Home / Berita Utama / Kriminalitas

Selasa, 22 April 2025 - 16:11 WIB

Tiga Pemain Minyak Ilegal Ditangkap, Sang Boss Dirawat di RS Bhayangkara

H, Y dan AG dihadirkan saat konferensi pers di Markas Polda Jambi, Selasa | asa

H, Y dan AG dihadirkan saat konferensi pers di Markas Polda Jambi, Selasa | asa

JAMBIBRO.COM — Dua orang penambang minyak tanpa izin (illegal drilling), dan satu orang pemodalnya, ditangkap anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Kedua pelaku penambangan minyak ilegal, atau biasa disebut pemolot, H dan Y, bekerja di sumur berbeda, di Desa Pompa Air, Bajubang, Kabupaten Batanghari. Namun kedua sumur itu sama-sama milik AG alias IK.

H, Y dan AG ditangkap Sabtu siang 19 April 2025. Mereka tertangkap basah sedang molot. Tak lama setelah penangkapan H dan Y, polisi meringkus AG.

Baca Juga  10 Saksi Insiden Tongkang Tabrak Tiang Jembatan Muara Tembesi Diperiksa

Ketiga orang ini diamankan di Polda Jambi. Sebagai barang bukti, polisi menyita dua sepeda motor yang sudah dimodifikasi, pipa canting, tali tambang dan katrol.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengungkapkan, H dan Y bekerja bergantian setiap satu jam di sumur minyak masing-masing. Dalam sehari mereka bekerja 3 – 4 jam.

Baca Juga  Nasroel Yasir Lagi-lagi Desak Polda Jambi Tuntaskan Kasus Ijazah Amrizal

Dalam sehari H dan Y bisa menyedot 600 liter minyak dari perut bumi. Mereka mendapat upah Rp.100.000,- per drum kapasitas 210 liter. Upah dibayarkan setelah satu minggu mereka bekerja.

Minyak mentah hasil tambang ilegal ini dijual AG seharga Rp.800.000,- per drum. AG ini pemain lama. Pada Agustus 2024 dia pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus yang sama.

Baca Juga  Operasi Patuh 2024 Digelar Serentak di Indonesia, Jangan Coba-coba Melanggar

H dan Y kini ditahan di sel tahanan Markas Polda Jambi. Sedangkan AG dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, karena mengidap penyakit diabetes dengan kategori hiperglikemia (sangat tinggi dan berbahaya).

Akibat perbuatannya, H, Y dan AG dikenakan pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah. | dia

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pasien Rumah Sakit Jangan Khawatir, Tetap Bisa Mencoblos…

Berita Utama

Presiden Prabowo Subianto Bertemu Raja Thailand King Rama 10

Berita Utama

Muhammadiyah Terusik Kasus Ijazah Amrizal, Apa Kabar Penyelenggara Pemilu ?…

Berita Utama

Fokal IMM Dukung Penuh Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Berita Utama

Romi – Sudirman Berpeluang Besar Menang Pilgub Jambi, Ini Alasannya…

Berita Utama

Siswa SLTP, SD, TK dan PAUD di Kota Jambi Belajar Jarak Jauh

Kriminalitas

Innova Tabrak Tiang Listrik Hingga Patah, Listrik Simpang Rimbo sekitarnya Padam

Berita Utama

Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar dan Evi Monike Saragih Disambut Tradisi Perang Pora