Home / Opini

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:58 WIB

Jalan Khusus Batu Bara Jangan Melegalkan Stokfile dan TUKS di Zona Pemukiman, Pertanian dan Sumber Air

Dr. Noviardi Ferzi

Dr. Noviardi Ferzi

Oleh : Dr. Noviardi Ferzi | Pengamat Ekonomi, Sosial dan Politik

DUKUNGAN terhadap pembangunan jalan khusus batu bara sebagai solusi atas persoalan transportasi truk batu bara perlu disikapi dengan kehati-hatian dan kedewasaan berpikir, jangan sampai melegalkan Stokfile dan TUKS di Zona Pemukiman dan Sumber Air.

Meski proyek jalan khusus ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperlancar distribusi hasil tambang dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, gagasan tersebut tidak boleh menutupi kenyataan bahwa akar masalah sebenarnya bukan semata soal infrastruktur, melainkan penegakan hukum, tata kelola tambang, dan keselamatan publik.

Pembangunan jalan khusus kerap dijadikan simbol solusi cepat — seolah ketika jalan itu selesai, seluruh masalah akan terurai. Padahal, tanpa pembersihan total terhadap tambang ilegal, keberadaan jalan khusus justru berpotensi menjadi “selimut legalitas” bagi aktivitas yang menyalahi hukum. Jalan khusus seharusnya hanya melayani kegiatan tambang yang sah dan berizin, bukan menjadi jalur kompromi bagi truk-truk dari tambang ilegal yang selama ini merusak tatanan sosial dan lingkungan.

Baca Juga  Sudirman Minta Dirlantas Polda Jambi Hentikan Sementara Angkutan Batu Bara

Dengan demikian, pembangunan jalan khusus tidak boleh ditafsirkan sebagai pembenaran diam-diam atas aktivitas tambang ilegal ataupun dalih untuk menunda penertiban. Pemerintah dan aparat penegak hukum justru harus memperlihatkan komitmen yang nyata: menutup seluruh tambang ilegal, menertibkan angkutan batu bara yang melanggar jalur, dan memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi. Jalan khusus baru akan benar-benar berfungsi jika semua operator tambang telah beroperasi di bawah payung hukum yang jelas dan diawasi dengan ketat.

Baca Juga  Pemprov Jambi Terus Dorong Pengusaha Tambang Batu Bara Selesaikan Jalan Khusus

Lebih dari itu, dimensi sosial dan lingkungan tidak boleh diabaikan. Apabila jalur khusus dibangun berdekatan dengan kawasan pemukiman, maka risiko pencemaran udara akibat debu, kebisingan kendaraan berat, dan gangguan ekosistem lokal menjadi ancaman serius. Tanpa desain buffer zone, sistem drainase, dan standar lingkungan yang ketat, jalan khusus berpotensi menimbulkan masalah baru yang tak kalah berbahaya dari persoalan sebelumnya. Dalam konteks ini, pembangunan infrastruktur harus tunduk pada prinsip keberlanjutan sosial-ekologis, bukan sekadar mengejar efisiensi ekonomi jangka pendek.

Tujuan akhir setiap kebijakan publik semestinya adalah kesejahteraan dan keselamatan masyarakat. Jalan khusus bukan sekadar proyek fisik, tetapi simbol dari tanggung jawab negara dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan hak warga untuk hidup aman, sehat, dan tenteram. Karena itu, setiap rencana pembangunan harus disertai kajian dampak lingkungan yang transparan, mekanisme partisipasi masyarakat, serta pengawasan publik yang terbuka.

Baca Juga  Edi Purwanto: Pengusaha Batu Bara Jangan Pikirkan Untung Saja

Kesimpulannya, pembangunan jalan khusus batu bara hanya akan menjadi solusi sejati bila didahului oleh penegakan hukum yang tegas, pembersihan total terhadap aktivitas ilegal, dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Tanpa itu semua, jalan khusus hanya akan menjadi jalan pintas menuju persoalan baru — sebuah kemajuan semu yang justru mengabaikan keadilan dan keberlanjutan. ***

Share :

Baca Juga

Opini

Membaca Klaim 79% Pertumbuhan Wisata Jambi

Opini

Menjaga Marwah Hukum: Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Opini

Program Inklusif Berorientasi Kesehatan Masyarakat

Opini

Budi dan Fadhil Bertemu ?…

Opini

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumber Baru Pertumbuhan Ekonomi Jambi

Opini

REMAJA DAN KEKERASAN: Rangkul, Jangan Pukul

Opini

PEMBERDAYAAN EKONOMI KELUARGA: Kunci Sukses Lawan Narkoba

Opini

Antisipasi Eksodus Pemilih pada Pilkada 2024