JAMBIBRO.COM — Kasus ijazah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 – 2029, mentok di Polda Jambi. Penanganan kasus itu telah dihentikan oleh Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jambi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), 21 Maret 2025, menyatakan pengusutan kasus yang dilaporkan LSM KOMPEJ itu dihentikan, lantaran tidak ditemukan tindak pidana.
Belakangan, kasus ini mencuat kembali. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Provinsi Jambi, Usman Ermulan, minta Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, memerintahkan Ditreskrimum Polda Jambi meneliti kembali SP2HP kasus Amrizal.
Usman Ermulan, mantan anggota DPR RI tiga periode yang matang di komisi keuangan, perbankan dan perencanaan nasional itu menilai, kasus seperti ini tidak bisa dianggap enteng. Apalagi melibatkan anggota legislatif yang seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat.
“Pihak polda meneliti ulanglah kebenaran itu. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil, tanpa pandang bulu terhadap siapapun,” ujar mantan Bupati Tanjung Jabung Barat dua periode, dan mantan Staf Khusus Menteri/Kepala Bappenas itu.
Menurut Usman, kasus ini mesti dituntaskan, karena juga adanya seorang anggota TNI aktif, Sersan Mayor Endres Chan, menyatakan bahwa Amrizal mencatut nomor STTB miliknya untuk kepentingan pribadi.
“Kalau Amrizal melakukan itu, segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Usman.
Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi mengeluarkan SP2HP terkait perkara Amrizal pada 21 Maret 2025. Penghentian pengusutan kasus tersebut diakui Paur Penum Polda Jambi, Ipda Maulana.
Maulana memastikan, kasus yang dihentikan adalah yang dilaporkan oleh LSM KOMPEJ. Sedangkan kasus yang dilaporkan Endres Chan, pemilik nomor ijazah yang sama dengan nomor ijazah yang dipakai Amrizal, masih berjalan.
“Untuk Devri Boy (LSM KOMPEJ) yang kita hentikan. Kalau untuk (laporan) Endres Chan kita tidak menghentikan, cuma menyarankan buat laporan di (polda) Sumbar,” kata Maulana beberapa waktu lalu.
Maulana menjelaskan, Endres Chan disarankan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi membuat laporan di Polda Sumatra Barat, karena locus delicti —tempat terjadinya tindak pidana— berada di wilayah Provinsi Sumatra Barat.
Dalam SP2HP nomor SP2HP/320/III/RES.1.9/2025/DITRESKRIMUM tertanggal 21 Maret 22025 itu, memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan atas pengaduan Devri Boy tanggal 28 Maret 2024 tentang dugaan pemalsuan surat.
Melalui SP2HP tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi memberitahukan kepada Devri Boy selaku pelapor, bahwa dugaan pemalsuan surat yang ditujukan kepada Amrizal belum bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
Dalam SP2HP itu penyidik menyebut pertimbangan hukum menghentikan pengusutan kasus Amrizal. Di antaranya, tidak ada ijazah yang dipalsukan oleh Amrizal selaku terlapor. Selain itu, tidak ada pula ijazah palsu yang digunakan Amrizal untuk mendaftarkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.
Menurut penyidik, surat yang diduga dipalsukan oleh Amrizal adalah surat keterangan untuk mendaftar ke PKBM Al Barokah, Kerinci, pada tahun 2007 yang dibuat oleh Kepala SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat, Drs Erman Ahmad (almarhum).
Sementara itu, Serma Endres Chan mengambil langkah tegas. Dia meminta bantuan hukum dari Korps Hukum Korem 032/Wirabraja sebagai pendampingnya dan melapor ke Mabes TNI-AD.
“Nomor ijazah saya digunakan untuk mengambil Paket C dan S1 hingga sekarang duduk menjadi anggota DPRD. Saya tidak terima dan tidak setuju nomor ijazah saya untuk kepentingan dia sendiri. Saya minta tolong kepada penegak hukum agar melakukan proses hukum,” kata Endres.
Prajurit TNI yang berdinas di Kodim 0308/Pariaman Sumatra Barat ini telah melaporkan Amrizal ke Polda Jambi, tempat nomor STTB-nya digunakan, dan ke Polda Sumatera Barat, tempat nomor STTB dikeluarkan.
“Di sini bukan masalah dirugikan atau tidak dirugikan. Perlu saya pertegas, bahwa saya dirugikan. Saya melaporkan saudara Amrizal karena mencatut nomor ijazah milik saya, 0728387, untuk membuat surat keterangan yang menyatakan dia pernah menjadi siswa dari SMPN 1 Bayang,” ujar Endres.
Menurut Endres, jika surat keterangan kehilangan ijazah SMP Amrizal dianggap kadaluarsa, ia menduga ijazah Paket C dan S1 yang didapat Amrizal juga tidak sah, karena didapat dengan cara tidak benar.
“Kalau ada yang bertanya, kalau nomor bapak yang dicatut, bapak terima nggak? Kalau nggak terima, ya udah, sama dengan saya. Mohon kepada pihak berwajib, agar permasalahan yang saya laporkan ini tetap diproses. Tidak ada bagi saya untuk dihentikan. Sebagai prajurit yang digaji negara, saya sangat dirugikan oleh saudara Amrizal. Muncul nomor ijazah ganda dalam satu sekolah dan satu wilayah yang sama, menyebabkan ijazah saya dianggap ilegal. Nomor 0728387 jelas milik saya, saya punya ijazah aslinya,” tegas Endres. | DIA