Home / Kriminalitas

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:49 WIB

Tak Kapok-kapok… Narapidana Kendalikan Jaringan Narkoba dari Penjara

Uang hasil penjualan narkoba yang dikendalikan Muk dari dalam Lapas Klas II/A Jambi | pj

Uang hasil penjualan narkoba yang dikendalikan Muk dari dalam Lapas Klas II/A Jambi | pj

JAMBIBRO.COM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menetapkan Agus Budiman alias Muk sebagai tersangka. Muk disinyalir mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Klas II/A Jambi.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, mengakui penetapan tersangka terhadap warga Kabupaten Batanghari, Jambi itu, saat konferensi pers di Polda Jambi, Kamis, 23 Januari 2025.

Baca Juga  Maulana Pimpin PAN Kota Jambi Lagi

Ernesto mengungkapkan, penetapan tersangka pada Muk yang masih berstatus narapidana ini merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka lainnya. Tiga tersangka itu diamankan anggota ditresnarkoba awal 2025 lalu.

Baca Juga  Danrem Garuda Putih Nilai Lokasi Rumah Sakit Adhyaksa Sangat Strategis

Selain menetapkan Muk yang ditangkap pada 2022 ini, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp.132 juta, rekening bank dan barang bukti lainnya.

“Napi ini adalah pengendali jaringan narkoba dari lapas. Dia awalnya menyangkal, tapi istrinya tahu setelah dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Ernesto.

Baca Juga  Putra Owner Safa Marwa Group Jabat Ketua DPRD Kerinci

Dalam kasus ini Muk dijerat dengan pasal 114 junto pasal 132 junto pasal 137 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. | DOD

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Sekretaris DPRD Batanghari Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan

Berita Utama

Kasus Ijazah “Duo Amrizal” Harus Tuntas, Sartoni : Jangan Sampai Golkar Tercoreng !!!

Kriminalitas

Polda Jambi Mulai Sidik Kasus Tiga Penambang Minyak Ilegal

Berita Utama

Polisi Tangkap Tersangka Pembakaran Kotak Suara di Sungai Penuh

Berita Utama

Maxim Sampaikan Belasungkawa, Janji Beri Santunan untuk Keluarga Risdianto

Kriminalitas

Bukti Baru Kasus Ijazah Amrizal

Berita Utama

11 Kilo Ganja Gagal Beredar di Jambi

Kriminalitas

Kekasih Gadis Cantik Terancam Hukuman Mati