Home / Reportase

Rabu, 13 Agustus 2025 - 23:47 WIB

OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan AKD Di Indonesia

Peluncuran Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan AKD bersamaan dengan kegiatan OJK Digination Day, di Semarang, Selasa | ojk

Peluncuran Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan AKD bersamaan dengan kegiatan OJK Digination Day, di Semarang, Selasa | ojk

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dokumen Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia, untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran (awareness) dari penyelenggara perdagangan aset keuangan digital mengenai keamanan siber dalam rangka memperkuat integritas, serta ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis.

Peluncuran Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan AKD dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, bersamaan dengan kegiatan OJK Digination Day, di Semarang, Selasa lalu.

Acara peluncuran dihadiri partner penyusunan Pedoman Keamanan Siber IAKD (ITSK dan Penyelenggara Perdagangan AKD) British Embassy Jakarta, perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), serta perwakilan Penyelenggara Perdagangan AKD.

“Setahun lalu OJK menerbitkan Pedoman Keamanan Siber khusus bagi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Kami memperluas pedoman untuk penyelenggara perdagangan di ekosistem aset keuangan digital nasional. Pedoman ini berangkat dari pemahaman akan urgensi memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis,” kata Hasan.

Baca Juga  Kuatkan Kerja Sama, OJK dan Ombudsman Ingin Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Hasan menyampaikan, pedoman ini dirancang sebagai living document dengan pendekatan secure by design dan resilience by architecture. Seluruhnya didesain untuk membangun sistem ketahanan siber yang progresif, adaptif, dan berkelanjutan.

Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital menekankan pentingnya keamanan siber, serta membangun sistem informasi yang aman dan pelindungan yang adaptif, tangguh, dan visioner dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor ini.

Hal ini merupakan bentuk implementasi dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang menetapkan mandat bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset kripto (IAKD) mulai Januari 2025.

Baca Juga  OJK Terbitkan Peraturan Penyedia Likuiditas Perdagangan Efek

Pedoman ini tidak hanya untuk memperkuat pelindungan konsumen, tapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing industri aset keuangan digital Indonesia di kancah global.

Diharapkan pedoman ini dapat menjadi rujukan strategis dalam membangun ekosistem perdagangan aset digital yang aman, tangguh, dan berkelanjutan bagi Indonesia.

Substansi strategis

Dokumen Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital memiliki beberapa pokok substansi strategis yang menjadi perhatian utama, antara lain:

1. Penerapan Prinsip Zero Trust, yang meniadakan kepercayaan implisit dalam jaringan dan mendorong sistem autentikasi yang berlapis, pengelolaan perangkat, serta kebijakan akses yang dinamis.

2. Manajemen Risiko Siber, berlandaskan kerangka kerja nasional maupun internasional seperti ISO, NIST, CSMA, BSSN, dan CREST, guna mengukur tingkat kematangan sistem keamanan dari masing-masing Penyelenggara.

Baca Juga  Sektor Jasa Keuangan Resilient Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

3. Pelindungan Data dan Wallet, melalui penerapan penggunaan cold wallet untuk mayoritas aset konsumen, serta enkripsi end-to-end menggunakan algoritma kriptografi sesuai standar industri.

4. Rencana Tanggap Insiden (Incident Response Plan), yang disusun dengan prinsip koordinasi efektif, pemulihan cepat, serta pelaporan yang terintegrasi dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

5. Peningkatan Kompetensi Teknis, yang dilakukan secara berkelanjutan melalui pelatihan intensif, sertifikasi profesional (seperti CISA, CISSP, CISM, dsb.), serta simulasi insiden untuk meningkatkan kesiapan operasional.

Dengan diterbitkannya pedoman ini, OJK berharap dapat tercipta ekosistem yang seimbang antara inovasi, ketahanan siber, dan pelindungan konsumen, demi kemajuan sektor keuangan digital di Indonesia.

Pedoman ini dapat diakses melalui tautan:
https://www.ojk.go.id/id/Publikasi/Roadmap-dan-Pedoman/ITSK/Pages/Pedoman-Keamanan-Siber-Penyelenggara-Perdagangan-Aset-Keuangan-Digital.aspx. | PR

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Tahun Baru 2024 Stok dan Harga Sembako di Muarojambi Aman Terkendali

Reportase

Elpisina Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penculikan Bilqis

Reportase

Gara-gara Tak Dikasih “Nambuh”, Doni Nekat Habisi Nyawa Ina

Reportase

Ngeriii… Mafia Tanah di Jambi Rugikan Triliunan Rupiah

Reportase

Jambi Raih Lagi Emas PON XXI Aceh – Sumut, Kali Ini dari Petanque

Reportase

Apresiasi Polri, dari Naik Pangkat Luar Biasa hingga Pin Emas

Reportase

Bank Jambi Buka Layanan Pengaduan Terkait Gangguan Digital

Reportase

Jamsostek Award 2026 Apresiasi untuk Pemerintah dan Badan Usaha Lindungi Pekerja Rentan