Home / Berita Utama / Politik

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:56 WIB

Saksi-saksi Sampaikan Keterangan dan Bawa Bukti Kasus Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024

Sidang pembuktian dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024, di Bawaslu Provinsi Jambi, Rabu 27 Maret 2024 | dia

JAMBIBRO.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi kembali menggelar sidang, Rabu 27 Maret 2024. Agendanya pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024.

Sidang perkara nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024 itu dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi. Dalam sidang kali ini pelapor dan terlapor menghadirkan saksi-saksi untuk pembuktian.

Sidang disiarkan secara live streaming melalui kanal YouTube Bawaslu Provinsi Jambi, berlangsung dari siang hingga sore hari. Sejumlah saksi menyampaikan kesaksiannya, diperkuat dengan bukti-bukti yang dibawa pelapor dan terlapor.

Baca Juga  Kolonel Ali Aminudin Sampaikan Pesan Kasad, Ini Isinya…

Keterangan dan bukti-bukti itu disampaikan pelapor dan terlapor kepada majelis pemeriksa, terkait masalah Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dilaporkan M Sanusi.

Majelis Pemeriksa dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, dengan anggota para komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman dan Indra Tritusian. Hadir pelapor, M Sanusi, dan terlapor, KPU Kota Jambi.

Sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan. Sebelum dibacakan, para pihak, pelapor maupun terlapor, menyampaikan kesimpulannya ke majelis pemeriksa.

Baca Juga  Bawaslu Ajak Forkopimda Awasi Netralitas ASN

“Kesimpulan itu harus diserahkan ke sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi paling lambat 29 Maret 2024. Pembacaan putusan akan dilakukan kemudian hari,” kata Wein Arifin, seusai mendengar keterangan para saksi.

Untuk diketahui, sidang ini digelar karena adanya laporan terkait penggunaan pemilih pada Daftar Pemilih Khusus (DPK), di lima pemilihan pada 14 Februari 2024.

Pelapor saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Jambi menemukan DPK yang seharusnya wajib menerima lima jenis surat suara, namun tidak diberikan seluruhnya untuk pemilih di 120 TPS pada 52 kelurahan dan 9 kecamatan di Kota Jambi.

Baca Juga  Bawaslu RI Diskusi Bareng Jurnalis Jambi Perkuat Pemberitaan Hasil Pemilu 2024

Pelapor, M Sanusi, menduga KPU Kota Jambi tidak konsisten menggunakan DPK, untuk pemilih yang tersebar di beberapa TPS. KPU Kota Jambi diduga melakukan pembiaran terhadap masalah itu.

Setelah mendengarkan pokok-pokok laporan yang disampaikan pelapor, pihak KPU Kota Jambi selaku terlapor masih membantah semua tudingan yang dialamatkan ke mereka. | DIA

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kepala Dinas Cantik Ini Digadang-gadangkan Jadi Wali Kota Sungai Penuh

Politik

Mahasiswa Jambi Rasakan Perhatian Al Haris

Berita Utama

Ditinggal Mati Istri, Empat Tahun Anak Kandung Digauli

Berita Utama

Ribuan Personel Dikerahkan Amankan Idul Fitri 1446 Hijriah

Berita Utama

Al Haris Luncurkan Repeater GSM Bantu Permudah Komunikasi Warga Muara Hemat

Politik

Jambi Punya Perda Pancasila dan Perda Pondok Pesantren

Politik

Fadhil – Bakhtiar Jangan Merasa di Atas Angin, Penantang Makin Banyak Bro…

Berita Utama

DPP Partai Golkar Minta Budi Setiawan Rangkul PSI, Makin Kuat…