Home / Reportase

Selasa, 22 April 2025 - 16:11 WIB

Tiga Pemain Minyak Ilegal Ditangkap, Sang Boss Dirawat di RS Bhayangkara

H, Y dan AG dihadirkan saat konferensi pers di Markas Polda Jambi, Selasa | asa

H, Y dan AG dihadirkan saat konferensi pers di Markas Polda Jambi, Selasa | asa

JAMBIBRO.COM — Dua orang penambang minyak tanpa izin (illegal drilling), dan satu orang pemodalnya, ditangkap anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Kedua pelaku penambangan minyak ilegal, atau biasa disebut pemolot, H dan Y, bekerja di sumur berbeda, di Desa Pompa Air, Bajubang, Kabupaten Batanghari. Namun kedua sumur itu sama-sama milik AG alias IK.

H, Y dan AG ditangkap Sabtu siang 19 April 2025. Mereka tertangkap basah sedang molot. Tak lama setelah penangkapan H dan Y, polisi meringkus AG.

Baca Juga  Kapolda Jambi Ajak Semua Pihak Bersinergi Kawal Pemilu 2024

Ketiga orang ini diamankan di Polda Jambi. Sebagai barang bukti, polisi menyita dua sepeda motor yang sudah dimodifikasi, pipa canting, tali tambang dan katrol.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengungkapkan, H dan Y bekerja bergantian setiap satu jam di sumur minyak masing-masing. Dalam sehari mereka bekerja 3 – 4 jam.

Baca Juga  Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Tewasnya Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo

Dalam sehari H dan Y bisa menyedot 600 liter minyak dari perut bumi. Mereka mendapat upah Rp.100.000,- per drum kapasitas 210 liter. Upah dibayarkan setelah satu minggu mereka bekerja.

Minyak mentah hasil tambang ilegal ini dijual AG seharga Rp.800.000,- per drum. AG ini pemain lama. Pada Agustus 2024 dia pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus yang sama.

Baca Juga  Ketika SKK Migas - MontD’Or Sulap Jemari Emak-Emak Mengupeh Jadi Mesin Rupiah

H dan Y kini ditahan di sel tahanan Markas Polda Jambi. Sedangkan AG dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, karena mengidap penyakit diabetes dengan kategori hiperglikemia (sangat tinggi dan berbahaya).

Akibat perbuatannya, H, Y dan AG dikenakan pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah. | dia

Share :

Baca Juga

Reportase

Gubernur Jambi Apresiasi Langkah Nyata Kepolisian Gelar Job Fair dan Bazar UMKM

Reportase

Kapolda Jambi Pastikan Pengamanan Maksimal untuk Objek Vital Hulu Migas

Reportase

Pesan Penting Gubernur Jambi Saat Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Tanjabtim

Reportase

Teknologi Digital Sarana Syiar Al-Qur’an di Muaro Jambi

Reportase

Pengamat Ekonomi Dr. Noviardi Ferzi Soroti Resiko Asumsi APBD Ketika Tak Akurat

Reportase

Keberangkatan Kloter BTH-20 Provinsi Jambi, Abdullah Sani Titip Doa

Reportase

OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penerapan Tata Kelola Bank Umum

Reportase

Tekankan Disiplin Prajurit, Danrem Gapu Perintahkan Respon Cepat