Home / Reportase

Selasa, 22 April 2025 - 16:11 WIB

Tiga Pemain Minyak Ilegal Ditangkap, Sang Boss Dirawat di RS Bhayangkara

H, Y dan AG dihadirkan saat konferensi pers di Markas Polda Jambi, Selasa | asa

H, Y dan AG dihadirkan saat konferensi pers di Markas Polda Jambi, Selasa | asa

JAMBIBRO.COM — Dua orang penambang minyak tanpa izin (illegal drilling), dan satu orang pemodalnya, ditangkap anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Kedua pelaku penambangan minyak ilegal, atau biasa disebut pemolot, H dan Y, bekerja di sumur berbeda, di Desa Pompa Air, Bajubang, Kabupaten Batanghari. Namun kedua sumur itu sama-sama milik AG alias IK.

H, Y dan AG ditangkap Sabtu siang 19 April 2025. Mereka tertangkap basah sedang molot. Tak lama setelah penangkapan H dan Y, polisi meringkus AG.

Baca Juga  Gubernur Jambi Dorong BUMA GP Ansor Garap Sektor Distribusi Pangan

Ketiga orang ini diamankan di Polda Jambi. Sebagai barang bukti, polisi menyita dua sepeda motor yang sudah dimodifikasi, pipa canting, tali tambang dan katrol.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengungkapkan, H dan Y bekerja bergantian setiap satu jam di sumur minyak masing-masing. Dalam sehari mereka bekerja 3 – 4 jam.

Baca Juga  Gubernur Jambi Sebut Pers Mata dan Telinga Pemerintah

Dalam sehari H dan Y bisa menyedot 600 liter minyak dari perut bumi. Mereka mendapat upah Rp.100.000,- per drum kapasitas 210 liter. Upah dibayarkan setelah satu minggu mereka bekerja.

Minyak mentah hasil tambang ilegal ini dijual AG seharga Rp.800.000,- per drum. AG ini pemain lama. Pada Agustus 2024 dia pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus yang sama.

Baca Juga  Pemkab Tanjabtim Terima 960 Kg Benih Jagung Bantuan PetroChina

H dan Y kini ditahan di sel tahanan Markas Polda Jambi. Sedangkan AG dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, karena mengidap penyakit diabetes dengan kategori hiperglikemia (sangat tinggi dan berbahaya).

Akibat perbuatannya, H, Y dan AG dikenakan pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah. | dia

Share :

Baca Juga

Daerah

Dukung Pembangunan Kesehatan di Kerinci, Al Haris Serahkan Ambulan

Reportase

BPD HIPMI Jambi Gelar Musda XII, Agenda Utama Memilih Ketua Umum

Reportase

Kejurprov Wali Kota Jambi Cup Race 2025 Sukses, Maulana – Diza Akan Bangun Sirkuit Permanen

Reportase

Forkopimda Kota Jambi Sepakat Dukung Proyek Pengendalian Banjir

Politik

Duet Jambi BRO Mencuat di Pilwako Jambi

Reportase

Al Haris Lepas Tim DBL Champion Jambi Menuju Training Camp Nasional

Reportase

Pemkab Muaro Jambi Dorong Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa Desa

Reportase

Penerbangan Langsung Jakarta – Bungo Resmi Beroperasi