Home / Reportase

Rabu, 5 November 2025 - 09:03 WIB

Ahli Waris Pegawai Unja Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp189 Juta

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Sandopar, Selasa | dia

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Sandopar, Selasa | dia

JAMBIBRO.COM — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi kembali menunjukkan komitmen memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja. Kemarin diserahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Sandopar, pegawai Universitas Jambi (Unja) yang meninggal dunia pada 15 Oktober 2025.

Penyerahan santunan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 7, Rektorat Unja Mendalo. Acaranya dihadiri langsung oleh Rektor Unja, Prof. Helmi, didampingi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Fauzi Syam, serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum, Prof. Depison, bersama jajaran Tim Kepegawaian Unja.

Turut hadir pula Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian. Ia secara simbolis menyerahkan santunan kepada istri almarhum Sandopar selaku ahli waris. Almarhum adalah pegawai negeri sipil aktif Unja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2022.

Baca Juga  Rayakan HUT 80 Kemerdekaan RI, QRIS Sudah Bisa Digunakan di Jepang

Hendra Elvian menyampaikan rasa belasungkawa dan empati mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia menegaskan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya sebagai penyedia layanan jaminan sosial, tapi juga bentuk nyata kepedulian negara terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Santunan ini merupakan hak peserta yang telah rutin membayar iuran, dan bentuk nyata kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja dan keluarganya dari risiko sosial ekonomi. Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, serta menjadi penyemangat bagi anak-anak almarhum untuk terus melanjutkan pendidikan,” ujar Hendra.

Baca Juga  Tersandung Keterangan Palsu, Amrizal Ditetapkan Tersangka

Ahli waris menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua anak dengan nilai maksimal mencapai Rp147 juta. Total manfaat yang diserahkan kepada keluarga almarhum mencapai Rp189 juta.

Pihak Unja mengapresiasi langkah cepat BPJS Ketenagakerjaan dalam memproses klaim santunan bagi pegawai Unja. Sinergi antara lembaga pendidikan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh tenaga kerja, termasuk dosen dan pegawai.

Baca Juga  Belajar ke Karangsong, Dillah - Muslimin Optimis Sejahterakan Nelayan Tanjabtim

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang begitu cepat. Perlindungan ini sangat penting, karena memberikan rasa aman bagi seluruh pegawai Universitas Jambi dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Prof. Helmi.

Kegiatan penyerahan santunan ini juga menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi dalam meningkatkan brand awareness dan memperkuat kepercayaan publik terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan ingin menegaskan bahwa setiap pekerja, baik di sektor formal maupun nonformal, berhak memperoleh perlindungan menyeluruh dari berbagai risiko kerja maupun kematian. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

Pacar dan Ayah Kandung Jahanam, Gadis di Bawah Umur Digauli

Reportase

Kerinci Rayakan Usia ke-67, BBS Serukan Sinergi Pembangunan

Reportase

Polisi dan Satpol PP Gerebek Rumah Kos Siang Bolong

Politik

Ketua Ikatan Lemhannas Yakin Dilla Hich Sukses Bangun Tanjabtim
rendra

Reportase

Anggota DPRD Provinsi Jambi Tunggu Progres Laporannya ke Polresta

Reportase

Tinjau Jembatan Rusak, BBS Minta Warga Sabar

Reportase

Saat Siswa SMA Negeri 6 Kerinci Tuntut Perubahan

Reportase

TP PKK Muaro Jambi Lakukan Pembinaan di Kumpeh Ulu, Prioritaskan Tertib Administrasi