JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32/2025) mengenai Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL).
Regulasi ini hadir sebagai langkah mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.
Aturan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.
Kebijakan ini sejalan dengan transformasi digital sektor keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
POJK 32/2025 memuat sejumlah ketentuan pokok, antara lain:
1. Ketentuan umum;
2. Lembaga jasa keuangan penyelenggara BNPL;
3. Penyelenggaraan BNPL, meliputi:
a. Karakteristik BNPL;
b. Penyelenggaraan BNPL berbasis syariah;
c. Prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen;
d. Kebijakan khusus penilaian kelayakan pembiayaan BNPL;
e. Pelindungan data pribadi;
f. Kerja sama dengan pihak lain;
g. Keterbukaan informasi;
4. Penagihan;
5. Pelaporan;
6. Penghentian penyelenggaraan BNPL;
7. Ketentuan lain-lain;
8. Ketentuan peralihan;
9. Ketentuan penutup.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa layanan BNPL hanya dapat dijalankan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Bank Umum wajib mengacu pada ketentuan perundang-undangan perbankan.
Sementara Perusahaan Pembiayaan harus memperoleh persetujuan OJK sebelum meluncurkan layanan BNPL. Penyelenggaraan dapat dilakukan secara konvensional maupun berbasis prinsip syariah.
Karakteristik BNPL yang diatur dalam POJK ini antara lain digunakan untuk membiayai pembelian barang atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema cicilan sesuai kesepakatan.
Penyelenggara diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, dan pelindungan data pribadi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, penyelenggara BNPL diwajibkan memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon maupun nasabah/debitur. Informasi tersebut mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah serta frekuensi cicilan, dan hal lain yang ditetapkan OJK. Tujuannya agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab.
POJK ini juga mengatur mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta penghentian layanan BNPL baik atas inisiatif penyelenggara maupun perintah OJK. OJK memiliki kewenangan menetapkan kebijakan tertentu, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.
POJK 32/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025.
Dengan diberlakukannya aturan ini, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta berkembang secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif. | PR















