Home / Kriminalitas

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:49 WIB

Tak Kapok-kapok… Narapidana Kendalikan Jaringan Narkoba dari Penjara

Uang hasil penjualan narkoba yang dikendalikan Muk dari dalam Lapas Klas II/A Jambi | pj

Uang hasil penjualan narkoba yang dikendalikan Muk dari dalam Lapas Klas II/A Jambi | pj

JAMBIBRO.COM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menetapkan Agus Budiman alias Muk sebagai tersangka. Muk disinyalir mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Klas II/A Jambi.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, mengakui penetapan tersangka terhadap warga Kabupaten Batanghari, Jambi itu, saat konferensi pers di Polda Jambi, Kamis, 23 Januari 2025.

Baca Juga  Kebakaran di Legok, Jalan Sempit Jadi Kendala Pemadaman

Ernesto mengungkapkan, penetapan tersangka pada Muk yang masih berstatus narapidana ini merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka lainnya. Tiga tersangka itu diamankan anggota ditresnarkoba awal 2025 lalu.

Baca Juga  Polisi Tangkap Tersangka Pembakaran Kotak Suara di Sungai Penuh

Selain menetapkan Muk yang ditangkap pada 2022 ini, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp.132 juta, rekening bank dan barang bukti lainnya.

“Napi ini adalah pengendali jaringan narkoba dari lapas. Dia awalnya menyangkal, tapi istrinya tahu setelah dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Ernesto.

Baca Juga  Nasroel Yasir Lagi-lagi Desak Polda Jambi Tuntaskan Kasus Ijazah Amrizal

Dalam kasus ini Muk dijerat dengan pasal 114 junto pasal 132 junto pasal 137 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. | DOD

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Ungkap Pembunuhan Resti, Polisi Periksa 12 Saksi

Kriminalitas

Membongkar Misteri Kematian Gadis Margo Tabir, Polres Merangin Libatkan Tim Forensik

Kriminalitas

Puluhan Korban Penipuan Investasi Mobil Tak Sanggup Bayar Angsuran

Berita Utama

Polda Jambi Garap Kasus Ijazah “Duo Amrizal”, Akankah Terungkap ?…

Kriminalitas

Razia Dua Hotel di Talang Banjar, Polisi Tangkap 5 Pasangan Mesum

Berita Utama

Polda Jambi Sidik Kasus Amrizal

Berita Utama

Kasus Ijazah Amrizal Masuk Babak Baru

Berita Utama

Pacar dan Ayah Kandung Jahanam, Gadis di Bawah Umur Digauli