Home / Ekobis

Jumat, 17 Januari 2025 - 00:01 WIB

OJK Terima Daftar Koperasi Jasa Keuangan

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi.

Penyerahan daftar koperasi itu guna menjalankan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK).

Menteri Koperasi melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025 menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop hasil penilaian Kemenkop.

Nama koperasi yang diserahkan adalah:

Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana (Madiun)
Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten (Klaten)
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa (Lampung Selatan)
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi (Tulang Bawang)
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo (Cilacap)
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat (Tasikmalaya)
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam (Ciamis)
Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri (Surabaya)
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia (Probolinggo)
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba (Lampung Selatan)
Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera (Lampung Selatan)
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera (Tegal)
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong (Jepara)
Koperasi Jasa Gadai Rap Maju (Malang)
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa (Tulang Bawang)
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera (Kendal)
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur (Metro)
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang (Kendal)
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal (Kendal)
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga (Cilacap)
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur (Kendal)

Koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.

Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan dinas koperasi di daerah, untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK, berlangsung baik.

Detail informasi terkait daftar koperasi open loop dapat diakses melalui website OJK, www.ojk.go.id. | PR

Share :

Baca Juga

Ekobis

Moody’s Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia, Bukti Kepercayaan Global terhadap Ekonomi Nasional

Ekobis

Inflasi Provinsi Jambi Tak Setinggi Nasional 

Ekobis

Sampai Agustus 2023 Sektor Jasa Keuangan di Jambi Tumbuh Positif

Ekobis

Dirut Bank Jambi Dinobatkan sebagai Leader Top Digital Implementation 2023

Ekobis

Mau Pesta Ulang Tahun Elegan Tak Terlupakan ? Swiss-Belhotel Jambi Bisa Jadi Pilihan…

Ekobis

Komitmen Tingkatkan Produksi Minyak di Atas 50.000 BOEPD, PetroChina Jabung Gandeng Sejumlah Mitra

Ekobis

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan

Ekobis

SKK Migas dan KKKS Wilayah Jambi Masif dan Agresif Percepat Eksplorasi Sumur Minyak dan Gas Baru