Home / Kriminalitas

Kamis, 20 Juni 2024 - 14:59 WIB

Unit Reskrim Polsek Jelutung Tangkap Tukang Parkir

Anggota Unit Reskrim Polsek Jelutung mengamankan seorang tukang parkir, Kamis 20 Juni 2024 | dia

JAMBIBRO.COM – Anggota Unit Reskrim Polsek Jelutung mengamankan seorang juru parkir, AA (24), Kamis (20/6/2024).

Warga Jelutung, Kota Jambi itu melakukan penganiayaan Rabu malam. Dia dilaporkan oleh korban.

AA ditangkap tanpa perlawanan. Polisi menerima laporan dari korban, karena dianiaya di Cafe Teanol, belum lama ini.

Laporan polisi itu berawal dari cekcok mulut antara korban dan temannya. AA menegur korban agar tidak ribut di lokasi itu.

“Oiii, kalau ribut jangan di situ,” tegur AA waktu itu, seperti ditirukan Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Andi Ilham.

Setelah menegur korban, AA menghampiri korban dan langsung memukul di bagian mata korban. Akibatnya mata korban memar.

Tidak terima perlakuan AA, korban melapor ke kantor polisi. AA belakangan ditangkap polisi di rumahnya.

“Pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan. Dia dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” ujar Andi. | DIA

Share :

Baca Juga

rendra

Kriminalitas

Laporan Penganiayaan Masih Lanjut, Rendra Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

Berita Utama

Gempar ! Polda Jambi Usut Kasus Korupsi Hampir 22 Miliar Rupiah di Diknas

Kriminalitas

Firdaus Ditangkap Setelah Transaksi di Sungai

Kriminalitas

Heboh Al Haris Minta Bantuan untuk Masjid dan Pesantren

Berita Utama

Nasib Zainuddin, Niat Menolong Ternyata Ditipu

Kriminalitas

Razia Dua Hotel di Talang Banjar, Polisi Tangkap 5 Pasangan Mesum

Kriminalitas

Polda Jambi Mulai Sidik Kasus Tiga Penambang Minyak Ilegal

Kriminalitas

Dugaan Pengeroyokan Anggota DPRD Provinsi Jambi Versi Kubu Istri