Home / Kriminalitas

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:49 WIB

Tak Kapok-kapok… Narapidana Kendalikan Jaringan Narkoba dari Penjara

Uang hasil penjualan narkoba yang dikendalikan Muk dari dalam Lapas Klas II/A Jambi | pj

Uang hasil penjualan narkoba yang dikendalikan Muk dari dalam Lapas Klas II/A Jambi | pj

JAMBIBRO.COM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menetapkan Agus Budiman alias Muk sebagai tersangka. Muk disinyalir mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Klas II/A Jambi.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, mengakui penetapan tersangka terhadap warga Kabupaten Batanghari, Jambi itu, saat konferensi pers di Polda Jambi, Kamis, 23 Januari 2025.

Baca Juga  Belasan Mantan Teroris dan Jaringan JAS Ikrarkan Setia ke NKRI

Ernesto mengungkapkan, penetapan tersangka pada Muk yang masih berstatus narapidana ini merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka lainnya. Tiga tersangka itu diamankan anggota ditresnarkoba awal 2025 lalu.

Baca Juga  PEMBERDAYAAN EKONOMI KELUARGA: Kunci Sukses Lawan Narkoba

Selain menetapkan Muk yang ditangkap pada 2022 ini, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp.132 juta, rekening bank dan barang bukti lainnya.

“Napi ini adalah pengendali jaringan narkoba dari lapas. Dia awalnya menyangkal, tapi istrinya tahu setelah dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Ernesto.

Baca Juga  Ditlantas Polda Jambi Amankan Puluhan Truk Angkutan Batu Bara

Dalam kasus ini Muk dijerat dengan pasal 114 junto pasal 132 junto pasal 137 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. | DOD

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ibarat Besarkan “Anak Harimau”, Bos Kapal Polisikan Anak Buah

Berita Utama

Polda Jambi Sidik Kasus Amrizal

Kriminalitas

Dua Residivis Curanmor Ditangkap, Satu Warga Penyengat Olak

Kriminalitas

Ko Apex Lagi-lagi Tak Hadiri Panggilan Penyidik Polda Jambi

Kriminalitas

Sekretaris DPRD Batanghari Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan

Berita Utama

Karyawan Konter Tersangka Kasus Video “Enak Yank”, Begini Ceritanya…

Kriminalitas

Selesai Gelar Perkara, Polda Jambi Jadikan Ko Apex Tersangka

Kriminalitas

Empat Tersangka Penambangan Minyak Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan