JAMBIBRO.COM — Seorang pemuda, MM (19), warga Kelurahan Ekajaya, Paal Merah, Kota Jambi, ditangkap anggota Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Pria pengangguran itu diringkus karena kedapatan menjual kupon judi toto gelap (togel), di sebuah warung, Lorong Marene, Desa Kasang Kumpeh, Kumpeh Ulu, Muarojambi.
Ketika digerebek polisi, Rabu, 6 November 2024, siang, MM tertangkap tangan sedang merekap hasil penjualan togelnya. Dalam sehari omzet MM mencapai 10 juta rupiah.
Selain mengamankan MM, polisi menyita beberapa barang bukti, seperti kupon togel, buku mimpi, kalkulator, ponsel, pena, dan uang tunai 658 ribu rupiah.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman menyebut, MM ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat. MM sebenarnya hanya membantu ayahnya, EM, yang berhasil melarikan diri dan kini masih diburon polisi.
“Omzet mereka sehari mencapai 10 juta rupiah. Dalam sebulan bisa 150 juta rupiah,” kata Imam kepada wartawan, Kamis, 7 November 2024.
Menurut Imam, EM merupakan bandar togel. Namun masih ada lagi kaki tangan dan bos di atasnya. Kasus ini sedang dalam pengembangan.
Akibat perbuatannya, MM yang kini mendekam di sel tahanan Polda Jambi dikenakan pasal 303 KUHP. Dia terancam hukuman di atas 5 tahun.
Upaya pemberantasan permainan judi online menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun langsung memerintahkan anak buah bergerak. | DOD