Home / Reportase

Selasa, 23 September 2025 - 23:48 WIB

Bupati Muaro Jambi Tegaskan Dukungan Legalitas Sumur Minyak Rakyat

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, rapat dengan tim gabungan sumur minyak masyarakat, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa | dki-mj

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, rapat dengan tim gabungan sumur minyak masyarakat, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa | dki-mj

JAMBIBRO.COM — Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno (BBS), mendukung penuh legalisasi sumur minyak rakyat. Dukungan itu disampaikan saat rapat dengan Tim Gabungan Sumur Minyak Masyarakat, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 23 September 2025.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 29 Juli 2025, membahas penyelenggaraan kerja sama produksi sumur minyak antara BUMD, koperasi, dan UMKM.

Rapat dipimpin langsung oleh Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno. Dalam pertemuan itu BBS menekankan pentingnya inventarisasi sumur minyak masyarakat, sebagai langkah awal menuju kepastian hukum.

Baca Juga  Diah Utami ST MT Ketua PKK Bukan Istri Bupati

BBS menyebut, regulasi yang sedang disusun bukan sekadar soal legalitas, tapi juga membuka peluang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya energi.

“Peraturan ini bukan hanya soal legalitas, namun memberikan kesempatan kepada masyarakat, koperasi, BUMD, hingga UMKM untuk terlibat dalam pengelolaan sumur minyak. Tujuan utamanya meningkatkan produksi migas nasional, sekaligus memperkuat ketahanan energi,” ujar BBS.

Baca Juga  Wali Kota Jambi Pastikan Penanganan Drainase Rawan Banjir

Orang nomor satu di Kabupaten Muaro Jambi itu menegaskan, potensi migas rakyat dapat menjadi sumber daya strategis bagi ekonomi daerah dan nasional. Untuk itu BBS sangat berharap proses legalisasi dapat dipercepat dan tidak terhambat oleh birokrasi.

“Potensi migas rakyat ini bisa menjadi sumber daya strategis untuk ekonomi daerah dan nasional. Karena itu kami berharap proses legalisasi dapat segera dipercepat tanpa hambatan,” tegasnya.

Baca Juga  Wawako Diza Ingatkan Para Camat dan Lurah Layani Wajib Pajak Sepenuh Hati

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak oleh BUMD, Koperasi, dan/atau UMKM.

Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi pengelolaan sumur minyak rakyat secara legal dan terstruktur, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung ketahanan energi nasional. | DIA

Share :

Baca Juga

Reportase

Polda Jambi Catat Penurunan Pelanggaran Personel, Kasus Narkoba Justru Meningkat

Reportase

Pacu Roda Ekonomi Lewat Lomba Perahu Tradisional, BBS Puji Kreativitas Warga

Reportase

Polda Jambi Tindak Tegas Angkutan Batu Bara Pembangkang

Ekobis

Harga Cabai, Ayam Ras, Kentang dan Minyak Goreng Naik di Jambi, Ternyata Ini Sebabnya…

Daerah

Festival Arakan Sahur Khas Tanjabbar Bikin Sandiaga Uno Terkagum-kagum

Reportase

Momentum Lebaran, Bank Jambi Berkomitmen Jaga Kepercayaan Nasabah dengan Tulus

Reportase

Peserta Pakaian Adat Nusantara Warnai Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kantor Wali Kota Jambi

Reportase

Tingkatkan Keakraban dan Kebersamaan Polda Jambi Buka Puasa Bersama Jurnalis