Home / Reportase

Kamis, 25 Desember 2025 - 22:35 WIB

OJK Terbitkan Aturan BNPL untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan

Ilustrasi by Copilot

Ilustrasi by Copilot

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32/2025) mengenai Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL).

Regulasi ini hadir sebagai langkah mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.

Aturan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.

Kebijakan ini sejalan dengan transformasi digital sektor keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

POJK 32/2025 memuat sejumlah ketentuan pokok, antara lain:
1. Ketentuan umum;
2. Lembaga jasa keuangan penyelenggara BNPL;
3. Penyelenggaraan BNPL, meliputi:
a. Karakteristik BNPL;
b. Penyelenggaraan BNPL berbasis syariah;
c. Prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen;
d. Kebijakan khusus penilaian kelayakan pembiayaan BNPL;
e. Pelindungan data pribadi;
f. Kerja sama dengan pihak lain;
g. Keterbukaan informasi;
4. Penagihan;
5. Pelaporan;
6. Penghentian penyelenggaraan BNPL;
7. Ketentuan lain-lain;
8. Ketentuan peralihan;
9. Ketentuan penutup.

Baca Juga  OJK Pastikan Stabilitas Keuangan di Tengah Ketidakpastian Global

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa layanan BNPL hanya dapat dijalankan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Bank Umum wajib mengacu pada ketentuan perundang-undangan perbankan.

Sementara Perusahaan Pembiayaan harus memperoleh persetujuan OJK sebelum meluncurkan layanan BNPL. Penyelenggaraan dapat dilakukan secara konvensional maupun berbasis prinsip syariah.

Baca Juga  Modus Penghimpunan Dana Ilegal, Dua Tersangka Diproses Hukum

Karakteristik BNPL yang diatur dalam POJK ini antara lain digunakan untuk membiayai pembelian barang atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema cicilan sesuai kesepakatan.

Penyelenggara diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, dan pelindungan data pribadi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, penyelenggara BNPL diwajibkan memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon maupun nasabah/debitur. Informasi tersebut mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah serta frekuensi cicilan, dan hal lain yang ditetapkan OJK. Tujuannya agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab.

Baca Juga  OJK Komitmen Tegakkan Integritas dan Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

POJK ini juga mengatur mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta penghentian layanan BNPL baik atas inisiatif penyelenggara maupun perintah OJK. OJK memiliki kewenangan menetapkan kebijakan tertentu, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.

POJK 32/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025.

Dengan diberlakukannya aturan ini, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta berkembang secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif. | PR

Share :

Baca Juga

Reportase

UMKM Jambi Tumbuh Berkat Harga BBM Stabil

Reportase

Mayat Mengambang di Sungai Batanghari, Ternyata Tukang Las Dok Kapal

Reportase

Provinsi Jambi Kirim 361 Peserta Fornas VII, 100 Orang dari Kota Jambi

Reportase

Mukti Sa’id Dilantik Jadi Penjabat Bupati Merangin, Ini Perintah Al Haris…

Reportase

TTIS Resmi Berdiri, Wawako Diza: Pemkot Siap Lindungi Data dan Layanan Publik

Reportase

Elpisina Tegaskan Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Fondasi Utama Persatuan dan Kesatuan NKRI

Reportase

Wali Kota Jambi Apresiasi Simposium dan Expo Riset Pelajar Nurul Ilmi

Reportase

Tedy Arif Budiman Pimpin BI Jambi, Warsono ke Papua