Home / Daerah

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:43 WIB

Sekda Muarojambi Buka Pertemuan Bahas Penanganan Penyakit ATM

Pemerintah Kabupaten Muarojambi mengadakan pertemuan, membahas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran program AIDS - Tuberculosis - Malaria, Kamis | ran

Pemerintah Kabupaten Muarojambi mengadakan pertemuan, membahas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran program AIDS - Tuberculosis - Malaria, Kamis | ran

JAMBIBRO.COM — Pemerintah Kabupaten Muarojambi mengadakan pertemuan, membahas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran program AIDS – Tuberculosis – Malaria (ATM), Kamis, 13 Maret 2025.

Pertemuan yang berlangsung di aula RSUD Ahmad Ripin, Sengeti, Kabupaten Muarojambi ini dihadiri dan dibuka oleh Sekda Kabupaten Muarojambi, Budhi Hartono.

Budhi menjelaskan, pertemuan ini sangat penting karena pemerintah daerah perlu menyiapkan dokumen perencanaan yang baik dan benar, guna menunjang program kegiatan yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga  Pemkab Muarojambi Bantu Korban Kebakaran di Desa Panca Bakti

Keterlibatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam implementasi anggaran di daerah, diantaranya konsistensi penggunaan kodifikasi nomenklatur, berkenaan dengan perencanaan dokumen penganggaran strategis untuk penyakit HIV/AIDS, TBC dan malaria.

Budhi mengungkapkan, penyakit menular di wilayah Provinsi Jambi sampai saat ini masih menjadi masalah kesehatan, terutama AIDS, Tuberkulosis dan Malaria (ATM). Kabupaten Muarojambi memiliki wilayah yang mengelilingi Kota Jambi sebagai ibu kota Provinsi Jambi, akan menanggung risiko kejadian penyakit itu.

Baca Juga  Peduli Petugas Kebersihan dan TRC BPBD, BBS dan Junaidi Mahir Bagikan Bingkisan Lebaran 

“Angka kejadian penyakit tersebut diperkirakan masih akan bertambah, karena belum ditemukan gambaran epidemic ATM di Kabupaten Muarojambi,” kata Budhi.

Baca Juga  Raden Najmi ke Muarojambi, Bachril Bakri Tetap Sarolangun

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang penanganan TBC. Juga ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 20022, tentang penanggulangan HIV/AIDS dan IMS.

Dua peraturan itu menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi dan daerah untuk ditindaklanjuti. Di Kabupaten Muarojambi bahkan sudah membentuk Tim Percepatan Penanggulan Eliminasi Tuberculosis. | RAN

Share :

Baca Juga

Daerah

BBS Ingatkan Pejabat dan ASN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Daerah

Anggota PPS Dilantik, Bupati Batanghari Harap Pilkada Aman dan Damai

Daerah

Anggota DPRD Batanghari Dapil IV Soroti Masalah Pembangunan Jalan

Daerah

Bupati Anwar Sadat Ingatkan Netralitas ASN Hadapi Pemilu 2024

Daerah

Langkah Strategis Tanjabtim Lindungi Gambut, Hindari Konflik

Daerah

Sekda Muarojambi Tinjau Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Sungaigelam dan Kumpehulu

Daerah

Raden Najmi Resmikan Gerai Datuk Kader

Daerah

DPRD Batanghari Minta Disdukcapil Maksimalkan Database Kependudukan