Home / Reportase

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:52 WIB

OJK Tegas Tegakkan Hukum Kasus Investree dan Adrian Asharyanto Gunadi

Adrian Gunadi | foto: rctiplus

Adrian Gunadi | foto: rctiplus

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree).

Adrian saat ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Dia juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta berstatus red notice.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri.

Baca Juga  Like It! Motivasi Generasi Muda Berinvestasi di Pasar Keuangan

Menyikapi pemberitaan media massa mengenai Adrian, OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat Chief Executive Officer JTA Investree Doha Consultancy, mengingat status hukum yang bersangkutan di Indonesia.

OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri, untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Adrian ke tanah air untuk meminta pertanggungjawabannya secara pidana maupun perdata.

Baca Juga  OJK Digination Day 2025 Dorong Inovasi Teknologi untuk Pasar Keuangan Tangguh dan Inklusif

Sebagaimana diketahui, OJK melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree. OJK melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024, karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Selanjutnya, OJK juga menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga  Mirza Mundur, OJK Konsisten Jaga Kepercayaan Publik

OJK juga menetapkan Adrian sebagai tersangka kasus penghimpunan dana tanpa izin, sebagaimana dimaksud pasal 46 UU Perbankan, sebagai tindak lanjut proses penyidikan yang dilakukan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

OJK berkomitmen menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. OJK memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas, sebagai wujud konsistensi menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik. | PR

 

Share :

Baca Juga

Reportase

Mustaharuddin Bawa Pulang Semangat 8 Program Unggulan PKS

Reportase

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi Kembali Gelar Gentala Arasi

Reportase

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Tinjau Ulang Penghentian Kasus Ijazah Amrizal

Reportase

Paripurna DPRD Kota Maulana Tegaskan Komitmen Pemkot Jambi dalam Pembangunan Berkelanjutan

Reportase

Soroti Efektivitas Belanja, Anggaran Daerah Mendekati Rp1.000 Triliun

Reportase

Jangan Main-main! Pemkot Jambi Siapkan Sanksi bagi Agen LPG Nakal

Reportase

Polisi Gagalkan Penjualan 1,2 Kilo Emas Hasil Tambang Liar

Reportase

Innova Tabrak Tiang Listrik Hingga Patah, Listrik Simpang Rimbo sekitarnya Padam