Home / Reportase

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:24 WIB

OJK dan Ditjen AHU Kemenkum Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertukaran Data

JAMBIBRO.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama pertukaran data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum).

OJK dan Ditjen AHU Kemenkum melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi, untuk mendukung tugas, fungsi dan kewenangan Ditjen AHU Kemenkum dan OJK.

Penandatanganan PKS dilaksanakan 16 Juli 2025 oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E Siregar, dan Sekretaris Ditjen AHU Kemenkum, Widodo.

PKS pertukaran data ini merupakan salah satu tindak lanjut dari nota kesepahaman antara OJK dan Kemenkum yang telah ditetapkan Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Hukum Republik Indonesia pada 24 Januari 2025.

Baca Juga  BI dan OJK Luncurkan Hackathon 2025

Kerja sama antara OJK dan Ditjen AHU Kemenkum sangat penting dalam mendukung pelaksanaan UU Nomor 42 Tahun 1999, tentang jaminan fidusia.

Untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak, OJK mewajibkan jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia.

Melalui pertukaran data dengan Ditjen AHU, pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran jaminan fidusia dapat dilakukan secara lebih efektif.

Baca Juga  Kinerja Industri Jasa Keuangan Jambi Stabil dan Tumbuh Positif

Pelaksanaan PKS pertukaran data ini juga merupakan perwujudan komitmen kedua lembaga, dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018, tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, serta mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2025-2026 melalui integrasi data pemilik manfaat.

Melalui kerja sama ini, OJK dan Ditjen AHU Kemenkum berupaya meningkatkan sinergi antarlembaga melalui pemanfaatan data dan/atau informasi, guna mendukung validitas data profil entitas badan hukum yang akan digunakan dalam pelaksanaan perizinan maupun pengawasan.

Baca Juga  Keuangan Syariah Makin Moncer, Aset Tembus Rp2.972 Triliun

Pertukaran data diharapkan dapat memperkuat integritas pelaku usaha yang dihasilkan dari peningkatan akurasi data pemilik manfaat melalui penguatan proses verifikasi.

OJK dan Ditjen AHU berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama ini guna mendukung efektivitas pelaksanaan perizinan, pengawasan, serta menjaga integritas sektor jasa keuangan. | PR

 

Share :

Baca Juga

Reportase

“Rebutan” Anak, Rendra: Masa Depan Anak Saya Masih Panjang

Reportase

Silaturahmi dengan Kapolda Jambi, Ini Komitmen LKBN Antara

Reportase

Tanjabtim Dorong Swasembada Pangan Lewat Panen Raya Jagung

Politik

Hafiz Tampung Curhatan Nakes RSUD Raden Mattaher

Reportase

Sungai Batang Merangin Makan Korban Lagi

Reportase

Jelang Pilkada Serentak Pemprov Jambi Kembali Tegaskan Pengaturan Angkutan Batu Bara

Reportase

Polda Jambi Sidak SPBU, Satu Diantaranya Punya Fasha

Reportase

Cepat Tanggap Pemkot Jambi Bantu 26 Jiwa Korban Kebakaran