Home / Reportase

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:52 WIB

OJK Tegas Tegakkan Hukum Kasus Investree dan Adrian Asharyanto Gunadi

Adrian Gunadi | foto: rctiplus

Adrian Gunadi | foto: rctiplus

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree).

Adrian saat ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Dia juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta berstatus red notice.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri.

Baca Juga  Sektor Jasa Keuangan Resilient Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Menyikapi pemberitaan media massa mengenai Adrian, OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat Chief Executive Officer JTA Investree Doha Consultancy, mengingat status hukum yang bersangkutan di Indonesia.

OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri, untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Adrian ke tanah air untuk meminta pertanggungjawabannya secara pidana maupun perdata.

Baca Juga  OJK Gandeng BPK Perkuat Kompetensi Pengendalian Kualitas Pengawasan IJK

Sebagaimana diketahui, OJK melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree. OJK melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024, karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Selanjutnya, OJK juga menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga  Penguatan Sektor Jasa Keuangan Dukung Program Prioritas Nasional

OJK juga menetapkan Adrian sebagai tersangka kasus penghimpunan dana tanpa izin, sebagaimana dimaksud pasal 46 UU Perbankan, sebagai tindak lanjut proses penyidikan yang dilakukan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

OJK berkomitmen menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. OJK memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas, sebagai wujud konsistensi menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik. | PR

 

Share :

Baca Juga

Ragam

Maulana Apresiasi Kegiatan Donor Darah, Kota Jambi Punya “Kampung Darah Bahagia”

Reportase

Ramadhan Berkah, Idul Fitri Bahagia : Wawako Diza Berbagi di Panti Asuhan

Reportase

Timnas Indonesia Tahan Imbang Australia, Maarten Vincent Paes Mengagumkan

Reportase

Junaidi Mahir Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Reportase

Pemkot Jambi Dukung Penuh Kompetisi Lari Presisi Merdeka Run 2025

Nasional

BBS Bertemu Langsung Menteri PUPR, Minta Perbaikan Jalan Muarojambi Diperhatikan

Reportase

Wali Kota Jambi Salurkan Bantuan Beras untuk 26.173 Warga 

Reportase

Pengurus KONI Pusat Akui Prestasi Olahraga di Jambi Meningkat