Home / Ekobis

Sabtu, 1 November 2025 - 16:05 WIB

OJK Perkuat Pelindungan Konsumen dan Keamanan Aset Digital di Era Ekonomi Digital

Friderica Widyasari Dewi

Friderica Widyasari Dewi

JAMBIBRO.COM — Upaya pelindungan konsumen di tengah pesatnya transformasi digital menjadi sorotan utama dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025 yang digelar Jumat, 31 Oktober 2025.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Friderica menekankan, pelindungan konsumen merupakan elemen krusial yang tidak dapat dipisahkan dari proses digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional. Ia menyebutkan bahwa meskipun digitalisasi membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi, tantangan seperti penipuan digital dan kejahatan keuangan daring juga meningkat.

“Pelindungan konsumen itu adalah satu hal yang tak terpisahkan dari transformasi digitalisasi terhadap ekonomi dan keuangan di Indonesia saat ini,” ujar Friderica.

Sebagai langkah pencegahan, OJK terus mengedepankan literasi dan edukasi keuangan agar masyarakat mampu mengenali risiko dan melindungi diri dari berbagai modus kejahatan digital. Menurutnya, edukasi menjadi kunci utama agar penipuan tidak terjadi sejak awal.

Baca Juga  Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil Menghadapi Peningkatan Ketidakpastian Global

“Kalau kita bicara tentang pelindungan konsumen, itu adanya sudah di ujung, sudah terjadi penipuan, scam, atau fraud. Tapi bagaimana kita mencegahnya supaya tidak terjadi? Ya itu dengan literasi dan edukasi,” tegasnya.

Untuk memperkuat penegakan hukum dan pencegahan kejahatan keuangan, OJK bersama lembaga terkait telah membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Hingga kini, satgas tersebut telah menghentikan lebih dari 1.800 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.500 pinjaman online ilegal dan 280 investasi ilegal.

Selain itu, OJK juga menginisiasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat koordinasi lintas lembaga. Sejak 22 November 2024 hingga 24 Oktober 2025, IASC telah menerima lebih dari 200 ribu laporan penipuan digital dengan nilai kerugian mencapai Rp7,3 triliun, memblokir 510 ribu rekening, dan menyelamatkan dana masyarakat senilai Rp381 miliar.

Friderica menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam meningkatkan literasi keuangan dan pelindungan konsumen.

“Kita semua harus bersinergi, bersatu memerangi scam dan fraud ini. Sinergi dan kolaborasi antarlembaga adalah kunci keberhasilan memberantas scam dan aktivitas keuangan ilegal,” ujarnya.

Baca Juga  OJK Gelar ACMF International Conference 2023

Dalam sesi yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menyampaikan bahwa percepatan digitalisasi ekonomi harus diimbangi dengan peningkatan literasi dan perilaku bertanggung jawab. Ia menekankan pelindungan konsumen bukan hanya soal regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap sistem keuangan digital.

“Di tengah percepatan inovasi dan skala transaksi yang terus meluas, kita harus memastikan masyarakat bukan hanya semakin digital, tapi juga semakin berdaya, waspada, dan terlindungi,” kata Ricky.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam sesi diskusi bertema “Masa Depan Aset Kripto: Inovasi Aset Kripto dan Tantangan Keamanan Transaksi”, menegaskan komitmen OJK untuk mengembangkan ekosistem aset digital secara seimbang.

Hasan menyampaikan bahwa aset kripto dan teknologi blockchain membawa potensi besar bagi ekonomi digital, namun juga menghadirkan tantangan serius dalam hal keamanan transaksi dan pelindungan konsumen.

Baca Juga  KLH/BPLH Bersama OJK dan BEI Resmikan Perdagangan Karbon Luar Negeri

“Kami di OJK berkomitmen bersama industri untuk terus mengembangkan industri baru ini dengan pendekatan efektif dan berimbang. Di satu sisi mendorong inovasi, tapi di sisi lain tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan menjaga agar inovasi tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan nasional,” jelas Hasan.

Ia menambahkan, masa depan aset kripto di Indonesia sangat bergantung pada kemampuan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan regulasi yang seimbang dan memperkuat kolaborasi lintas sektor.

Hingga September 2025, OJK mencatat jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 18,61 juta orang dengan nilai transaksi sekitar Rp360 triliun. Posisi ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu pasar utama aset keuangan digital di dunia.

Untuk memperkuat ekosistem, OJK telah meluncurkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital pada Agustus 2025. Pedoman ini bertujuan memperkuat ketahanan industri terhadap ancaman siber, melindungi data dan aset konsumen, serta menjaga integritas sistem keuangan digital nasional. | PR

Share :

Baca Juga

Ekobis

OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanguraha

Ekobis

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan

Ekobis

Areal Meningkat 109 Persen, Kelapa Sawit Masih Andalan Jambi

Ekobis

Khairul Suhairi Siap Bawa Bank Jambi Lebih Maju Lagi

Ekobis

Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Jambi 4,51 Persen, Rendah dari Nasional

Berita Utama

Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Ekobis

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030

Ekobis

OJK Laporkan Kinerja Perbankan Solid, Risiko Kredit dan Likuiditas dalam Zona Aman