Home / Reportase

Jumat, 19 September 2025 - 22:15 WIB

Polisi Bongkar Pencurian Besi Pagar Saat Demonstrasi DPRD Jambi

Tiga pencuri pagar besi saat aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Jambi ditahan di Polresta Jambi | pld

Tiga pencuri pagar besi saat aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Jambi ditahan di Polresta Jambi | pld

JAMBIBRO.COM — Kericuhan saat aksi unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Jambi, 29 Agustus 2025, menyimpan cerita kriminal di balik sorotan politik. Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian pagar besi yang terjadi di tengah aksi demonstrasi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Jambi, Jumat, 19 September 2025, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, mengungkapkan para pelaku pencurian pagar besi di Taman Anggrek, Telanaipura tersebut.

Baca Juga  Polda Jambi Gagal Lagi Periksa Amrizal

Didampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar, Mulia membuka inisial tiga pelaku, yakni JA (24), WS (21), dan DA (21). Mereka diringkus di kediaman masing-masing pada 9 dan 10 September lalu.

Mulia membeberkan, pagar besi sepanjang 40 meter yang dicuri adalah milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi. Pencurian bermula dari bentrokan antara massa aksi dan aparat kepolisian.

Baca Juga  PKK Muaro Jambi Tegaskan Kaum Ibu Berperan Penting Bentuk Karakter Generasi Bangsa

Di tengah kekacauan, WS bersama sejumlah demonstran merusak pagar besi. Tak berhenti di situ, potongan besi kemudian dibawa para pelaku, lalu dijual ke tempat besi tua rongsokan melalui perantara. Kerugian akibat aksi ini ditaksir Rp24 juta.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain 4 potongan pagar besi, sepeda motor Honda Scoopy BH 4097 HS, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, dan flashdisk berisi rekaman video aksi pencurian itu.

Baca Juga  KUA-PPAS Provinsi Jambi 2025 Disepakati Rp.4,47 Triliun

Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. | DIA

 

Share :

Baca Juga

Reportase

Pelantikan Ratusan Calon Pejabat Pemprov Jambi Ditunda, Alasannya Tak Jelas

Reportase

Junaidi Mahir Tegaskan Tata Kelola Bersih, Tolak Jual Beli Jabatan

Reportase

BPD HIPMI Jambi Gelar Musda XII, Agenda Utama Memilih Ketua Umum

Reportase

Tim Dayung Jambi Raih Perunggu PON XXI Aceh – Sumut

Reportase

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Mahasiswa Asal Aceh Jaringan Narkoba Internasional

Ekobis

Lantik Khairul Suhairi Jadi Dirut Bank Jambi Al Haris Minta Jaga Soliditas Jajaran

Reportase

Sadisss… Anggota DPRD Provinsi Jambi Dikeroyok Mertua dan Istri

Reportase

Sinergi Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Jambi Bersama Kejaksaan Tinggi Jambi Perkuat Perlindungan Aset BMN