebijakan bukanlah banyaknya larangan yang dibuat, melainkan sejauh mana kebijakan tersebut mampu mengurangi persoalan yang ingin diselesaikan.

Selama kemiskinan, pengangguran, dan eksploitasi anak masih terjadi, pengemis dan anak jalanan akan terus hadir di persimpangan jalan. Karena itu, larangan memberi sedekah tidak boleh berhenti sebagai imbauan semata. Ia harus dibarengi dengan kebijakan sosial yang menyentuh akar masalah agar masyarakat tidak hanya diminta menahan belas kasihan, tetapi juga diyakinkan bahwa negara benar-benar hadir memberikan solusi. ***

 

Share :

Baca Juga

Opini

SMA Titian Teras Tetap Menyala, Meski Tak Menyilaukan

Opini

Keberhasilan Mewujudkan Ketahanan Pangan Provinsi Jambi

Opini

Belajar dari Dua Tanah Rawan : Refleksi Seorang Mahasiswa Indonesia Soal Gempa di Turki dan Indonesia

Opini

Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Jambi Meningkat, Jalur Menuju Pertumbuhan Ekonomi Cepat dan Berkelanjutan

Opini

PEJABAT UIN STS JAMBI: Jadilah Pohon Rindang di Tengah Padang

Opini

Pembukaan Lahan Tanpa Bakar

Opini

Kampus dan Libidus: Krisis Legitimasi Moral

Opini

Irjen Pol (P) Syafril Nursal Rising Star Calon DPR RI Partai Demokrat Dapil Jambi