Home / Daerah

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:43 WIB

Sekda Muarojambi Buka Pertemuan Bahas Penanganan Penyakit ATM

Pemerintah Kabupaten Muarojambi mengadakan pertemuan, membahas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran program AIDS - Tuberculosis - Malaria, Kamis | ran

Pemerintah Kabupaten Muarojambi mengadakan pertemuan, membahas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran program AIDS - Tuberculosis - Malaria, Kamis | ran

JAMBIBRO.COM — Pemerintah Kabupaten Muarojambi mengadakan pertemuan, membahas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran program AIDS – Tuberculosis – Malaria (ATM), Kamis, 13 Maret 2025.

Pertemuan yang berlangsung di aula RSUD Ahmad Ripin, Sengeti, Kabupaten Muarojambi ini dihadiri dan dibuka oleh Sekda Kabupaten Muarojambi, Budhi Hartono.

Budhi menjelaskan, pertemuan ini sangat penting karena pemerintah daerah perlu menyiapkan dokumen perencanaan yang baik dan benar, guna menunjang program kegiatan yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga  Penjabat Bupati Muarojambi Minta Anggota Satpol PP Disiplin dan Profesional Jalankan Tugas

Keterlibatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam implementasi anggaran di daerah, diantaranya konsistensi penggunaan kodifikasi nomenklatur, berkenaan dengan perencanaan dokumen penganggaran strategis untuk penyakit HIV/AIDS, TBC dan malaria.

Budhi mengungkapkan, penyakit menular di wilayah Provinsi Jambi sampai saat ini masih menjadi masalah kesehatan, terutama AIDS, Tuberkulosis dan Malaria (ATM). Kabupaten Muarojambi memiliki wilayah yang mengelilingi Kota Jambi sebagai ibu kota Provinsi Jambi, akan menanggung risiko kejadian penyakit itu.

Baca Juga  Bantuan Tunai dan Logistik Disalurkan untuk Korban Kebakaran Kasang Pudak

“Angka kejadian penyakit tersebut diperkirakan masih akan bertambah, karena belum ditemukan gambaran epidemic ATM di Kabupaten Muarojambi,” kata Budhi.

Baca Juga  BBS Apresiasi QRIS Cinta Bangga Paham Rupiah Temple Run 2025, Diikuti 1.000 Pelari

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang penanganan TBC. Juga ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 20022, tentang penanggulangan HIV/AIDS dan IMS.

Dua peraturan itu menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi dan daerah untuk ditindaklanjuti. Di Kabupaten Muarojambi bahkan sudah membentuk Tim Percepatan Penanggulan Eliminasi Tuberculosis. | RAN

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Tanjabbar Fokus Bangun Pertanian dan Perkebunan Kelapa Dalam

Daerah

Pemkab Muarojambi Dukung Operasi Zebra 2024

Daerah

TP PKK Provinsi Jambi Supervisi dan Roadshow Keluarga Pelopor Perubahan di Muarojambi

Daerah

Komisi III DPRD Batanghari Kunjungan Kerja ke BPBD Muratara

Daerah

Ketua DPRD Tanjungjabung Barat Hadiri Pisah Sambut Kapolres

Daerah

Laujuk Ditemukan 2 Kilometer dari Titik Tenggelam

Daerah

Cepat Tanggap… Junaidi Mahir Kunjungi Korban Kebakaran di Tanjung Katung

Daerah

Rumah Warga Sridadi Terendam Banjir Gara-gara Sepele