JAMBIBRO.COM — Upaya panjang Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi mulai menunjukkan hasil nyata. Dalam pertemuan strategis di Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Sabtu 7 Maret 2026 malam, pansus memaparkan laporan hasil konsultasi pusat kepada Wali Kota Jambi, Maulana.
Pertemuan ini menjadi babak baru bagi ribuan warga Kenali Asam yang tanahnya berstatus “zona merah”, akibat klaim tumpang tindih dengan aset PT Pertamina. Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, dan Ketua Pansus Muhilli Amin.
Wali Kota Jambi, Maulana, menyambut baik progres yang dicapai Pansus Zona Merah. Ia menilai koordinasi intensif dengan kementerian terkait di Jakarta merupakan langkah maju yang harus terus didorong.
“Ini langkah maju. Pemerintah Kota Jambi berkomitmen penuh mendorong penyelesaian ini. Sambil menunggu rekomendasi resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), pembentukan tim terpadu sudah menunjukkan jalan keluar yang jelas bagi masyarakat,” ujar Maulana.
Sebelum laporan diserahkan, Pansus Zona Merah melakukan kunjungan ke Jakarta pada Rabu 4 Maret 2026. Rombongan dipimpin Muhilli Amin bersama Kemas Faried Alfarelly mendatangi Kantor Pusat DJKN Kementerian Keuangan.
Mereka diterima oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Purnama Tioria Sianturi, dan perwakilan PT Pertamina, Teddy Kurniawan Gusti.
Fokus audiensi adalah mencari mekanisme pelepasan aset, atau sinkronisasi data terkait 5.506 bidang tanah bersertifikat milik warga yang kini tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Pada Kamis 5 Maret 2026, rombongan melanjutkan kunjungan ke Kementerian ATR/BPN. Dukungan penuh diberikan terhadap pembentukan tim terpadu yang melibatkan DPRD, Pertamina, DJKN, dan pemerintah daerah, untuk melakukan verifikasi ulang di lapangan.
Ketua Pansus Zona Merah, Muhilli Amin, menegaskan dari serangkaian kegiatan itu mulai menemukan titik temu yang menguntungkan rakyat. Persoalan administratif yang selama ini memblokir aktivitas pertanahan warga menjadi prioritas utama segera dipulihkan.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, juga memberikan pernyataan tegas untuk menenangkan warga. Ia memastikan proses birokrasi yang tengah berjalan tidak akan merugikan warga secara fisik di lapangan.
“Kami tegaskan, tidak boleh ada eksekusi lahan warga selama proses verifikasi oleh tim terpadu berlangsung. Kami berikan ruang bagi tim untuk bekerja memastikan status hukum yang adil bagi pemilik 5.506 bidang tanah tersebut,” pungkas Faried.
Polemik Zona Merah telah lama menjadi momok bagi warga di kawasan operasional Pertamina. Dengan terbentuknya tim terpadu, diharapkan status kepemilikan tanah warga kembali jelas dan hak-hak administrasi pertanahan yang sempat terhenti dapat segera dibuka kembali. | DIA




















