Home / Kriminalitas

Kamis, 29 Agustus 2024 - 21:16 WIB

Usut Dugaan Karhutla di Kawasan Konsesi PT AMM, Polda Jambi Ambil Sampel Tanah

Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi mengambil sampel di lahan terbakar, di Desa Pematang Buluh, Tanjabbar | dia

JAMBIBRO.COM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi diduga di kawasan konsesi PT Artha Mulia Mandiri (AMM), Tanjungjabung Barat, Jambi, menjadi atensi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Selasa 27 Agustus 2024 tim gabungan melakukan pengecekan di lahan yang disebut-sebut masuk dalam konsesi PT AMM, di Desa Pematang Buluh, Kecamatan Betara, Tanjungjabung Barat.

Tim dipimpin Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi, bersama Tipiter Satuan Reskrim Polres Tanjungjabung Barat, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, BPN dan Dinas Lingkungan Hidup Tanjungjabung Barat.

“Kami mengecek di lahan yang diduga kawasan konsesi PT AMM, di Desa Pematang Buluh, Kecamatan Betara,” kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, Kamis 29 Agustus 2024.

Reza menjelaskan, dalam pengecekan itu tim mengambil titik koordinat di lokasi lahan yang terbakar. Tim juga membawa sampel tanah pada lahan yang terbakar.

Tindakan selanjutnya, tim akan melakukan overlay titik koordinat yang dilakukan BPN Tanjungjabung Barat bersama Dinas Perkebunan Provinsi Jambi. Langkah ini untuk mengetahui total luas lahan yang terbakar.

Polda Jambi akan meminta klarifikasi pada pemilik lahan yang terbakar, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Selain itu juga akan meminta keterangan ahli untuk mengetahui hasil labor berdasarkan hasil uji baku mutu tanah.

“Ini penting dilakukan, untuk mengetahui kebenarannya, apakah benar berada di kawasan konsesi perusahaan atau tidak,” ungkap Reza.

Reza kembali menghimbau masyarakat dan pihak perusahaan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Perusahaan juga diminta terus mengawasi dan menyiapkan sarana dan prasarana antisipasi karhutla.

Sebelumnya, Direktur Perkumpulan Hijau Provinsi Jambi, Feri Irawan mengatakan, karhutla di kawasan konsesi perusahaan disebabkan perusahaan membangun kanal untuk mengeringkan gambut.

Tujuannya, agar kebun sawit perusahaan bisa tumbuh. Kanal-kanal inilah yang menyebabkan lahan gambut menjadi kering dan mudah terbakar. Setiap pemegang izin harus bertanggung jawab atas karhutla yang terjadi di dalam konsesinya.

“Itu tanggung jawab mutlak pemegang izin, dan harus diproses secara hukum. Karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tegas Feri.

Berdasarkan Pasal 88 dan 89 UU Nomor 32 Tahun 2009, setiap aktivitas usaha, pemegang izin usaha/pengelola dan pemilik lahan memiliki tanggung jawab mutlak untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk kebakaran lahan yang menekankan kewajiban pengelola untuk menjaga agar kegiatan di lahan tidak merusak lingkungan.

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No.18 Tahun 2021 pasal 64 Ayat 1, menyatakan kesediaan untuk melakukan tindakan pencegahan termasuk penerapan pusat penanganan krisis pemadaman kebakaran secara dini di lokasi izin usaha.

Pada 25 Juli 2024, Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono mengeluarkan maklumat karhutla. Isinya tentang pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Dalam maklumat tersebut ditegaskan:

1.⁠ ⁠Pasal 187 KUHP: Pelaku yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 12 tahun.

2.⁠ ⁠Pasal 188 KUHP: Pelaku yang lalai sehingga menyebabkan kebakaran akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 5 tahun.

3.⁠ ⁠Pasal 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pelaku yang dengan sengaja membakar hutan akan dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

4.⁠ ⁠Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pelaku pembakaran lahan dengan cara membakar akan dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

5. Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Setiap pelaku usaha yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar akan dipidana dengan penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. | DIA

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Heboh Mayat di Semak, Kapolsek Bilang Begini…

Berita Utama

Sepekan Hilang, Sopir Maxim Itu Ditemukan Tak Bernyawa…

Berita Utama

Pacar dan Ayah Kandung Jahanam, Gadis di Bawah Umur Digauli

Berita Utama

Polda Jambi Sidik Kasus Amrizal

Berita Utama

Polisi dan Satpol PP Gerebek Rumah Kos Siang Bolong

Kriminalitas

Ngeriii… Sembilan Kilo Lagi Sabu-Sabu Beredar di Jambi

Berita Utama

Polda Jambi Ajukan Blokir Ribuan Situs Judi Online

Kriminalitas

PEP Field Jambi Laporkan Pencurian Minyak di Trunkline Tempino – Kenali Asam