Home / Reportase

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:49 WIB

Tak Kapok-kapok… Narapidana Kendalikan Jaringan Narkoba dari Penjara

Uang hasil penjualan narkoba yang dikendalikan Muk dari dalam Lapas Klas II/A Jambi | pj

Uang hasil penjualan narkoba yang dikendalikan Muk dari dalam Lapas Klas II/A Jambi | pj

JAMBIBRO.COM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menetapkan Agus Budiman alias Muk sebagai tersangka. Muk disinyalir mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Klas II/A Jambi.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, mengakui penetapan tersangka terhadap warga Kabupaten Batanghari, Jambi itu, saat konferensi pers di Polda Jambi, Kamis, 23 Januari 2025.

Baca Juga  247 Pelaku Narkoba Diciduk Polda Jambi dalam Tempo 20 Hari

Ernesto mengungkapkan, penetapan tersangka pada Muk yang masih berstatus narapidana ini merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka lainnya. Tiga tersangka itu diamankan anggota ditresnarkoba awal 2025 lalu.

Baca Juga  Api Lahap Rumah Warga Solok Sipin

Selain menetapkan Muk yang ditangkap pada 2022 ini, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp.132 juta, rekening bank dan barang bukti lainnya.

“Napi ini adalah pengendali jaringan narkoba dari lapas. Dia awalnya menyangkal, tapi istrinya tahu setelah dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Ernesto.

Baca Juga  Polisi Bongkar Pencurian Besi Pagar Saat Demonstrasi DPRD Jambi

Dalam kasus ini Muk dijerat dengan pasal 114 junto pasal 132 junto pasal 137 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. | DOD

Share :

Baca Juga

Reportase

Mabes Polri dan Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 25 Miliar Rupiah, Begini Kejadiannya…

Reportase

Firdaus Ditangkap Setelah Transaksi di Sungai

Reportase

Pandan Sakti Cup III Berakhir, BBS Beri Apresiasi

Politik

Paguyuban Jawa Bersatu Dukung Romi – Sudirman

Reportase

Satgas Pamtas Mobile Yonif 142/KJ Diberangkatkan ke Perbatasan Indonesia – PNG

Reportase

Elpisina Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penculikan Bilqis

Reportase

Statement Kontrovesi Ivan Wirata Sang Wakil Ketua

Reportase

Ungkap Kematian Santri AH, Polda Jambi Segera Lakukan Gelar Perkara