Home / Kriminalitas

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:52 WIB

OJK Tegas Tegakkan Hukum Kasus Investree dan Adrian Asharyanto Gunadi

Adrian Gunadi | foto: rctiplus

Adrian Gunadi | foto: rctiplus

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree).

Adrian saat ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Dia juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta berstatus red notice.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri.

Baca Juga  OJK Terbitkan POJK 5/2024, Perkuat Pengawasan dan Penanganan Masalah Bank Umum

Menyikapi pemberitaan media massa mengenai Adrian, OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat Chief Executive Officer JTA Investree Doha Consultancy, mengingat status hukum yang bersangkutan di Indonesia.

OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri, untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Adrian ke tanah air untuk meminta pertanggungjawabannya secara pidana maupun perdata.

Baca Juga  Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi kepada OJK

Sebagaimana diketahui, OJK melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree. OJK melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024, karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Selanjutnya, OJK juga menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga  OJK Terima Daftar Koperasi Jasa Keuangan

OJK juga menetapkan Adrian sebagai tersangka kasus penghimpunan dana tanpa izin, sebagaimana dimaksud pasal 46 UU Perbankan, sebagai tindak lanjut proses penyidikan yang dilakukan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

OJK berkomitmen menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. OJK memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas, sebagai wujud konsistensi menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik. | PR

 

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

4 Pelaku Penipuan Kredit BRI Sungai Penuh Ditetapkan Tersangka

Kriminalitas

Santri di Jambi Dianiaya Senior, Kemaluannya Cedera

Berita Utama

Ringkus Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kriminalitas

Menggiurkan… Sopir Angkutan Minyak Ilegal Dapat Upah 4 Juta Rupiah

Kriminalitas

Ko Apex Bungkam, Cueki Pertanyaan Wartawan

Kriminalitas

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha OMC Palsu

Kriminalitas

Polairud Diminta Tingkatkan Patroli Pengamanan Perairan

Berita Utama

Satgas Pasti Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Waspada !!!