JAMBIBRO.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengambil tindakan tegas dengan memecat empat personelnya yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan secara resmi di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Jumat 24 April 2026.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar memimpin langsung upacara yang menandai berakhirnya masa dinas para anggota tersebut. Hadir Wakapolda Jambi Brigjen Pol Benny Ali, Kepala Ombudsman Jambi, serta perwakilan Tim Kompolnas RI.
Dalam prosesi tersebut dilakukan pembacaan surat keputusan pemberhentian yang dilanjutkan dengan penanggalan seragam dinas kepolisian. Petugas juga memberi tanda silang pada foto personel yang diberhentikan, dua di antaranya dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik.
Adapun empat personel yang dikenakan PTDH adalah Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul. Pemecatan ini merupakan hasil akhir proses hukum internal terhadap berbagai pelanggaran disiplin yang mereka lakukan.
Kapolda Jambi menegaskan, tindakan keras ini bentuk nyata komitmen pimpinan menjaga integritas di lingkungan kepolisian. Ia memastikan setiap bentuk penyimpangan akan mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai aturan yang berlaku.
“Upacara PTDH hari ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri terhadap setiap pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” tegas Krisno.
Krisno menyatakan, pemberhentian merupakan konsekuensi pahit yang harus diterima setiap anggota yang melanggar sumpah jabatan. Seluruh jajaran diminta terus menjunjung tinggi profesionalitas dan tidak bermain-main dalam menjalankan amanah negara.
“Pemberhentian ini konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Seluruh personel harus menjunjung tinggi profesionalitas dalam pelaksanaan tugas,” katanya.
Jenderal bintang dua itu juga mengingatkan, peristiwa ini harus menjadi bahan refleksi mendalam bagi seluruh personel Polda Jambi lainnya. Ia tidak ingin melihat lagi adanya anggota yang terjerumus dalam tindakan yang merusak citra Korps Bhayangkara.
“Jadikan peristiwa ini sebagai renungan bagi kita semua, khususnya anggota Polda Jambi, agar senantiasa melaksanakan tugas dengan baik, penuh tanggung jawab, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, Polda Jambi menekankan pentingnya menjaga marwah institusi. Penegakan kode etik dipastikan terus berjalan secara transparan dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melanggar.
“Kapolda Jambi menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran yang mencederai kehormatan institusi Polri. Penegakan kode etik akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan,” ujar Erlan.
Erlan berharap langkah drastis ini mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota kepolisian di wilayah Jambi. Peningkatan disiplin dan integritas menjadi harga mati bagi setiap personel dalam melayani masyarakat.
“Diharapkan seluruh personel Polda Jambi mengambil hikmah peristiwa ini dan semakin meningkatkan disiplin, integritas, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ungkap Erlan. | DIA




















