Home / Reportase

Senin, 3 November 2025 - 21:52 WIB

Gagal Penuhi Ekuitas Minimum, PT SAV Dilarang Beroperasi

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV), perusahaan modal ventura yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025.

Pencabutan izin dilakukan setelah PT SAV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu yang ditetapkan dalam sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.

Sebelumnya, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran yang sama, dan diberi waktu menyusun serta melaksanakan rencana pemenuhan ekuitas. Namun, hingga jatuh tempo, tidak ada penyelesaian yang dilakukan.

Baca Juga  Kolaborasi Fintech Dorong Inovasi dan Inklusi Keuangan, Masa Depan Keuangan Lebih Cerah

Langkah tegas OJK ini merujuk pada ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, serta sejumlah pasal dalam POJK 25/2023 yang mengatur tata kelola dan pengawasan perusahaan modal ventura dan ventura syariah.

OJK menegaskan, pencabutan izin usaha PT SAV merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi secara konsisten untuk menjaga integritas dan kesehatan industri modal ventura di Indonesia.

Dengan pencabutan tersebut, PT SAV dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang modal ventura dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya:

Baca Juga  OJK Tegaskan Tidak Terlibat Penawaran Umum Perdana Saham PT IPO

– Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya.
– Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham maksimal 30 hari kerja sejak pencabutan izin, untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.
– Memberikan informasi yang jelas kepada pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
– Menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk, dan melaporkannya kepada OJK dalam waktu lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.
– Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Sektor Jasa Keuangan Kuat dan Stabil Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi PT SAV melalui:

– Zulfan Dlisyah (08126981142)
– M. Hasbi Syawaluddin (08126903738)
– Email: sarana.aceh.ventura@gmail.com / sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id
– Alamat: Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242

Sebagai tambahan, PT SAV juga dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan setelah pencabutan izin berlaku. | PR

Share :

Baca Juga

Reportase

Sidak Pasar Jelang Lebaran, Wali Kota Jambi: Harga Stabil, Stok Aman

Reportase

Ketika Pemilik Media Bongkar Dugaan Kongkalikong Kerja Sama Media di Diskominfo Provinsi Jambi

Reportase

Operasi Patuh 2024 Digelar Serentak di Indonesia, Jangan Coba-coba Melanggar

Reportase

Beredar Lagi Video Heboh Ketua Baznas Provinsi Jambi

Reportase

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha OMC Palsu

Politik

Budi Setiawan Tak Terlawan di Alam Barajo, Warga Jamin Menang 70%

Daerah

Abdullah Sani Buka Puasa Bersama Ratusan Masyarakat Serai Serumpun

Reportase

KPU Provinsi Jambi Luncurkan Coktas Serentak