Home / Daerah

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:37 WIB

Pemkab Muarojambi Buat Perda Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Demi Pekerja

Bupati Muarojambi, Bambang Bayu Suseno, menandatangani persetujuan tujuh ranperda, Selasa | dia

Bupati Muarojambi, Bambang Bayu Suseno, menandatangani persetujuan tujuh ranperda, Selasa | dia

JAMBIBRO.COM — Pemerintah dan DPRD Kabupaten Muarojambi sepakat program jaminan sosial ketenagakerjaan wajib diberikan kepada para pekerja. Untuk pelaksanaannya, program ini diatur dengan peraturan daerah (perda).

Persetujuan rancangan perda penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan itu ditandatangani oleh Bupati Muarojambi, Bambang Bayu Suseno, bersama Ketua DPRD Muarojambi, Aidi Hatta.

Penandatanganan dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Muarojambi, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Muarojambi, Selasa 6 Mei 2025. Rapat juga dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muarojambi, Rina Septiana.

Ranperda jaminan sosial ketenagakerjaan ini disetujui bersama enam ranperda lainnya. Seluruhnya ada tujuh ranperda yang disetujui, yakni:

Baca Juga  Usman Ermulan Ajak Masyarakat Jambi Doakan Datuk Nawawi Ismail

1. Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
2. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
3. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
4. Penyelenggaraan Inovasi Daerah
5. Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
6. Penyelenggaraan Bangunan Gedung
7. Pembentukan Desa Kasang Tanjung Nangko dan Kasang Kebon Dalam di Kecamatan Kumpeh Ulu, dan Desa Air Merah di Kecamatan Sungai Gelam, serta Desa Bukit Beringin di Kecamatan Sekernan

Baca Juga  KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Terpilih

Anggota DPRD Muarojambi dari Fraksi PAN, Robinson Sirait, menegaskan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Muarojambi sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah.

Bupati Muarojambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), berterima kasih kepada DPRD Muarojambi atas komitmen dan kerja samanya dalam menyetujui ranperda jaminan sosial ketenagakerjaan dan ranperda lainnya.

BBS mengingatkan, setelah tujuh ranperda itu disahkan menjadi perda, seluruh jajaran terkait agar segera menjalankannya secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DPRD Muarojambi, Aidi Hatta, sangat mengapresiasi dukungan dari seluruh fraksi dan kerja keras tim pembentukan perda tersebut. Semua kritik, saran dan pendapat menjadi bahan penyempurnaan pembahasan ranperda ini.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muarojambi, Rina Septiana, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah, DPRD dan OPD yang telah membuat perda jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga  Danrem Garuda Putih Nilai Lokasi Rumah Sakit Adhyaksa Sangat Strategis

“Kami mohon dukungan Bupati, DPRD dan OPD di Kabupaten Muarojambi agar perda ini dapat terlaksana dengan baik. Kita ingin seluruh tenaga kerja di Kabupaten Muarojambi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Rina. | dia

 

Share :

Baca Juga

Berita Utama

BPJS Ketenagakerjaan Muaro Jambi Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelayanan MPP

Daerah

Bupati Romi Kukuhkan Perpanjangan Waktu Jabatan Kepala Desa dan BPD

Daerah

Cepat Tanggap… Junaidi Mahir Kunjungi Korban Kebakaran di Tanjung Katung

Daerah

Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat di Tanjabtim Sangat Baik, Daerah Lain Babak-belur

Berita Utama

Tentara Bantu Warga Bersihkan Lumpur Pasca Banjir Desa Semumu

Daerah

Anwar Sadat Hadiri Langsung Mediasi Penyelesaian Konflik antara Kelompok Tani Imam Hasan dan PT DAS

Daerah

Petani Sungai Bahar Tanam Padi Gogo di Lahan Peremajaan Sawit Rakyat

Daerah

DPRD Batanghari Minta Disdukcapil Maksimalkan Database Kependudukan